Gugatan Mendagri itu agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut Pilkada, sehingga bisa memperpanjang waktu pendaftaraan Pilkada Aceh. Menurut Hafiz, gugatan itu akan melahirkan kesimpulan apakah nantinya jadwal Pilkada tetap dilangsungkan seperti putusan KPU (16 Februari), ditunda, atau dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
"Harapan kita pelaksanaan Pilkada di Aceh harus tetap berada dalam koridor perdamaian, tidak mengganggu hubungan antar sesama pihak yang berperkara," paparnya di gedung DPR, (12/1).
Dia melanjutkan, jika terjadi perubahan jadwal Pilkada dari 16 Februari, maka otomatis kebutuhan logistik akan bertambah.
"Kalau diundur, diperkirakan akan naik anggarannya sekitar 22 persen," terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya menilai Pilkada di Aceh tidak akan bisa dilaksanakan tanpa payung hukum.
"Makanya dengan gugatan Mendagri ini, menjadikan yang menggugat merasa senang dan yang digugat (KPU) juga merasa senang, sama-sama happy," katanya tersenyum.
Jadwal Pilkada Aceh sudah mengalami tiga kali perubahan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait regulasi Pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: