Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, Mabes Polri mempersilakan saksi kunci kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Rosa untuk melapor dan minta perlindungan polisi. “Yang dirasakan Rosa tentu dia sendiri yang merasakan. Oleh karena itu, atas koordinasi dengan LPSK bisa difasilitasi untuk menyampaikan laporan ke penyidik Polri,†ujarnya.
Laporan Rosa tersebut, kata dia lagi, bisa disampaikan langsung ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya maupun Polres. Dengan laporan resmi tersebut, kepolisian bisa meÂngambil langkah peÂnyeÂliÂdiÂkan. Apakah ancaman pemÂbuÂnuÂhan tersebut benar atau tidak. SeÂlain itu, diharapkan dapat meÂngeÂtahui bagaimana modus pelaku hingÂga bisa melancarkan ancaÂman di dalam Rutan Pondok Bambu.
Yang jelas, sekalipun belum meÂnerima laporan dari Rosa, kata bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya ini, kepolisian tetap memÂbeÂrikan pengawasan dan perlinÂduÂngan bagi Rosa. Perlindungan yang diberikan adalah membantu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengamankan yang bersangkutan. “Prinsipnya kita siap menerima laporan jika meÂrasa dirinya terancam,†katanya.
Boy menjelaskan, ada atau tidak ada ancaman pembunuhan, koordinasi pengamanan dan perÂlindungan saksi korban senanÂtiasa dilakukan kepolisian dan LPSK. Selain mengawasi keamaÂnan Rosa secara tertutup, kepoÂliÂsian juga meningkatkan peÂngaÂmanan kawasan Rutan Pondok Bambu. Peningkatan eskalasi pengamanan di luar rutan ini, dapat terlihat dan dirasakan pasca evakuasi Rosa pada 12 Januari hingga pekan lalu.
Peningkatan eskalasi peÂngaÂmanan rutan ini membuat antrean keluarga yang ingin membesuk saÂnak kerabat yang menghuni rutan menumpuk. Pemeriksaan baÂrang-barang bawaan pun diÂperÂketat. Maklum, selain Rosa, di ruÂtan ini ada Nunun Nurbaeti, istri beÂkas Wakapolri yang jadi terÂsangÂÂka kasus suap pemilihan DeÂputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Eskalasi pengamanan rutan yang meningkat ini diamini KeÂpaÂla Keamanan Rutan Wanita Pondok Bambu, Christo Toar. MeÂnurutnya, sebelum ada pengaÂkuan dari Rosa, pengamanan terÂhadap bekas anak buah NazaÂruddin itu sudah ketat.
Akibat pengakuan Rosa yang menohok itu, Christo mengaku terÂpaksa menjalani pemeriksaan. Kakanwil Kemenkum dan HAM DKI Jakarta dan Karutan pun diakui menginterogasinya terkait ketidaklaziman menerima kunÂjungan bagi tahanan pada malam hari. “Sudah saya sampaikan pada Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta,†ucapnya.
Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Taswem Tareb meÂngaku, telah memintai keteÂraÂngan Christo dan anak buahnya. Sedikitnya, 10 petugas rutan yang piket saat Rosa menerima tamu diperiksa. Tak hanya keterangan petugas keamanan rutan, buku daftar tamu yang mengunjungi Rosa selama menghuni rutan pun ikut disita. Dari buku tersebut, ia membenarkan, Rosa pernah menerima kunjungan pada 30 Desember.
Dia mengaku belum bisa menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Kepala Keamanan Rutan Pondok Bambu dan jajarannya. Soalnya, penaÂngaÂnan kasus ini masih dilakuÂkan. “Kita belum bisa menarik kesimpulan dan sanksi terkait hal ini,†tuturnya.
Menurut pandangannya, petuÂgas keamanan rutan sudah meÂlaksanakan prosedur dan keteÂtaÂpan yang ada. Namun tetap, keÂsaÂlahan prosedur penerimaan tamu tidak bisa ditolerir. DikonÂfirÂmasi, apakah petugas keamaÂnan rutan menerima suap, seÂhingÂga mengizinkan tamu menemui Rosa di luar jam besuk, dia meÂnepis hal itu. Menurutnya, sampai sejauh ini, pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
Lebih jauh Christo mengaku, ancaman pembunuhan terhadap Rosa sama sekali tidak diketahui. Soalnya, dia tidak ikut dalam perÂtemuan 45 menit di ruang tamu taÂhanan. Lagipula, kata beÂberapa peÂtugas keamanan rutan, tamu-tamu Rosa yang disebut-sebut meÂngancam membunuhnya justru terÂlihat cipika-cipiki alias cium pipi kanan-kiri saat akan pergi.
REKA ULANG
Desember, 3 Tamu Misterius Masuk Rutan
Mindo Rosalina Manulang alias Rosa sudah dibawa kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, Rosa tidak meÂnemÂpati ruangan biasa. Dia diÂtemÂpatkan di ruangan khusus oleh pihak rutan dan Lembaga PerÂlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rosa pun mendapat peÂngaÂwalan 24 jam nonstop.
Kata pengacara Rosa, Iskandar Ibrahim, kliennya masih sangat shock dan paranoid. Bahkan, unÂtuk tidur dan makan saja, Rosa haÂrus didampingi psikiater dulu.
“Fisiknya sehat. Darahnya juga norÂmal. Tapi psikisnya masih saÂngat lemah. Dia masih sangat keÂtaÂkutan. Untuk tidur saja, harus ada psikiater yang meneÂnangÂkanÂnya dulu. Kalau tidak, dia tak bisa tiÂdur,†katanya pada Minggu (15/1).
Setelah Rosa memberikan keÂsaksian di Pengadilan Tipikor pada Senin (16/1), LPSK masih terlihat siÂbuk menyambangi Rosa yang mengÂhuni ruang khusus di Rutan Pondok Bambu. Ruang khusus itu memiliki pengamanan ekstra. LPSK, jelas Komisioner LPSK biÂdang Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan ResÂtiÂtuÂsi, Lili Pintauli, terus berupaya meÂningkatkan mental dan psikis Rosa.
Yang jelas, setelah mendengar Rosa mendapat ancaman di daÂlam rutan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berang. Pada Kamis (12/1) maÂlam, Denny mengumpulkan seluÂruh kepala rutan dan kepala lemÂbaga pemasyarakatan di Jakarta dan sekitarnya di Lapas CipiÂnang, Jakarta Timur.
Denny mengingatkan agar ruÂtan dan lapas tidak seenaknya meÂmasukkan tamu. Denny meÂminÂta agar rutan dan lapas memÂbenahi pengamanan dan tidak menjalankan praktik-praktik suap. Sebagaimana diketahui, Pada Kamis 12 Januari lalu, IsÂkanÂdar, salah satu kuasa hukum Rosa mengatakan, kliennya tiga kali didatangi kerabat Nazaruddin.
Iskandar merinci, pada 26 DeÂsemÂber yang datang berinisial AAN dan HSY. Pada 30 DesemÂber NSR dan AAN. Pada tanggal 3 Januari adalah AAN, NSR dan HSY, diikuti rohaniawan dan seÂorang notaris. Konon pada perÂteÂmuÂan dengan NSR, 30 Desember, Rosa sempat menandatangani suÂrat pernyataan pencabutan keteÂraÂngan BAP untuk perkara Nazaruddin.
Kabareskrim Polri Komjen SuÂtarman menegaskan, ancaman terhadap Rosa akan ditindakÂlanÂjuti polisi. “Kalau ada bukti akan kita usut, itu sudah tergolong anÂcaman kriminal,†katanya.
Apalagi, ancaman pemÂbuÂnuÂhan juga sempat menimpa pimÂpinan KPK. Anggota Komite Etik KPK Syafii Maarif mengatakan, ada preman yang mengancam pimpiÂnan KPK. Dimana, ancaÂman terÂsebut mengarah pada pembunuhan.
Diduga, ancaman tersebut diÂarahÂkan kepada Chandra Hamzah saat masih menjabat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Ade Rahardja saat masih menÂjabat Deputi Penindakan KPK. AncaÂman itu diduga terkait tinÂdaÂkan KPK mengusut perkara suap WisÂma Atlet.
Rutan Harus Tanggung Jawab
Chaerudin Ismail, Bekas Kapolri
Bekas Kapolri Chaerudin IsÂmail menilai, ancaman pemÂbuÂnuhan terhadap Rosa menjadi fenomena tersendiri dalam pengungkapan skandal korupsi.
Untuk itu, perÂtanÂgÂgungÂjaÂwaÂban pihak pengamanan Rutan Pondok Bambu layak diperÂtaÂnyakan. “Pengalaman saya, feÂnoÂmena ancaman pembunuhan seperti ini hampir terjadi dalam berÂbagai kasus,†katanya.
Dia menyatakan, hal paling penting dalam meminimalisir anÂcaman-ancaman model deÂmiÂkian adalah meningkatkan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, jika ancaman pembunuhan terhadap Rosa benar, orang yang lebih dahulu harus dimintai keterangan adaÂlah petugas jaga rutan. “BaÂgaiÂmana bisa ada tamu masuk ruÂtan di luar batas waktu kunÂjuÂngan resmi? Ini persoalan kruÂsial yang tampaknya masih teÂrus terjadi,†tandasnya.
Dengan kata lain, dia menilai, munculnya persoalan seputar anÂcaman pembunuhan terjadi akiÂbat kelalaian petugas keÂamaÂnan rutan. Bekas Kakorserse Polri ini mengemukakan, petuÂgas rutan memiliki tanggunÂjaÂwab paling besar saat terjadinya ancaman pembunuhan tersebut.
Klasifikasi berupa pertanÂgÂgungÂjawaban petugas keamaÂnan rutan, sambungnya, adalah bentuk pertanggungjawaban paÂling bawah. Maksudnya, keÂsaÂlahan-kesalahan yang umum terjadi di lapangan seperti ini, tidak selayaknya ditimpakan ke pejabat tinggi, apalagi sampai menyeret-nyeret menteri.
Diingatkan, jika perÂtangÂgungÂjawaban di level terbawah terus diimplementasikan, maka kelak diharapkan bentuk perÂtangÂgungjawaban yang lebih besar, yakni perÂtangÂgungÂjaÂwaÂban hukum ke atas akan meÂngalir dengan sendirinya.
“Kesadaran akan bentuk-benÂtuk pertanggungjawaban itu memÂbuat orang menaati aturan, norÂma dan hukum,†ujarnya.
Polisi Tak Boleh Kecolongan Lagi
Tjatur Sapto Edi, Wakil Ketua Komisi III DPR
Menurut Wakil Ketua KoÂmisi III DPR Tjatur Sapto Edi menyatakan, tanpa ada laÂporan resmi, kepolisian tidak bisa proÂaktif menindaklanjuti ancaman pembunuhan yang menimpa Mindo Rosalina MaÂnulang alias Rosa. Ia khawatir, sikap aktif kepolisian meÂnaÂngani ancaman tersebut justru berubah jadi bumerang.
Dia mengkategorikan, ancaÂman pembunuhan yang tak segera dilaporkan Rosa ke keÂpoÂlisian masih bersifat indiÂvidual. Dengan begitu, dia tak menyalahkan kepolisian yang tidak responsif mengambil tinÂdakan untuk menyingkap hal ini. Meski demikian, ia meÂnyaÂrankan, kepolisian intensif meningkatkan pengawasan atas ancaman tersebut.
“Meski keselamatan Rosa buÂkan sepenuhnya tanggungÂjaÂwab kepolisian, kita tidak mau keÂpolisian kecolongan. LangÂkah kepolisian yang paling teÂpat adalah meningkatkan eskaÂlasi pengamanan di luar tahaÂnan,†ujarnya.
Jika permintaan perlindungan ekstra kepada Lembaga PerlinÂduÂngan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap sudah cukup oleh Rosa, menurutnya, keÂmungÂkinan siapa orang yang meÂngancam membunuh dan apa motivasinya, kemungkinan tidak akan terkuak. Pada prinÂsipnya, LPSK, hanya memiliki kompetensi memberikan perlinÂdungan. Mereka tidak memiliki kewenangan mengusut perkara.
Pilihan Rosa yang hanya meminta perlindungan kepada LPSK adalah hak yang harus dihormati. Dia pun tidak meÂnyalahkan langkah kepolisian yang belum optimal meÂninÂdaklanjuti pengakuan ancaman pembunuhan ini. Di satu sisi, jelas dia, polisi dihadapkan pada pilihan yang cukup sulit.
“Ancaman seperti ini tidak bisa dibenarkan. Yang juga perÂlu diketahui, apakah pengÂaÂkuan Rosa tentang ancaman itu benar atau karena dia tertekan mengÂhadapi perkara yang berat,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: