RMOL. Badan Kehormatan (BK) DPR segera memberikan sanksi kepada anggota Komisi III DPR M Nasir. Sebab, terindikasi melakukan pelanggaran kode etika saat mengunjungi M Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan, Cipinang, Jakarta.
“Kemungkinan Selasa (28/2) atau Rabu (29/2) kita berikan sanksi. Kami akan sampaikan putusannya di situ,†kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut bekas Menteri KehuÂtanan itu, pihaknya sudah memeÂgang data dan bukti yang cukup untuk memberikan sanksi keÂpada Nasir.
Saat disinggung apa saja yang ditanya saat pertemuan BK DPR dengan Nasir, Rabu (22/2) lalu, Prakosa mengatakan, meminta penjelasan terkait kunjungan ke Nazaruddin di luar jam besuk.
“Intinya kami meminta keteÂrangan saja. Setelah itu kami mengÂambil keputusan akan memÂÂberikan sanksi,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Sekarang sedang kita dalami. Kita sudah mendapatkan keteÂrangan dari berbagai pihak bahan dan data pun sudah kita dapatkan. Misalnya dari WamenÂkumham Denny Indrayana mauÂpun dari bekas Kepala Rumah Tahanan. Kemudian kami juga mendapat keterangan dari Pak Nasir.
Apa data yang dimiliki BK DPR sudah cukup untuk memÂberikan sanksi?
Menurut kami data dan keteÂrangan yang dibutuhkan BK sudah cukup untuk memberikan sanksi kepada Pak Nasir.
Kalau datanya sudah cukup, kenapa tidak langsung diberiÂkan sanksi saja?
Ya memang seperti itu proseÂdurnya. Saat ini kami sudah daÂlam tahap terakhir, yaitu pengamÂbilan keputusan. Diumumkannya pekan depan. Jangan terburu-buru dalam memberikan sanksi.
Dikhawatirkan BK berubah sikap kalau terlalu lama diÂumumÂkan sanksi itu?
Nggak dong. Memang proseÂdurnya seperti itu. Dalam rapat BK DPR pekan depan diberikan sanksi itu. Sekarang ini karena belum ada putusan, maka peÂlanggaÂran etika masih bersifat dugaan.
Sanksi apa yang akan dijaÂtuhÂkan BK terhadap Nasir?
Kita belum bisa jelaskan seÂkarang. Tergantung nanti saat rapat pekan depan. Selama ini kita dalami terhadap pelanggaÂran ini. Keterangan yang kita peroleh dari berbagai pihak terÂmasuk dari Pak Nasir akan kita bahas pekan depan, sekalian diambil keputuÂsanÂnya. Saat ini kita belum bisa memutuskan apa sanksinya.
Apa BK DPR sudah meÂngira-ngira pasal mana yang dilanggar?
Tentunya BK sudah mengira-ngira pasal yang dilanggar sesuai dengan kasusnya. Hanya saja kita belum ingin menyampaikan seÂbelum kita umumkan keputusan resminya.
BK dinilai lamban dalam mengambil keputusan, komenÂtar Anda?
Semua ada tahapannya. BK perlu melakukan penyelidikan dulu, termasuk verifikasi data yang kita dapatkan. Begitu pula dengan bukti dan data rekaman yang kita peroleh.
Bukannya sengaja menguÂlur-ulur, sehingga bisa menimÂbulkan kongkalikong?
Nggak ada seperti itu. Tapi memang tahapannya seperti itu. Makanya, proses ini kita seleÂsaikan dulu. Nanti akan ada raÂpat Badan Kehormatan. SeÂlasa atau Rabu pekan deÂpan kepuÂtuÂsannya.
Ada perÂbeÂdaan penÂdaÂpat anÂtaÂra Denny InÂdraÂyana deÂngan NaÂsir soal laÂmanya memÂbeÂsuk?
Kemungkinan M Nasir mengÂhitung lamanya besuk terhadap Pak Nazaruddin hanya mengira-ngira saja. Mengenai lamanya besuk itu, juga kita tanyakan keÂpada Pak Nasir. Bisa saja Pak Nasir salah hitung.
Berarti masalahnya bukan soal lamanya ya, kalau begitu soal apa?
Masalah ini lebih kepada keÂwenangan penyalahgunaan jabaÂtan saja. Namun begitu, tetap diteliti soal lamanya bertamu itu. Makanya dicek buku tamunya.
Apakah ada yang intervensi BK DPR dalam mengambil keÂputusan ini?
BK DPR tidak ada yang mengÂintervensi. Kalaupun ada yang melakukan itu, kami tidak mungÂkin diintervensi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: