Kejagung Garap 12 Perkara Yang Tarik Perhatian Publik

Dari Kasus Merpati Hingga Sistem Info Pajak

Sabtu, 14 Januari 2012, 09:20 WIB
Kejagung Garap 12 Perkara Yang Tarik Perhatian Publik
Kejaksaan Agung

RMOL. Kejaksaan Agung menangani sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Apa saja perkara-perkara pidana khusus itu?

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, setidaknya ada 12 perkara yang menarik per­ha­tian publik dan tengah ditangani Kejagung.

Pertama, pengusutan dugaan korupsi sewa pesawat Boeing 737 USA oleh PT Merpati Nu­san­tara Airlines (MNA). Noor men­je­laskan, pada 2006, pihak PT MNA melakukan pembayaran ke­pada perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone Air­craft Leasing Group (TALG) se­besar 1 juta dolar AS untuk me­nye­wa pesawata Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 tanpa me­ngin­dahkan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, PT MNA tak menerima pesawat itu dan menyebabkan kerugian nega­ra mencapai satu juta dolar AS.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus ini, memeriksa 31 saksi dan 3 saksi ahli. Saat ini, kami masih melakukan koor­di­nasi dengan BPKP guna peng­hi­tungan kerugian keuangan ne­ga­ra,” ujar Noor.

Tiga tersangka kasus ini ada­lah bekas Dirut PT MNA Hotasi Na­baban, bekas Direktur Ke­uangan PT MNA Guntur Aradea dan be­kas General Manager (GM) pe­nga­daan Aircraft PT MNA Tony Sudjiarto.

Kedua, pengusutan dugaan ko­­rupsi penempatan dan pen­cairan dana milik Pemerintah Ka­­bu­pa­ten Batubara, Sumatera Utara di Bank Mega Cabang Ja­babeka, Be­kasi. Pada 2010, dana Pemkab Batubara didepositokan di Bank Mega Jababeka. Ke­un­tu­ngan de­posito sebesar Rp 405 juta di­gu­na­kan untuk kepen­ti­ngan pribadi, dan dana Pemkab Ba­tubara se­be­sar Rp 80 miliar digunakan untuk kepentingan in­vestasi pribadi.

Diperkirakan terjadi kerugian ne­gara Rp 80 miliar. “Telah dite­tap­kan 10 tersangka, dan mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Ketiga, dugaan korupsi pen­jualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka ke­pada PT Kolaka Mining In­ter­national (PT KMI). Pada 25 Juni 2010, Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan ni­kel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight ma­t­rik­ton (wmt).

Pada 28 Juni 2010, ni­kel itu di­­jual Bupati Kolaka ke­pada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa per­se­tu­juan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa pe­ni­lai­an terlebih dahulu, serta ti­dak di­­la­­kukan dengan me­ka­nis­me le­lang, sehingga merugikan ke­uangan ne­gara sebesar 6.707.470.00 do­lar AS.

“Telah di­te­tapkan dua ter­s­angka, yakni Bupati Kolaka Bu­hari Matta dan managing Director PT KMI Atto Sukmiwata Sam­pe­toding,” kata Kapuspenkum.

Saat ini, lanjut Noor, kasus ter­sebut dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­ba­ngu­nan (BPKP). Namun, berda­sarkan penghitungan sementara penyidik, jumlah kerugian ne­ga­ranya mencapai dua puluh sem­bilan miliar, sembilan ratus lima puluh tujuh juta, dua ratus dua puluh dua ribu, empat ratus satu rupiah (Rp 29.957.224.401).

Keempat, dugaan korupsi pro­yek water resources and irigation sector management (WISMP) pada Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum oleh C Lotti and As­so­ciates Sociate di Ingengeria SPA (Lotti).  Pada 2008 hingga 2010, dalam pengadaan proyek itu telah terjadi pengadaan dengan pe­nga­juan bukti-bukti palsu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 8 miliar.

“Satu terdakwa sudah divonis pidana 1 tahun 3 bulan atas nama Giovanni Gondolfi. Dua ter­sang­ka lainnya sedang proses pe­r­si­dangan,” jelasnya.

Kelima, dugaan korupsi p­e­nga­daan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter di rumah sakit pe­ndidikan dan rumah sakit ru­jukan tahun anggaran 2010 pada Badan Pengembangan dan Pem­ber­­dayaan Sumber Daya Ma­nusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. Ke­rugian negara ditaksir mencapai Rp 28.558.142.962. “Sudah di­tetapkan tiga tersangka, dan su­dah dilakukan penyelidikan ter­ha­dap 16 rumah sakit rujukan itu. Saat ini, masih proses peng­hi­tungan kerugian negara di BPK,” ucap Noor.

Keenam, dugaan korupsi pe­nga­daan pengembangan sistem informasi, jasa pemeliharaan sis­tem monitoring pembayaran, modul penerimaan negara (MPN) di Direktorat Jenderal Pajak Ke­menterian Keuangan.

“Sudah di­tetapkan dua ter­sang­ka dan se­dang dalam penyidikan. Keru­gi­an negaranya masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Ketujuh, dugaan korupsi kerja­sama PT  Timah dan CV BEC untuk melaksanakan pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka Be­litung. “Sudah ditetapkan tiga ter­sangka, dan masih dalam proses penyidikan,” ujar Noor.

Kedelapan, dugaan korupsi pe­ngadaan alat laboratorium IPA madrasah tsanawiyah dan alat laboratorium IPA madrasah aliyah pada Kementerian Agama tahun 2010. Kasus ini ditangani Kejagung.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih peme­riksaan saksi-saksi. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara,” lanjutnya.

Kesembilan, dugaan korupsi gra­tifikasi oleh Argandiono, Ke­pala kantor Bea dan Cukai Juanda Surabaya. “Perkara sedang disi­dang di Pengadilan Tipikor Su­ra­baya. Mungkin Januari 2012 su­dah ada putusan,” ujar Noor.

Kesepuluh, dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada BPOM tahun 2008. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP adalah Rp 12.665.816.339. “Sedang pelim­pa­han berkas ke tahap I,” ucapnya.

Kesebelas, dugaan korupsi pe­ngadaan alat laboratorium di Uni­versitas Negeri Jakarta (UNJ) ta­hun anggaran 2010. “Sudah di­te­tapkan dua tersangka. Tim sedang berkoordinasi dengan BPKP un­tuk menghitung kerugian ke­ua­ngan negara,” kata Noor.

Keduabelas, dugaan korupsi pe­­ngadaan alat non kesehatan (meu­belair) pada Sudin Kese­hatan DKI Jakarta. “Terjadi ke­ma­halan harga. Tim sedang me­nyi­dik,” tambahnya.

REKA ULANG

Libatkan Kejaksaan Seluruh Indonesia

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di­nilai Kejaksaan Agung memberi­kan sumbangsih besar dalam pe­nyelamatan uang negara s­epan­jang 2011, kendati masih banyak yang perlu dibenahi.

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­ra­ngan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, dari Bi­dang Pidsus, kejaksaan me­nye­lamatkan keuangan negara se­be­sar Rp 181. 749. 533. 733 di­tam­bah 6. 760.69 dolar AS. “Pe­nye­la­matan keuangan negara dari Pid­sus itu juga melibatkan kejak­saan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya penyelamatan ke­uangan negara, Noor me­nyam­paikan, Bidang Pidsus juga telah menyelesaikan sejumlah pe­na­nganan perkara. Bahkan, ribuan perkara lainnya masih diproses.

Dia mengatakan, sepanjang 2011, jumlah perkara yang masuk penyidikan di kejaksaan men­capai 1515 perkara dan yang naik ke penuntutan mencapai 1207 perkara. “Perkara-perkara yang menarik perhatian publik terus digeber, diproses. Banyak juga yang sudah diputus,” kata Noor.

Selain dari Pidsus, Noor me­nyampaikan, keuangan atau ke­ka­yaan negara yang diselamatkan dan dipulihkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ke­jaksaan Agung selama 2011 da­pat diklasifikasi, penyelematan ke­uangan negara dari perkara per­data sebesar Rp 34. 852. 250. 286. 305, 00 dan keuangan ne­gara yang dipulihkan dari perkara PHH se­besar Rp 179. 679. 136. 894, 83.

Total keuangan negara yang diselamatkan Bidang Datun se­panjang 2011 sebesar Rp 35. 025. 929. 432. 199, 83 ditambah 112. 000,00 dolar AS. “Selain itu juga ada 4 unit truk,” ujar Ka­pus­penkum. [Harian Rakyat Merdeka]

Percepat Dong Pengusutan Perkara

Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR

Menurut anggota Komisi III DPR Yasonna Laoly, per­la­han ada perbaikan kinerja di lembaga-lembaga penegak hu­kum, termasuk kejaksaan. Akan tetapi, dia menilai, perbaikan ter­sebut belum maksimal.

Penanganan perkara, teruta­ma pengusutan kasus korupsi, kata Yasonna masih perlu di­gen­jot kejaksaan. “Kita ber­ha­rap kejaksaan bisa melakukan percepatan pengusutan perkara dan memperbaiki perfor­ma­nya,” ujarnya.

Menurutnya, kerja-kerja pem­berantasan korupsi masih di­rajai KPK, meski KPK pun belum memuaskan.  Sifat KPK yang sementara atau ad hoc, kata Yasonna, suatu saat dapat berakhir apabila kinerja Ke­jak­saan Agung sudah maksimal.

“Pada gilirannya nanti, Ke­jak­saan Agung harus meng­gan­tikan fungsi-fungsi KPK. Yang pasti, saat ini kita belum puas de­ngan capaian Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Secara perlahan, lanjut dia, ke­jaksaan sudah diperhatikan tingkat kesejahteraannya. “Mes­­kipun renumerasi belum maksi­mal, tetapi sudah ada per­hatian bertahap untuk mem­per­baiki kesejahteraan mereka. Kita te­rus berharap kejaksaan mem­perbaiki diri,” ujarnya.

Yasonna menambahkan, ke­jak­saan perlu terus menerus mem­perbaiki profe­sio­na­lis­me­nya. “Integritas dan profe­sio­na­lis­me­nya harus terus dibe­nahi. Jangan lagi kita dengar ada jak­sa yang main mata, atau jaksa yang terima suap dan meme­ras,” ujarnya.

Kasus jaksa menerima suap bertambah panjang setelah jak­sa Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo ditangkap petugas KPK bersama dua pengusaha, Ed­ward M Bunjamin dan Anton Ba­m­bang pada Senin sore (21/11).

Dugaan suap ini terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, Ka­bupaten Bogor, Jawa Barat yang ditangani Sistoyo. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo ditangkap aparat KPK karena diduga menerima suap dari Anton Bambang ham­pir Rp 100 juta. Anton yang me­rupakan rekan bisnis Edward me­ngakui, dirinya yang mem­be­rikan uang Rp 100 juta kepa­da Sistoyo. Duit tersebut ditaruh di dalam mobil Sistoyo.

Kinerja Mesti Baik Supaya Kepercayaan Publik Pulih

Benjamin Mangkudilaga, Pensiunan Hakim Agung

Pensiunan hakim agung Ben­jamin Mangkudilaga berha­rap, kinerja aparatur penegakan hukum membaik seiring per­gantian tahun.

“Saya optimistis pada tahun 2012 akan lebih baik. Kondisi hukum dan penanganan perkara yang carut marut pada tahun 2011 bisa diperbaiki dan di­ting­katkan pada tahun ini. Saya se­lalu optimistis,” ujarnya.

Menurut Benjamin, sejumlah institusi penegak hukum me­nga­lami penyegaran visi dan ke­pemimpinan. Hal itu, harap­nya, akan berpengaruh positif pada penegakan hukum dan penanganan perkara.

“Misalnya, ada pimpinan baru di KPK, ada pimpinan baru nantinya di KOMNAS HAM, dan ada usaha-usaha po­sitif un­tuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Pada 2012 ini, lanjut Ben­ja­min, para purnawirawan dan pen­siunan aparat penegak hu­kum, baik pensiunan ha­kim, jak­sa dan polisi, siap mem­­be­ri­kan sumbangsih dan me­n­do­rong pe­ne­gakan hu­kum ke depan.

“Kita optimistis, sebab para purna bakti atau para pen­siunan jaksa, hakim dan polisi akan membantu memecahkan per­soa­lan hukum yang carut marut itu. Kekuatan itu cukup besar untuk memperbaiki kinerja apa­ratur hukum kita,” ujarnya.

Dia pun menyerukan agar ke­jaksaan bersemangat untuk memperbaiki diri. Membuat ki­nerja yang profesional dan me­miliki integritas. “Kami saja te­tap optimis kok. Ingat, aparat pe­negak hukum seperti jaksa harus menunjukkan kinerja yang baik dan benar, supaya kepercayaan publik pulih dan mendapat dukungan positif,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA