Tiga saksi kunci dijadwalkan tampil dalam persidangan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini (Rabu, 4/1). Ketiganya adalah mantan direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dan Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris.Ketiga orang tersebut sudah divonis dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan itu.
"Rencananya mereka akan menjadi saksi untuk sidang Nazaruddin besok," kata seorang Jaksa Penuntut di gedung Pengadilan Tipikor, kemarin (3/1).
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal rencana kesaksian Rosa, Dudung dan El Idris.
Rosa dan Idris telah divonis bersalah dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap kepada eks Sesmenpora Wafid Muharam dan Nazaruddin selaku anggota Komisi III DPR. Pemberian suap sebagai komisi karena telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar.
Sedangkan Dudung Purwadi selaku atasan Idris mengetahui adanya pemberian uang kepada Nazaruddin dan Wafid. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: