Tujuannya agar siswa meÂngeÂtahui bahaya akibat korupsi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan membuat bangsa jadi terÂtinggal.
Dengan cara seperti ini, saat siswa itu terjun di dunia kerja, tentu diharapkan tidak melakuÂkan korupsi agar bangsa ini menÂjadi maju.
Begitu disampaikan Kepala Sekolah Pendidikan Anti KoÂrupsi, Thariq Mahmud, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua Umum GeraÂkan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) itu, KPK telah bekerja sama dengan Gepak untuk meÂlakukan pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.
“Silabus atau materinya sudah jadi program Kementerian PenÂdidikan dan Kebudayaan. BahÂkan peserta didiknya bukan hanya murid sekolah di seluruh IndoÂnesia, namun juga Gerakan PraÂmuka Nasional, Paskibraka, sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa tujuannya Anda melaÂkuÂkan itu?
Kami mau bantu Pak SBY mensosialisasikan pendidikan anti korupsi, seperti Pak Harto dulu mensosialisasikan program Keluarga Berencana. Supaya negeri ini benar-benar bebas dari korupsi.
Kenapa perlu pendidikan anti korupsi sejak dini?
Korupsi itu awalnya dari mindset. Staf pengajar (mentor) kami menjelaskan kepada para siswa tentang bahaya akibat koÂrupsi, seperti kemiskinan, kelaÂparan, dan membuat bangsa jadi tertinggal. Maka mindset korupÂnya harus dihapus dengan penÂdidiÂkan. Bukan dengan uang.
Intinya, kebencian terhadap korupsi perlu diajarkan sejak dini, sehingga begitu siswa itu masuk dunia kerja, tidak mau melakukan korupsi.
Bagaimana kerja sama proÂgram pendidikan anti korupsi ini dengan KPK?
KPK harus didorong dengan cara-cara seperti yang sedang kami lakukan ini. Yaitu pendiÂdikan anti korupsi di sekolah-sekolah. Di Jabodetabek sudah banyak sekolah swasta yang meÂnerima program kami sebagai bagian dari ekstrakurikuler.
Kami mendatangkan pengajar ke sekolah-sekolah tersebut, seÂmuanya gratis. Di daerah-daeÂrah juga kami lakukan hal yang sama.
Yakin cara seperti ini efektif memberantas korupsi?
Tentunya butuh waktu. Perlu proses dan fokus. Program KPK ini bukan untuk jangka waktu pendek. Kami juga telah mengiÂrimkam surat kepada Presiden SBY, menyarankan agar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi segera direvisi.
Termasuk yang harus diubah adalah ancaman hukuman fisik antara empat sampai 20 tahun penjara. Hukumannya seumur hidup hingga hukum mati.
Kenapa harus seperti itu?
Dengan sanksi hukuman seÂperti dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sekarang itu, tidak akan ada efek jera. Tidak mungkin koÂrupsi bisa dibasmi. Jangan mimpi bisa seperti yang dilaÂkukan di China.
Kami juga kirimkan surat yang sama ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi III DPR. Semua pihak harus punya political will dan political action. Harus ada pressure supaya para koruptor diÂhukum mati.
Kita harus mewacanakan huÂkuman yang keras terhadap para pelaku korupsi. Bukan maÂlah terÂlibat polemik dalam kasus-kasus yang sudah dipoliÂtisasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: