Presiden Basir tengah dicari ICC karena kejahatan kemanusiaan atas tuduhan telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Selain dikecam ICC, sikap pemerintah Libya ini juga mendapat kecaman dari para pegiat hak asasi manusia. Mereka mempertanyakan komitmen Libya dalam menghormati hukum internasional dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
"Setelah berakhirnya kekuasaan selama beberapa dekade rezim pemerintahan yang brutal di Libya, maka akan sangat menggangu jika Tripoli kemudian menjamu kepala negara yang saat ini tengah menjadi buronan internasional karena pelanggaran HAM," kata Direktur Human Rights Watch, Richard Dicker sebagaimana dikutip
BBC (Minggu, 8/1).
Menurut ICC, Basir bertanggung jawab atas konflik bersenjata di Darfur, Sudan, yang telah menewaskan 30 ribu orang dan 2,7 juta lainnya mengungsi keluar Sudan.
ICC sebelumnya juga telah mengeluarkan dua surat penangkapan terhadap Basir yang pertama pada bulan Maret tahun 2009 atas tuduhan telah melakukan kejahatan perang dan HAM. Sedangkan surat kedua dikeluarkan pada bulan Juli tahun 2010 atas tuduhan telah melakukan genosida.
Surat tersebut mewajibkan kepada semua negara yang telah menandatangani pakta kesepakatan dengan ICC untuk membantu menangkap Basir jika mereka memiliki kesempatan untuk itu. Sementara Libya memang tidak termasuk dalam negara yang menandatangani pakta itu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: