"Kita serahkan saja ke KPK untuk ditelusuri, apakah ada potensi uang yang didapatkan melalui praktek yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di gedung DPR Jakarta (Selasa, 21/2).
Karena itu, Pramono meminta persoalan ini tidak menjadi perdebatan publik semata, karena tidak akan berarti apa-apa. Lebih baik PPATK dan penegak hukum menelusuri transaksi mencurigakan ini, termasuk menelusuri indikasi pencucian uang.
Menurut Pramono, ada dua mekanisme untuk menelusuri rekening mencurigakan ini. Pertama, KPK secara pro-aktif meminta data kepada PPATK. Atau kedua, PPATK yang menyerahkan pada KPK tanpa menunggu permintaan.
"Dan kita dukung, sikap pro-aktif KPK untuk lebih menelusuri dan dan mengambil data-data itu," demikian Pramono.
[ysa]
BERITA TERKAIT: