RMOL. Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus belum memeriksa tersangka kasus penggelem-bungan harga alat laboratorium dan alat penunjang pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tahun Anggaran 2010.
Padahal, surat perintah peÂnyiÂdikan terhadap dua tersangka kaÂsus ini resmi tertanggal 1 NoÂvemÂber 2011. Persisnya, Surat PeÂrinÂtah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161 dan 162/F.2/Fd.1/11/2011.
Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III dan Ketua Panitia Lelang Tri MulÂyono yang juga dosen Fakultas TekÂnik UNJ. Mereka disangka melakukan penggelembungan harga.
Selain itu, dalam pengadaan terÂsebut, spesifikasi barang tidak seÂsuai dengan kualitas yang diÂinginkan. Akibatnya, negara diÂduga mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Lantaran itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Akan tetapi, dua bulan setelah surat perintah penyidikan resmi terbit, kedua tersangka itu tidak kunjung diperiksa penyidik.
Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus) Andhi NirÂwanÂto beralasan, semua kasus yang diproses jajarannya pada tahun 2011 akan diteruskan pada 2012, termasuk kasus korupsi di UNJ.
Saat ditanya kapan para terÂsangka kasus UNJ diperiksa peÂnyidik, Andhi mengatakan, jadÂwal pemeriksaan tersangka diserahkan kepada Direktur PeÂnyiÂdikan. “Itu teknis dari Direktur Penyidikan, pasti sudah dijadÂwalkan pemeriksaannya, hanya saya belum tahu kapan,†ujarnya, seusai menghadiri jumpa pers berÂtema “Capaian Kinerja KejakÂsaan Republik Indonesia Tahun 2011†di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, akhir Desember lalu.
Menurut Kepala Pusat PeneÂrangÂan Hukum (Kapuspenkum) KeÂjaksaan Agung Noor RochÂmad, pada 1 Desember 2011, peÂnyidik pada Jampidsus telah menÂdatangi kantor kedua tersangka. Akan tetapi, penyidik tidak meÂmeriksa Fakhrudin dan Mulyono. “Saat itu, yang dilakukan di kanÂtor UNJ hanya penyitaan dokuÂmen,†ujarnya.
Data yang telah disita penyidik, lanjut Noor, adalah dokumen leÂlang dan surat kontrak pengaÂdaÂan tersebut. “Penyidik sudah sita doÂkumen penting untuk dipeÂlaÂjari,†kata dia.
Lantas, kapan para tersangka itu akan diperiksa? Penyidik, jawab Noor, baru menjadwalkan peÂmeriksaan para saksi kasus tersebut, belum sampai pada pemeriksaan tersangka. “Ini untuk melanjutkan pemeriksaan pada bulan Desember 2011. SeÂbagian saksi sudah diperiksa,†ucapnya di sela-sela jumpa pers laporan akhir tahun 2011 itu.
Rencananya, awal Januari ini, jaÂjaran Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus akan memeriksa enam saksi kasus korupsi ini di GeÂdung Bundar, Kejaksaan Agung. “Enam saksi akan dipeÂrikÂsa pada 5 Januari, sedangkan tersangkanya belum,†kata dia.
Akan tetapi, Noor tidak mau membeberkan siapa saja para saksi kasus korupsi proyek senilai Rp 17 miliar tersebut. “Itu keweÂnangan penyidik dan saya tidak berÂhak membeberkannya,†elak dia.
Sebelumnya, lanjut Noor, satu saksi kasus UNJ sudah dimintai keterangan pada 7 Desember 2011. “Elisnawati dari PT Marell Mandiri sudah diperiksa penyidik Kejagung,†ujarnya.
Perkara ini berawal dari peÂneÂtapan pemenang tender, yakni PT Marell Mandiri. Tetapi, pengerÂjaÂannya diduga dilakukan PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT PerÂmai Group. PT Anugerah NuÂsanÂtara dikoordinir Mindo Rosalina MaÂnulang, anak buah bekas BenÂdahara Umum Partai Demokrat MuÂhammad Nazaruddin. “PT AnuÂgerah Nusantara yang diÂkoorÂdinir Mindo Rosalina MaÂnulang meminjam PT Marell. Di situlah timbul dugaan mark up,†ujar Noor. [Harian Rakyat Merdeka]
REKA ULANG
Lagi-lagi Anak Buah Nazaruddin
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang pendidikan di UniÂversitas Negeri Jakarta (UNJ), bermula dari penetapan pemenang tender proyek ini, yakni PT Marell Mandiri. Tetapi, pengerjaannya diduga dilakukan PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group.
Nah, PT Anugerah Nusantara diÂkoordinir Mindo Rosalina MaÂnulang, anak buah bekas BenÂdaÂhara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. PT AnuÂgerah Nusantara merupakan salah satu anggota konsorsium PT Permai Group yang dikoorÂdinir Mindo Rosalina Manulang. Banyak perusahaan dikoordinir Mindo. “PT Anugerah Nusantara yang dikoordinir Mindo Rosalina meÂminjam PT Marell. Di situlah timÂbul dugaan mark up,†ujar Noor.
Kasus korupsi di UNJ ini, meÂnamÂbah panjang daftar perkara yang menyeret nama anak buah NaÂzaruddin itu. Sekadar mengÂingatkan, Majelis Hakim PengaÂdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Mindo terbukti terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk Mindo. Sedangkan bosnya, Nazaruddin masih diadili di pengadilan yang sama.
Akankah kasus pengadaan alat-alat laboratorium di UNJ itu juga akan bergulir ke arah NazaÂrudÂdin? Noor Rochmad tidak menjawab dengan pasti. Hanya, dia mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan segan-segan meÂminta pertanggungjawaban orang-orang yang terbukti terlibat kasus tersebut. “Jika cukup bukti, siapa pun akan dimintai pertangÂgungÂjawabannya,†kata dia.
Akan tetapi, sejauh ini, KeÂjakÂsaan Agung belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka kaÂsus UNJ. Penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. “Dari pemeriksaan itulah nanti berÂkembang kepada penetapan tersangka lainnya. Tidak tertutup kemungkinan dari pihak rekanan, jiÂka buktinya kuat,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Kenapa Tersangka Belum Diperiksa
Tama S Langkun, Aktivis ICW
Anggota Divisi Investigasi LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, ada yang aneh dalam penanganan kasus korupsi peÂngadaan alat laboratorium UniÂversitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kejaksaan Agung. Keanehan itu adalah kenapa tersangkanya belum diperiksa.
Tama menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus koÂrupsi tersebut seharusnya dipeÂrikÂsa, apalagi tersangkanya. “SeÂharusnya segera diperiksa,†kata dia.
Dia pun mengingatkan KeÂjakÂsaan Agung untuk konsisten terhadap keputusannya dalam meÂnetapkan tersangka, agar kasus UNJ tidak berhenti di tengah jalan. “Kejagung harus fokus pada orang-orang yang teÂlah ditetapkan sebagai terÂsangka, jangan sampai macet dan tidak ada pemeriksaan,†ujarÂnya.
Menurutnya, kasus UNJ ini sangat strategis karena berÂhuÂbungan dengan kepentingan pubÂlik yang berpengaruh pada masa depan pendidikan.
Tama menilai, tidak adil jika Kejagung hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-sakÂsi, sedangkan tersangkanya beÂlum diperiksa. “Pada sebuah kasus, terutama orang yang teÂlah ditetapkan sebagai terÂsangÂka, mestinya dilakukan pemeÂrikÂsaan secepatnya.â€
Selain harus memeriksa terÂsangka, tambah Tama, KeÂjaÂgung harus menemukan cara yang tepat dalam membongkar kaÂsus. “Harus ada cara yeng cerÂdas untuk mengusut kasus yang kabarnya memiliki huÂbungan dengan Nazaruddin ini,†katanya.
Dia menegaskan, kasus yang diduga berkaitan dengan Nazar harus dibongkar sampai selesai. Nah, bisa saja kasus UNJ meruÂpakan salah satu cabang dari perkara Nazar. “Kesaksian para saksi penting untuk dilihat korelasinya, tapi tersangka juga penting untuk diperiksa.â€
Tama juga meminta KejakÂsaÂan Agung tidak mengulur-ulur waktu untuk memeriksa para terÂsangka. Lantaran itu, peÂneÂtapan dan pemeriksaan terÂsangÂka seÂmesÂtinya menjadi agenda prioÂritas penyidik Kejagung. “InÂforÂmasi dari tersangka penÂting, dan para saksi yang diÂpeÂrikÂsa bisa dijadikan pelengkap keteÂrangan atau pembanding keÂteÂrangan terÂsangka,†katanya.
Khawatir Kejagung Menanggung Malu
Suhartono Wijaya, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR SuÂhartono Wijaya menilai, prosedur penanganan kasus peÂngadaan alat laboratorium dan alat penunjang pendidikan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyalahi prosedur.
Indikasinya, Kejaksaan Agung masih berkutat pada peÂmeriksaan saksi-saksi. SeÂdangÂkan dua tersangka kasus ini, tak kunjung diperiksa meski surat perintah penyidikan sudah keluar sejak 1 November 2011. “Prosedurnya salah. Sepertinya Kejaksaan Agung takut terÂsangka kasus ini kabur, seÂhingga penyidikan berjalan terÂbalik, yakni menetapkan terÂsangÂkanya dulu, baru meÂmeÂriksa saksi-saksi,†kata dia.
Menurut Suhartono, prosedur yang terbalik seperti itu tak lepas dari desakan masyarakat. SeÂkarang, masyarakat mengÂinginÂkan sesuatu yang cepat. “Ini deÂsakan publik, sehingga KeÂjaksaan Agung cepat-cepat meÂneÂtapkan tersangka, padahal peÂngÂumpulan barang bukti beÂlum tuntas dan lengkap,†ujarnya.
Dia menambahkan, tersangÂka bisa saja tidak diumumkan sebelum bukti-bukti dilengkapi terÂlebih dahulu. “Kejaksaan Agung hendaknya menyelidiki saksi-saksi dulu, baru meÂneÂtapkan tersangka setelah bukti sudah lengkap,†ujar SuÂharÂtono.
Tapi, menurut dia, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus ini lebih dahulu, baru kemudian menggali keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.
Padahal, tambah Suhartono, ketidaklengkapan bukti akan menyulitkan Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan dua tersangka. “Penetapan tersangÂka dengan barang bukti yang beÂlum lengkap adalah tindakan tergesa-gesa,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai DeÂmokrat ini.
Kendati begitu, Suhartono meÂnyatakan memahami keÂsulitan Kejagung yang dituntut bekerja cepat, ditambah lagi adanya standar operasional proÂsedur (SOP) yang mengÂhaÂruskan penyidik menyÂelesaikan peÂnyidikan selama 100 hari kerja. “Kasus ini sudah terlanjur keluar dari Kejagung. Mungkin kaÂrena takut malu, Kejagung kembali menyelidiki saksi-saksi.â€
Selain itu, Suhartono menyaÂrankan Kejagung untuk selektif mengumumkan seseorang seÂbagai tersangka sebelum fakta huÂkumnya kuat. “Penetapan tersangka ada tahapannya, kalau datanya masih dangkal, seÂbaiknya jangan,†ucap dia.
Dia berharap, Kejagung berÂhati-hati menetapkan seseorang seÂbagai tersangka. Meski khaÂwatir pelaku suatu kasus koÂrupsi kabur, menurut SuÂharÂtono, Kejaksaan Agung tetap harus melengkapi bukti lebih daÂhulu sebelum melakukan penetapan tersangka.
“Minimal mengambil tindakÂan setelah meÂncium dan menÂdapatkan indikasi kuat, jangan seolah-olah sudah lengkap paÂdahal belum. Nanti Kejagung senÂdiri yang malu,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: