RMOL. Kejaksaan Agung menangani sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Apa saja perkara-perkara pidana khusus itu?
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, setidaknya ada 12 perkara yang menarik perÂhaÂtian publik dan tengah ditangani Kejagung.
Pertama, pengusutan dugaan korupsi sewa pesawat Boeing 737 USA oleh PT Merpati NuÂsanÂtara Airlines (MNA). Noor menÂjeÂlaskan, pada 2006, pihak PT MNA melakukan pembayaran keÂpada perusahaan broker di Amerika Serikat, Thirdstone AirÂcraft Leasing Group (TALG) seÂbesar 1 juta dolar AS untuk meÂnyeÂwa pesawata Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 tanpa meÂnginÂdahkan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, PT MNA tak menerima pesawat itu dan menyebabkan kerugian negaÂra mencapai satu juta dolar AS.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus ini, memeriksa 31 saksi dan 3 saksi ahli. Saat ini, kami masih melakukan koorÂdiÂnasi dengan BPKP guna pengÂhiÂtungan kerugian keuangan neÂgaÂra,†ujar Noor.
Tiga tersangka kasus ini adaÂlah bekas Dirut PT MNA Hotasi NaÂbaban, bekas Direktur KeÂuangan PT MNA Guntur Aradea dan beÂkas General Manager (GM) peÂngaÂdaan Aircraft PT MNA Tony Sudjiarto.
Kedua, pengusutan dugaan koÂÂrupsi penempatan dan penÂcairan dana milik Pemerintah KaÂÂbuÂpaÂten Batubara, Sumatera Utara di Bank Mega Cabang JaÂbabeka, BeÂkasi. Pada 2010, dana Pemkab Batubara didepositokan di Bank Mega Jababeka. KeÂunÂtuÂngan deÂposito sebesar Rp 405 juta diÂguÂnaÂkan untuk kepenÂtiÂngan pribadi, dan dana Pemkab BaÂtubara seÂbeÂsar Rp 80 miliar digunakan untuk kepentingan inÂvestasi pribadi.
Diperkirakan terjadi kerugian neÂgara Rp 80 miliar. “Telah diteÂtapÂkan 10 tersangka, dan mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor,†katanya.
Ketiga, dugaan korupsi penÂjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka keÂpada PT Kolaka Mining InÂterÂnational (PT KMI). Pada 25 Juni 2010, Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan niÂkel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight maÂtÂrikÂton (wmt).
Pada 28 Juni 2010, niÂkel itu diÂÂjual Bupati Kolaka keÂpada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa perÂseÂtuÂjuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa peÂniÂlaiÂan terlebih dahulu, serta tiÂdak diÂÂlaÂÂkukan dengan meÂkaÂnisÂme leÂlang, sehingga merugikan keÂuangan neÂgara sebesar 6.707.470.00 doÂlar AS.
“Telah diÂteÂtapkan dua terÂsÂangka, yakni Bupati Kolaka BuÂhari Matta dan managing Director PT KMI Atto Sukmiwata SamÂpeÂtoding,†kata Kapuspenkum.
Saat ini, lanjut Noor, kasus terÂsebut dalam proses penghitungan kerugian negara oleh Badan PeÂngawasan Keuangan dan PemÂbaÂnguÂnan (BPKP). Namun, berdaÂsarkan penghitungan sementara penyidik, jumlah kerugian neÂgaÂranya mencapai dua puluh semÂbilan miliar, sembilan ratus lima puluh tujuh juta, dua ratus dua puluh dua ribu, empat ratus satu rupiah (Rp 29.957.224.401).
Keempat, dugaan korupsi proÂyek water resources and irigation sector management (WISMP) pada Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum oleh C Lotti and AsÂsoÂciates Sociate di Ingengeria SPA (Lotti). Pada 2008 hingga 2010, dalam pengadaan proyek itu telah terjadi pengadaan dengan peÂngaÂjuan bukti-bukti palsu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 8 miliar.
“Satu terdakwa sudah divonis pidana 1 tahun 3 bulan atas nama Giovanni Gondolfi. Dua terÂsangÂka lainnya sedang proses peÂrÂsiÂdangan,†jelasnya.
Kelima, dugaan korupsi pÂeÂngaÂdaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter di rumah sakit peÂndidikan dan rumah sakit ruÂjukan tahun anggaran 2010 pada Badan Pengembangan dan PemÂberÂÂdayaan Sumber Daya MaÂnusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan. KeÂrugian negara ditaksir mencapai Rp 28.558.142.962. “Sudah diÂtetapkan tiga tersangka, dan suÂdah dilakukan penyelidikan terÂhaÂdap 16 rumah sakit rujukan itu. Saat ini, masih proses pengÂhiÂtungan kerugian negara di BPK,†ucap Noor.
Keenam, dugaan korupsi peÂngaÂdaan pengembangan sistem informasi, jasa pemeliharaan sisÂtem monitoring pembayaran, modul penerimaan negara (MPN) di Direktorat Jenderal Pajak KeÂmenterian Keuangan.
“Sudah diÂtetapkan dua terÂsangÂka dan seÂdang dalam penyidikan. KeruÂgiÂan negaranya masih dalam proses penghitungan,†katanya.
Ketujuh, dugaan korupsi kerjaÂsama PT Timah dan CV BEC untuk melaksanakan pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi di Provinsi Bangka BeÂlitung. “Sudah ditetapkan tiga terÂsangka, dan masih dalam proses penyidikan,†ujar Noor.
Kedelapan, dugaan korupsi peÂngadaan alat laboratorium IPA madrasah tsanawiyah dan alat laboratorium IPA madrasah aliyah pada Kementerian Agama tahun 2010. Kasus ini ditangani Kejagung.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih pemeÂriksaan saksi-saksi. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara,†lanjutnya.
Kesembilan, dugaan korupsi graÂtifikasi oleh Argandiono, KeÂpala kantor Bea dan Cukai Juanda Surabaya. “Perkara sedang disiÂdang di Pengadilan Tipikor SuÂraÂbaya. Mungkin Januari 2012 suÂdah ada putusan,†ujar Noor.
Kesepuluh, dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada BPOM tahun 2008. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP adalah Rp 12.665.816.339. “Sedang pelimÂpaÂhan berkas ke tahap I,†ucapnya.
Kesebelas, dugaan korupsi peÂngadaan alat laboratorium di UniÂversitas Negeri Jakarta (UNJ) taÂhun anggaran 2010. “Sudah diÂteÂtapkan dua tersangka. Tim sedang berkoordinasi dengan BPKP unÂtuk menghitung kerugian keÂuaÂngan negara,†kata Noor.
Keduabelas, dugaan korupsi peÂÂngadaan alat non kesehatan (meuÂbelair) pada Sudin KeseÂhatan DKI Jakarta. “Terjadi keÂmaÂhalan harga. Tim sedang meÂnyiÂdik,†tambahnya.
REKA ULANG
Libatkan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diÂnilai Kejaksaan Agung memberiÂkan sumbangsih besar dalam peÂnyelamatan uang negara sÂepanÂjang 2011, kendati masih banyak yang perlu dibenahi.
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂraÂngan dan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, dari BiÂdang Pidsus, kejaksaan meÂnyeÂlamatkan keuangan negara seÂbeÂsar Rp 181. 749. 533. 733 diÂtamÂbah 6. 760.69 dolar AS. “PeÂnyeÂlaÂmatan keuangan negara dari PidÂsus itu juga melibatkan kejakÂsaan di seluruh Indonesia,†ujarnya.
Tidak hanya penyelamatan keÂuangan negara, Noor meÂnyamÂpaikan, Bidang Pidsus juga telah menyelesaikan sejumlah peÂnaÂnganan perkara. Bahkan, ribuan perkara lainnya masih diproses.
Dia mengatakan, sepanjang 2011, jumlah perkara yang masuk penyidikan di kejaksaan menÂcapai 1515 perkara dan yang naik ke penuntutan mencapai 1207 perkara. “Perkara-perkara yang menarik perhatian publik terus digeber, diproses. Banyak juga yang sudah diputus,†kata Noor.
Selain dari Pidsus, Noor meÂnyampaikan, keuangan atau keÂkaÂyaan negara yang diselamatkan dan dipulihkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) KeÂjaksaan Agung selama 2011 daÂpat diklasifikasi, penyelematan keÂuangan negara dari perkara perÂdata sebesar Rp 34. 852. 250. 286. 305, 00 dan keuangan neÂgara yang dipulihkan dari perkara PHH seÂbesar Rp 179. 679. 136. 894, 83.
Total keuangan negara yang diselamatkan Bidang Datun seÂpanjang 2011 sebesar Rp 35. 025. 929. 432. 199, 83 ditambah 112. 000,00 dolar AS. “Selain itu juga ada 4 unit truk,†ujar KaÂpusÂpenkum. [Harian Rakyat Merdeka]
Percepat Dong Pengusutan Perkara
Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR
Menurut anggota Komisi III DPR Yasonna Laoly, perÂlaÂhan ada perbaikan kinerja di lembaga-lembaga penegak huÂkum, termasuk kejaksaan. Akan tetapi, dia menilai, perbaikan terÂsebut belum maksimal.
Penanganan perkara, terutaÂma pengusutan kasus korupsi, kata Yasonna masih perlu diÂgenÂjot kejaksaan. “Kita berÂhaÂrap kejaksaan bisa melakukan percepatan pengusutan perkara dan memperbaiki perforÂmaÂnya,†ujarnya.
Menurutnya, kerja-kerja pemÂberantasan korupsi masih diÂrajai KPK, meski KPK pun belum memuaskan. Sifat KPK yang sementara atau ad hoc, kata Yasonna, suatu saat dapat berakhir apabila kinerja KeÂjakÂsaan Agung sudah maksimal.
“Pada gilirannya nanti, KeÂjakÂsaan Agung harus mengÂganÂtikan fungsi-fungsi KPK. Yang pasti, saat ini kita belum puas deÂngan capaian Kejaksaan Agung,†ujarnya.
Secara perlahan, lanjut dia, keÂjaksaan sudah diperhatikan tingkat kesejahteraannya. “MesÂÂkipun renumerasi belum maksiÂmal, tetapi sudah ada perÂhatian bertahap untuk memÂperÂbaiki kesejahteraan mereka. Kita teÂrus berharap kejaksaan memÂperbaiki diri,†ujarnya.
Yasonna menambahkan, keÂjakÂsaan perlu terus menerus memÂperbaiki profeÂsioÂnaÂlisÂmeÂnya. “Integritas dan profeÂsioÂnaÂlisÂmeÂnya harus terus dibeÂnahi. Jangan lagi kita dengar ada jakÂsa yang main mata, atau jaksa yang terima suap dan memeÂras,†ujarnya.
Kasus jaksa menerima suap bertambah panjang setelah jakÂsa Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo ditangkap petugas KPK bersama dua pengusaha, EdÂward M Bunjamin dan Anton BaÂmÂbang pada Senin sore (21/11).
Dugaan suap ini terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, KaÂbupaten Bogor, Jawa Barat yang ditangani Sistoyo. Dalam perkara ini, Edward menjadi terdakwa.
Sistoyo ditangkap aparat KPK karena diduga menerima suap dari Anton Bambang hamÂpir Rp 100 juta. Anton yang meÂrupakan rekan bisnis Edward meÂngakui, dirinya yang memÂbeÂrikan uang Rp 100 juta kepaÂda Sistoyo. Duit tersebut ditaruh di dalam mobil Sistoyo.
Benjamin Mangkudilaga, Pensiunan Hakim Agung
Pensiunan hakim agung BenÂjamin Mangkudilaga berhaÂrap, kinerja aparatur penegakan hukum membaik seiring perÂgantian tahun.
“Saya optimistis pada tahun 2012 akan lebih baik. Kondisi hukum dan penanganan perkara yang carut marut pada tahun 2011 bisa diperbaiki dan diÂtingÂkatkan pada tahun ini. Saya seÂlalu optimistis,†ujarnya.
Menurut Benjamin, sejumlah institusi penegak hukum meÂngaÂlami penyegaran visi dan keÂpemimpinan. Hal itu, harapÂnya, akan berpengaruh positif pada penegakan hukum dan penanganan perkara.
“Misalnya, ada pimpinan baru di KPK, ada pimpinan baru nantinya di KOMNAS HAM, dan ada usaha-usaha poÂsitif unÂtuk memperbaiki diri,†ujarnya.
Pada 2012 ini, lanjut BenÂjaÂmin, para purnawirawan dan penÂsiunan aparat penegak huÂkum, baik pensiunan haÂkim, jakÂsa dan polisi, siap memÂÂbeÂriÂkan sumbangsih dan meÂnÂdoÂrong peÂneÂgakan huÂkum ke depan.
“Kita optimistis, sebab para purna bakti atau para penÂsiunan jaksa, hakim dan polisi akan membantu memecahkan perÂsoaÂlan hukum yang carut marut itu. Kekuatan itu cukup besar untuk memperbaiki kinerja apaÂratur hukum kita,†ujarnya.
Dia pun menyerukan agar keÂjaksaan bersemangat untuk memperbaiki diri. Membuat kiÂnerja yang profesional dan meÂmiliki integritas. “Kami saja teÂtap optimis kok. Ingat, aparat peÂnegak hukum seperti jaksa harus menunjukkan kinerja yang baik dan benar, supaya kepercayaan publik pulih dan mendapat dukungan positif,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: