Hingga Februari 2012, belum ada data PPATK terkait rekening genÂdut PNS dan rekening menÂcuÂrigakan yang naik ke proses penyidikan, apalagi penuntutan.
Kepala Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan, pihakÂnya sudah menyerahkan laporan dan temuan mereka kepada lemÂbaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung dan Polri. “Sudah disampaikan kepada para penegak hukum itu,†ujarnya kepada Rakyat Merdeka.
Namun, Natsir mengaku tidak meÂngetahui mengapa KPK, KeÂjaksaan Agung dan Polri belum terlihat kinerjanya mengusut laÂporan PPATK tersebut. MeÂmang, katanya, tak ada batasan waktu bagi aparat penegak huÂkum untuk menindaklanjuti laÂporan PPATK.
“Yang pasti, sesuai undang unÂdang, PPATK memiliki keÂweÂnangan untuk meminta laporan dan perkembangan penanganan atas laporan PPATK yang telah diÂlakukan aparat penegak huÂkum,†ujarnya.
Aturan yang melegalkan hak PPATK itu adalah UU Nomor 8 Tahun 2010, persisnya dalam PaÂsal 44 ayat 1c tentang penÂcegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK.
Natsir pun berjanji bahwa piÂhaknÂya akan menagih KPK, Polri dan Kejaksaan Agung mengenai pengusutan laporan rekening gendut PNS tersebut. “Kami akan terus meminta laporan perÂkemÂbangan penanganan kasusnya,†ujar Natsir.
Sejauh ini, lanjut Natsir, PPATK terus memantau perÂkemÂbangan penanganan atas seÂjumÂlah temuan dan laporan PPATK di masing-masing lembaga peÂneÂgak hukum. “Kami memantau teÂrus perkembangannya,†ucapnya.
Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo memÂbeÂnarÂkan bahwa pihaknya sudah meÂnerima temuan dan laporan PPATK terkait adanya rekening gendut PNS serta sejumlah reÂkeÂning mencurigakan yang diÂteÂmukan PPATK.
Namun, lanjut JoÂhan, KPK membutuhkan wakÂtu untuk meÂlakukan pendalaman atas lapoÂran tersebut. Hal itu pula yang menyebabkan KPK tidak begitu saja bisa menaikkannya ke proÂses proses penyidikan dan peÂnuntutan.
“Kami masih melakukan teÂlaah. Masih berjalan terus proses telaahnya. Sebab laporan itu banyak sekali,†ujar Johan.
Dia pun meminta PPATK dan masyarakat agar bersabar atas tindaklanjut dari temuan PPATK tersebut. “Diharapkan bersabar, seÂbab masih berlangsung prosesÂnya,†kata Johan.
Senada dengan Johan, Kepala PuÂÂsat Penerangan dan Hukum (KaÂÂpuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad meÂnyaÂtaÂkan, piÂhakÂnya masih dalam taÂhap koorÂdiÂnasi terkait laporan PPATK yang sudah diterima KeÂjaksaan Agung. “Kami masih daÂlam proÂses berkoordinasi dulu,†ujarnya singkat.
Sebelumnya (Rabu, 8/1/2012), Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyampaikan adanya temuan mencurigakan di lingkaran Istana dan juga sejumlah PNS yang diÂcatat oleh PPATK. PPATK pun dengan ketat mengawasi rekeÂning PNS, termasuk anggota keÂpolisian. Menurut dia, PNS paÂling banyak dilaporkan.
Yusuf membeberkan, dari tahun 2003 hingga Januari 2012 tercatat sebanyak 10.587.703 laÂporan yang masuk ke PPATK. “Dari catatan kami yang paling banyak itu adalah pemerintah daeÂrah, kedua di Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai, yang lain variatif,†tutur Yusuf.
Sebelumnya, 7 PNS di linÂgÂkuÂngan Kementerian Keuangan diÂpecat karena memiliki rekening gendut. Berdasarkan investigasi internal Kementerian Keuangan yang berlandaskan laporan PPATK, tujuh PNS itu melakukan penyimpangan atau peÂnyaÂlahÂguÂnaÂan wewenang dalam melakÂsaÂnakan tugas.
Tindak lanjutnya berupa pÂeÂngeÂnaan hukuman disiplin keÂpaÂda yang terbukti menÂyÂaÂlahÂguÂnaÂkan wewenang tersebut. “Tujuh peÂgawai telah diberhentikan deÂngan tidak hormat sebagai PNS, bahkan dilakukan proses huÂkum,†kata Kepala Biro KoÂmuÂnikasi dan Layanan Informasi KeÂmenterian Keuangan Yudi PraÂmadi lewat siaran pers.
REKA ULANG
PPATK Diminta Informasikan Transaksi 53 Nama
Pada Januari 2012 saja, tercatat ada 282.700 laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari laporan sebanyak itu, 1.890 diantaranya disampaikan ke aparat penegak hukum setelah dianalisis. “Terkait dengan proÂmosi jabatan eselon I, sudah ada permintaan informasi transaksi keÂuangan untuk 53 nama,†kata WaÂkil Ketua PPATK Agus Santoso.
Ke depan, PPATK akan memiÂliÂki catatan riwayat pelanggaran PNS. Sifat catatan ini mengikat seÂumur hidup. “Tiap instansi akan meminta catatan PPATK, apabila ingin menaikkan jabatan pegawainya,†ujar Agus.
Hal itu diberlakukan setelah KeÂmenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaÂran. Di situ disebut, untuk naik pangkat PNS harus meÂngantongi rekomendasi PPATK.
Surat edaran yang ditanÂdaÂtaÂngani Menteri PAN dan RB AzÂwar Abubakar tanggal 31 Januari 2012 ini disampaikan ke para menteri Kabinet Indonesia BerÂsatu II, PangÂlima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, Para Kepala LPNK, Pimpinan SekÂretariat Lembaga Negara, PimÂpinan SekÂretariat Dewan/Komisi/Badan, para gubernur, bupati dan waliÂkota di seluruh Indonesia.
“Kalau ada temuan dari PPATK mengenai rekening tidak wajar calon pejabat, khususnya eselon I dan II, maka promosinya akan diÂtunda. Bahkan tidak mÂeÂnutup keÂmungkinan, akan diÂtinÂdaklanjuti ke aparat penegak hukum,†kata MenÂpan dan RB Azwar Abubakar.
Dalam surat edaran juga diseÂbut pimpinan instansi pemerintah diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak wajar. “Namun para menteri, guÂbernur, bupati, walikota dan seÂluruh pimpinan instansi pemeÂrintah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK,†tambahnya.
Menurut Azwar, transaksi yang menÂcurigakan para PNS terÂsebut bisa dimana-mana, di bank, premi asuransi, properti, jual beli mobil, loÂgam mulia, dan tuÂkar menukar valas. “Itu bisa keÂlihatan di situ,†ujarnya.
Nanti, panitia atau tim yang akan menyeleksi mereka bisa mendapatkan data. Datanya bukan data harta saja atau berapa rekeningnya. Sementara, pihak kepolisian berjanji akan mentaati surat edaran Menpan dan RB Itu.
“Jujur saya belum membaca tenÂtang itu, tapi kami akan meÂmatuhi dan menindaklanjuti. Itu yang bisa disampaikan,†ujar KeÂpala Biro Penerangan MaÂsyaÂrakat Polri Brigjen HM Taufik di MaÂbes Polri.
Sangat Mungkin Duit Tidak Sah
Yenti Garnasih, Pengamat Pencucian Uang
Rekening gendut PNS serta rekening mencurigakan lainÂnya mesti diusut tuntas. Jika tidak, maka PNS yang “bersih†akan terpancing untuk mengiÂkuti langkah PNS yang meÂmiliki reÂkening gendut seperti itu. SeÂhingga, dikhawatirkan koÂrupsi akan semakin meÂrajalela.
“Kita prihatin KPK, KejaÂgung dan Polri belum tampak kinerjanya dalam meninÂdakÂlanjuti temuan PPATK terseÂbut,†kata doktor bidang penÂcuÂcian uang yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan, Yenti Garnasih.
Seharusnya, lanjut Yenti, teÂmuan itu didalami dan dicari kemungkinan darimana uang tersebut berasal. Dari hasil keÂjahatan apa, karena berdasarkan analisis PPATK dinyatakan ada kecurigaan terkait jumlahnya yang tidak sesuai dengan pengÂhasilan orang tersebut. “Maka, sangat mungkin itu berasal dari kegiatan tidak sah,†tandasnya.
Menurut dia, mestinya lapoÂran PPATK itu segera ditinÂdaklanjuti KPK, Polri dan KeÂjagung. “Bisa segera dilakukan penyelidikan dengan mengÂguÂnaÂkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari situ diharapkan akan ditemukan darimana uang yang mencÂuÂriÂgaÂkan itu berasal. Masak ada ribuan yang dilaporkan, kok tak ada yang bisa diteruskan ke penyidikan,†herannya.
Jika memang laporan PPATK tidak ditindaklanjuti, menurut Yenti, menjadi sangat jelas bahwa aparat penegak hukum kita tidak serius memberantas koÂrupsi. “Kalau setiap laporan tidak direspon, ya repot. PadaÂhal, dengan penerapan Undang Undang TPPU terhadap orang yang memiliki rekening menÂcuÂrigakan, nantinya bisa ditÂeÂrapÂÂkan pembuktian terbalik, yaÂitu terdakwanya diminta memÂbuÂktikan dari mana sumÂber uang yang mencurigakan tersebut,†katanya.
Adalah hal aneh, kata Yenti, kalau laporan PPATK tersebut diabaikan begitu saja. “Untuk apa punya lembaga PPATK kaÂlau begitu,†tandas dosen di saÂlah satu universitas di JaÂkarta ini.
Menurutnya, publik harus terus mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut laporan PPATK tersebut. Jangan sampai aparat penegak hukum itu senÂdiri yang bermasalah dan meÂmiliki rekening gendut, sehingÂga membuat mereka tidak akan mengusut temuan PPATK itu. “Bisa saja begitu, semua keÂmungkinan ada,†ucapnya.
Masyarakat Patut Curiga
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR AhÂmad Basarah mendesak apaÂrat penegak hukum tidak malas atau ogah-ogahan mengusut teÂmuan dan laporan PPATK yang berkenaan dengan rekening gendut PNS, serta rekening mencurigakan lainnya. Apabila aparat penegak hukum tidak bergerak, maka mereka patut dicurigai.
“Sebagai anggota Komisi III DPR, saya sangat menyesalkan apabila instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan KPK tidak mempedulikan temuan-temuan PPATK berupa transaksi keuangan perbankan yang memiliki indikasi ketiÂdakÂwajaran,†tandasnya.
Politisi PDIP itu menyatakan, berdasarkan Undang-undang PPATK, hasil temuan PPATK itu dapat dijadikan bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Sejumlah rekening gendut miÂlik PNS pun harus segera diÂusut. “Temuan PPATK meÂngeÂnai rekening gendut milik peÂgaÂwai negeri harus segera diÂtindaklanjuti. Jika Polri dan KeÂjagung tidak segera meÂninÂdakÂlanÂjuti, maka saya sarankan agar KPK segera bekerja untuk meÂlakukan penyelidikan tranÂsakÂsi mencurigakan itu,†ujarnya.
Apabila aparat penegak huÂkum tidak mempedulikan lapoÂran PPATK, lanjut dia, maka keÂcurigaan bahwa aparat huÂkum juga memiliki rekening gendut semakin menguat, dan itu harus dibongkar semua.
“Apabila aparat penegak huÂkum tidak juga memroses laÂporan PPATK tersebut, patut diÂduga mereka juga tersandera perÂmasalahan tersebut,†ujar Basara.
Dia berjanji, Komisi III DPR akan serius mengawasi kinerja lembaga penegak hukum yang tampaknya malas mengusut laÂporan PPATK. “Komisi III haÂrus terus menerus menÂgingatÂkan semua lembaga penegak huÂkum untuk peduli terhadap teÂmuan-teÂmÂuan PPATK,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: