Panda Nababan dan Suwarno Diberhentikan Sementara dari DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 28 Februari 2012, 10:20 WIB
Panda Nababan dan Suwarno Diberhentikan Sementara dari DPR
panda nababan/ist
RMOL. Paripurna yang akan digelar pagi ini sedikit menarik. Salah satu agendanya adalah laporan Badan Kehormatan (BK) DPR RI terhadap keputusan etika dan sanksi.

Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo mengatakan, dalam laporan yang akan disampaikan nanti, akan disampaikan tentang pelanggaran kode etik anggota Dewan.

"Yang diputuskan nanti, saudara saya yang terhormat Pak Panda Nababan, dan Pak Suwarno," Kata Siswono depan ruang Paripurna DPR, Jakarta (Selasa, 28/2).

Siwono menjelaskan, Panda dan Suwarno sudah menjadi terdakwa dan otomatis berhenti dari keanggotaan DPR.

"BK akan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Kalau nanti keputusan pengadilan menguatkan yang bersangkutan tindak pidana maka BK akan memberhentikan tetap. Kalau nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah maka yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi," jelas Siswono, sambil mengatakan bila putusan yang diambil oleh BK tersebut sudah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA