Jadwal Pilkada Aceh Berubah, Biaya Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 12 Januari 2012, 16:00 WIB
Jadwal Pilkada Aceh Berubah, Biaya Bertambah
abdul hafiz anshary/ist
RMOL. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengaku lega atas gugatan Mendagri Gamawan Fauzi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapat payung hukum penjadwalan ulang Pilkada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Gugatan Mendagri itu agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut Pilkada, sehingga bisa memperpanjang waktu pendaftaraan Pilkada Aceh. Menurut Hafiz, gugatan itu akan melahirkan kesimpulan apakah nantinya jadwal Pilkada tetap dilangsungkan seperti putusan KPU (16 Februari), ditunda, atau dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU.

"Harapan kita pelaksanaan Pilkada di Aceh harus tetap berada dalam koridor perdamaian, tidak mengganggu hubungan antar sesama pihak yang berperkara," paparnya di gedung DPR, (12/1).

Dia melanjutkan, jika terjadi perubahan jadwal Pilkada dari 16 Februari, maka otomatis kebutuhan logistik akan bertambah.

"Kalau diundur, diperkirakan akan naik anggarannya sekitar 22 persen," terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya menilai Pilkada di Aceh tidak akan bisa dilaksanakan tanpa payung hukum.

"Makanya dengan gugatan Mendagri ini, menjadikan yang menggugat merasa senang dan yang digugat (KPU) juga merasa senang, sama-sama happy," katanya tersenyum.

Jadwal Pilkada Aceh sudah mengalami tiga kali perubahan akibat tidak ada titik temu antar berbagai pihak terkait regulasi Pilkada, termasuk polemik soal calon perseorangan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA