KPK Cuma Seret 10 Kepala Daerah

Sepanjang Tahun 2010 Sampai 2011

Minggu, 01 Januari 2012, 08:59 WIB
KPK Cuma Seret 10 Kepala Daerah
ilustrasi/ist
RMOL.Kasus korupsi bertebaran di seluruh Indonesia. Tapi, sepanjang 2010-2011, Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyeret 10 kepala daerah sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana. Rinciannya, satu gubernur, sembilan walikota dan bupati.

“Pada tahun 2010 ada satu gu­bernur, dan 4 bupati serta wa­li­kota. Pada tahun 2011, ada lima bu­pati dan walikota yang di­pro­ses,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Hingga akhir Desember 2011, kegiatan penyidikan yang dilak­sa­nakan KPK sebanyak 65 per­kara, yang terdiri atas kasus sisa tahun 2010 sebanyak 27 perkara, sedangkan untuk 2011 sebanyak 38 kasus.

“Sedangkan penuntutan untuk tahun 2011 sebanyak 45 perkara, yang terdiri atas kasus sisa tahun 2010 sebanyak 5 perkara dan perkara tahun 2011 sebanyak 40 kasus,” ujar Johan.

Hingga akhir 2011, ada lima kepala daerah yang sudah masuk penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Yakni, dalam kasus perkara tindak pidana ko­rupsi (TPK) atas nama terdakwa be­kas Bupati Langkat yang ke­mu­dian menjabat sebagai Gu­ber­nur Sumatera Utara Syamsul Ari­fin, sehubungan dengan pe­nya­lahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten langkat, serta penyalahgunaan penggunaan APBD kabupaten Langkat pada tahun 2000-2007.

Selanjutnya, kasus korupsi atas nama terdakwa Walikota Bekasi Mochtar Mohammad sehu­bu­ngan dengan pengelolaan dan per­tanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi dan atau perbuatan melakukan per­cobaan perbantuan, atau per­mufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Adipura dan pengesahan APBD 2010 Pemerintah Kota Bekasi.

Kemudian, perkara korupsi atas nama terdakwa Binahati B Baeha, Bupati Nias, sehubungan de­ngan pengelolaan dana pe­nanggulangan bencana alam Nias Tahun Anggaran 2007.

Berikutnya, kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana Re­ha­bilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 atas nama ter­sangka Robert Edison Siahaan, Walikota Pematang Siantar.

Selanjutnya, perkara mem­berikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara n­e­ga­ra, dengan maksud supaya pe­ga­wai negeri atau penye­leng­gara negara itu berbuat atau ti­dak ber­buat sesuatu dalam jaba­tannya, yang bertentangan de­ngan ke­wa­ji­bannya, atas nama tersangka Fa­h­uwusa Laila, Bu­pati Nias Selatan.

“Perkara yang sudah berke­kuatan hukum tetap, yakni per­kara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yusak Yaluwo, Bu­pati Boven Digoel, sehu­bu­ngan dengan penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel Pro­vin­si Papua Tahun Anggaran 2006-2007,” ujar Johan.

Sementara itu, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mem­berikan PR kepada KPK terkait kasus kepala daerah untuk ditu­n­taskan pada 2012. Yakni, mem­proses hukum pihak perusahaan yang diduga turut menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 triliun da­lam kasus Bupati Pelalawan, Riau, Teuku Azmun Jafar.

Menurut aktivis ICW Tama S Langkun, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:12/PID.B/TPK/2008/PT.DKI disebutkan, ada 15 perusahaan yang menik­ma­ti duit kasus alih fungsi hutan itu. Tapi, belum satu orang pun pihak perusahaan itu yang diseret KPK sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara yang dikembalikan ke kas negara pun masih jauh dari Rp 1,2 triliun. “Se­­lama ini, yang dieksekusi baru Teuku Azmun Jafaar. Dia juga wajib mengembalikan ke negara sebesar Rp 19,83 miliar. Pihak perusahaan belum tersen­tuh,” katanya.

Lima belas perusahaan itu yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Mu­tiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa Se­jati, PT Bhakti Praja Mulia, PT Trio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Jaya, CV Harapan Jaya dan PT Madukuro.

Sekadar mengingatkan, 2011 menjadi tahun terakhir KPK jilid dua. Johan menyampaikan, pim­pinan baru KPK sudah me­nyam­paikan janji dan komitmennya. Lantaran itu, dia optimistis akan ada peningkatan kinerja KPK.

“Pimpinan KPK punya komit­men sesuai dengan janji-janji yang telah disampaikan, yaitu akan menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini belum selesai dan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Johan.

Ada yang Masih Dalam Penyidikan

Reka Ulang

Kasus korupsi kepala daerah yang sudah dan masih dilakukan penyidikan oleh KPK sepanjang tahun 2010 sampai 2011:

1. Perkara tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait per­bua­tan Teuku Azmun Jafar, Bu­pati Pelalawan dkk. Mereka me­lakukan TPK terkait pe­ni­laian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Ha­sil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) pada areal yang diberikan Izin Usaha Pe­manfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001 s.d. 2006 di wil­a­yah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan. Pengesahan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atas nama tersangka Suhada Tasman, bekas Kadishut Prov Riau.

2. Perkara TPK terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman tahun 2001-2003 di wilayah Ka­bupaten Siak kepada sejum­lah perusahaan. Izin itu tidak se­suai ketentuan berlaku dan me­ngakibatkan kerugian ke­uangan negara atau menerima hadiah berkaitan dengan ke­wenangan yang berhubungan dengan jaba­tannya atas nama tersangka, Ar­win AS, Bupati Siak dkk.

3. Perkara TPK dalam penya­lah­gunaan dan pengelolaan kas dae­rah Kabupaten Langkat ser­ta penyalahgunaan peng­gu­na­an APBD Kabupaten Langkat pada tahun 2000-2007 atas nama tersangka Syamsul Ari­fin, Bupati Langkat, dkk.

4. Perkara TPK dalam pe­nge­lo­laan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi atau melakukan per­mufakatan jahat untuk mem­beri atau menjanjikan se­suatu terkait dengan Adipura dan pe­ngesahan APBD 2010 P­e­me­rintah Kota Bekasi atas nama tersangka Mochtar Mo­ham­mad dkk, Wali Kota Bekasi.

5. Perkara TPK dalam pe­nge­lolaan dana penanggulangan bencana alam Nias Tahun 2007 atas nama tersangka Binahati Benediktus Baeha, Bupati Nias.

6. Perkara TPK dalam Penge­lo­la­an Dana Bantuan Sosial Sek­re­tariat Daerah dan Dana Re­hab­i­litasi/Pemeliharaan Dinas Pe­kerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007 atas nama tersangka Ro­bert Edison Siahaan, Walikota Pematang Sian­tar periode 2005-2010.

7. Perkara TPK memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, de­ngan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara ne­gara tersebut berbuat atau tidak ber­buat sesuatu dalam ja­ba­tan­nya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama ter­sangka Fahuwusa Laila, Bupati Nias Selatan.

8. Perkara TPK penerimaan ha­diah atau pemberian uang ke­pada pemeriksa Badan Pe­me­riksa Keuangan Sulawesi Utara pada 2008 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2007 atas nama tersangka Jefferson So­leiman Montesque Rumajar, Wali Kota Tomohon.

9. Perkara TPK memberi atau men­janjikan sesuatu kepada pe­­gawai negeri atau penye­leng­­gara negara, dengan mak­sud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu ber­buat atau tidak berbuat se­suatu, dalam jabatannya yang ber­ten­tangan dengan ke­wa­ji­bannya, atas nama tersangka Murwan Effendy, Bupati Se­luma 2010- 2015.

Tidak Ganggu Pembangunan

Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR

Komisi II DPR yang mem­bidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, apa­ra­tur negara dan agraria, men­de­sak agar semua kepala daerah yang terlibat tindak pidana ko­rup­si diproses hukum sampai tuntas.

Ketua Komisi II Chairuman Harahap yakin, proses hukum terhadap kepala-kepala daerah yang bermasalah itu, tidak akan mengganggu pemerintahan dan kinerja pembangunan di daerah.

“Harus didukung penuh upa­ya pemberantasan korupsi yang diperbuat kepala-kepala daerah itu. Biar diproses secara hu­kum,” ujar Chairuman kepada Rak­yat Merdeka.

Bekas anggota Komisi III DPR itu mengatakan, sistem pe­merintahan di Indonesia su­dah dibangun sedemikian rupa, sehingga apabila ada kepala dae­­rah yang dihukum karena korupsi, maka tidak akan ber­pengaruh kepada jalannya roda pemerintahan di daerah.

“Kalau dibilang ada dampak dari kepala daerah yang di­hu­kum karena korupsi, saya kira dampaknya kecil. Bagaimana pun pemerintahan harus tetap jalan. Sebab sistem kita sudah mengatur pergantian kepala dae­rah. Dampak yang paling be­sar sebenarnya adalah dam­pak moralitas, kalau dampak ke masyarakat sangat kecilah itu,” ujarnya.

Justru, dengan adanya kepala daerah yang terbukti korupsi, lanjut pensiunan jaksa itu, akan menjadi pembelajaran berhar­ga bagi masyarakat. Sebab pada proses selanjutnya, ma­sya­rakat akan memastikan se­orang calon kepala daerah yang maju dalam pemilukada tidak bisa asal-asa­lan. “Masyarakat akan berpikir bahwa yang pan­tas menjadi kepala daerah itu ada­lah orang-orang yang be­nar-benar bersih,” ujarnya.

Chairuman berharap, proses hukum bagi kepala daerah yang korupsi tidak dilakukan se­te­ngah hati. “Sangat setuju agar pe­nindakan secara hukum di­la­ku­kan dengan jelas,” ujarnya.

Tak Terpisahkan dari Parpolnya

Veri Junaidi, Peneliti Perludem

Kepala daerah yang tergiur melakukan korupsi, dinilai se­bagai bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan yang di­la­kukan partai politik pen­du­kung­nya dalam pemilihan ke­pala daerah (pilkada).

Jika ada kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi, hal itu juga tidak terlepas dari ke­ga­­galan partai politik pen­du­kung dalam menempatkan pili­hannya.

“Itu artinya parpol sudah ga­gal melakukan kaderisasi dalam pengisian jabatan publik seperti kepala daerah. Mestinya partai bisa menempatkan orang-orang terbaik dan berintegritas seba­gai kepala daerah,” ujar peneliti LSM Perkumpulan untuk Pe­milu dan Demokrasi (Per­lu­dem) Veri Junaidi.

Veri berharap, dalam proses de­mokratisasi dan penegakan hukum ke depan, partai politik tidak tinggal diam. Masyarakat yang ada di daerah itu pun tidak akan tutup mata. “Ke depan proses kaderisasi dan rekrutmen di internal partai harus diper­baiki,” ujarnya.

Jika seorang kepala daerah ter­jerat kasus korupsi, lanjut Veri, yang dirugikan adalah ma­sya­ra­kat. Semua aspek pela­ya­nan pub­lik dan kewajiban me­nye­diakan akses pelayanan publik bisa terganggu. “Pem­ba­ngunan yang menjadi amanah rakyat tidak akan ber­jalan,” ujarnya.

Jika sudah ada kepala daerah yang terseret kasus korupsi, maka sebaiknya pemerintah pu­sat melalui Menteri Dalam Ne­geri segera mengambil tinda­kan, dengan melakukan per­gan­tian sesuai mekanisme yang ada, tanpa harus terjebak pada ta­rik menarik kepentingan ke­lompok. Sebab, pemerintah ha­rus mengutamakan rakyat.

“Dalam posisi seperti itu, Men­dagri mesti segera mem­be­rikan pengganti jika ada kepala daerah yang terseret kasus ko­rupsi,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

ARTIKEL LAINNYA