BK DPR Baru Indikasikan M. Nasir Langgar Etika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 16 Februari 2012, 13:14 WIB
BK DPR Baru Indikasikan M. Nasir Langgar Etika
m. prakosa/it
RMOL. Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa mengindikasikan anggota Komisi III DPR M. Nasir telah melanggar kode etik karena membesuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M. Nazaruddin, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang di luar waktu kunjungan resmi.

"Kita baru menemukan ada indikasi mengarah pada dugaan pelanggaran etika oleh M. Nasir," ujar Prakosa sesudah bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).

Prakosa mengatakan, pertemuan dengan Denny masih dalam tahap verifikasi, pengumpulan bahan, data dan keterangan, dan belum sampai kepada tingkat penyelidikan.

"Untuk proses penyelidikan, paling cepat minggu depan akan dilakukan, apakah ada indikasi itu (pelanggaran etika)," papar politisi PDI Perjuangan ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA