“Pada tahun 2010 ada satu guÂbernur, dan 4 bupati serta waÂliÂkota. Pada tahun 2011, ada lima buÂpati dan walikota yang diÂproÂses,†ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Hingga akhir Desember 2011, kegiatan penyidikan yang dilakÂsaÂnakan KPK sebanyak 65 perÂkara, yang terdiri atas kasus sisa tahun 2010 sebanyak 27 perkara, sedangkan untuk 2011 sebanyak 38 kasus.
“Sedangkan penuntutan untuk tahun 2011 sebanyak 45 perkara, yang terdiri atas kasus sisa tahun 2010 sebanyak 5 perkara dan perkara tahun 2011 sebanyak 40 kasus,†ujar Johan.
Hingga akhir 2011, ada lima kepala daerah yang sudah masuk penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Yakni, dalam kasus perkara tindak pidana koÂrupsi (TPK) atas nama terdakwa beÂkas Bupati Langkat yang keÂmuÂdian menjabat sebagai GuÂberÂnur Sumatera Utara Syamsul AriÂfin, sehubungan dengan peÂnyaÂlahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten langkat, serta penyalahgunaan penggunaan APBD kabupaten Langkat pada tahun 2000-2007.
Selanjutnya, kasus korupsi atas nama terdakwa Walikota Bekasi Mochtar Mohammad sehuÂbuÂngan dengan pengelolaan dan perÂtanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi dan atau perbuatan melakukan perÂcobaan perbantuan, atau perÂmufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Adipura dan pengesahan APBD 2010 Pemerintah Kota Bekasi.
Kemudian, perkara korupsi atas nama terdakwa Binahati B Baeha, Bupati Nias, sehubungan deÂngan pengelolaan dana peÂnanggulangan bencana alam Nias Tahun Anggaran 2007.
Berikutnya, kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana ReÂhaÂbilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007 atas nama terÂsangka Robert Edison Siahaan, Walikota Pematang Siantar.
Selanjutnya, perkara memÂberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara nÂeÂgaÂra, dengan maksud supaya peÂgaÂwai negeri atau penyeÂlengÂgara negara itu berbuat atau tiÂdak berÂbuat sesuatu dalam jabaÂtannya, yang bertentangan deÂngan keÂwaÂjiÂbannya, atas nama tersangka FaÂhÂuwusa Laila, BuÂpati Nias Selatan.
“Perkara yang sudah berkeÂkuatan hukum tetap, yakni perÂkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yusak Yaluwo, BuÂpati Boven Digoel, sehuÂbuÂngan dengan penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel ProÂvinÂsi Papua Tahun Anggaran 2006-2007,†ujar Johan.
Sementara itu, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) memÂberikan PR kepada KPK terkait kasus kepala daerah untuk dituÂnÂtaskan pada 2012. Yakni, memÂproses hukum pihak perusahaan yang diduga turut menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 triliun daÂlam kasus Bupati Pelalawan, Riau, Teuku Azmun Jafar.
Menurut aktivis ICW Tama S Langkun, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:12/PID.B/TPK/2008/PT.DKI disebutkan, ada 15 perusahaan yang menikÂmaÂti duit kasus alih fungsi hutan itu. Tapi, belum satu orang pun pihak perusahaan itu yang diseret KPK sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara yang dikembalikan ke kas negara pun masih jauh dari Rp 1,2 triliun. “SeÂÂlama ini, yang dieksekusi baru Teuku Azmun Jafaar. Dia juga wajib mengembalikan ke negara sebesar Rp 19,83 miliar. Pihak perusahaan belum tersenÂtuh,†katanya.
Lima belas perusahaan itu yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV MuÂtiara Lestari, PT Rimba Mutiara Permai, PT Mitra Tani Nusa SeÂjati, PT Bhakti Praja Mulia, PT Trio Mas FDI, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Alam Jaya, CV Harapan Jaya dan PT Madukuro.
Sekadar mengingatkan, 2011 menjadi tahun terakhir KPK jilid dua. Johan menyampaikan, pimÂpinan baru KPK sudah meÂnyamÂpaikan janji dan komitmennya. Lantaran itu, dia optimistis akan ada peningkatan kinerja KPK.
“Pimpinan KPK punya komitÂmen sesuai dengan janji-janji yang telah disampaikan, yaitu akan menyelesaikan kasus-kasus yang selama ini belum selesai dan menjadi perhatian masyarakat,†ujar Johan.
Ada yang Masih Dalam Penyidikan
Reka Ulang
Kasus korupsi kepala daerah yang sudah dan masih dilakukan penyidikan oleh KPK sepanjang tahun 2010 sampai 2011:
1. Perkara tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait perÂbuaÂtan Teuku Azmun Jafar, BuÂpati Pelalawan dkk. Mereka meÂlakukan TPK terkait peÂniÂlaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan HaÂsil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) pada areal yang diberikan Izin Usaha PeÂmanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001 s.d. 2006 di wilÂaÂyah Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah perusahaan. Pengesahan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atas nama tersangka Suhada Tasman, bekas Kadishut Prov Riau.
2. Perkara TPK terkait penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman tahun 2001-2003 di wilayah KaÂbupaten Siak kepada sejumÂlah perusahaan. Izin itu tidak seÂsuai ketentuan berlaku dan meÂngakibatkan kerugian keÂuangan negara atau menerima hadiah berkaitan dengan keÂwenangan yang berhubungan dengan jabaÂtannya atas nama tersangka, ArÂwin AS, Bupati Siak dkk.
3. Perkara TPK dalam penyaÂlahÂgunaan dan pengelolaan kas daeÂrah Kabupaten Langkat serÂta penyalahgunaan pengÂguÂnaÂan APBD Kabupaten Langkat pada tahun 2000-2007 atas nama tersangka Syamsul AriÂfin, Bupati Langkat, dkk.
4. Perkara TPK dalam peÂngeÂloÂlaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD Pemerintah Kota Bekasi atau melakukan perÂmufakatan jahat untuk memÂberi atau menjanjikan seÂsuatu terkait dengan Adipura dan peÂngesahan APBD 2010 PÂeÂmeÂrintah Kota Bekasi atas nama tersangka Mochtar MoÂhamÂmad dkk, Wali Kota Bekasi.
5. Perkara TPK dalam peÂngeÂlolaan dana penanggulangan bencana alam Nias Tahun 2007 atas nama tersangka Binahati Benediktus Baeha, Bupati Nias.
6. Perkara TPK dalam PengeÂloÂlaÂan Dana Bantuan Sosial SekÂreÂtariat Daerah dan Dana ReÂhabÂiÂlitasi/Pemeliharaan Dinas PeÂkerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007 atas nama tersangka RoÂbert Edison Siahaan, Walikota Pematang SianÂtar periode 2005-2010.
7. Perkara TPK memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, deÂngan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara neÂgara tersebut berbuat atau tidak berÂbuat sesuatu dalam jaÂbaÂtanÂnya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama terÂsangka Fahuwusa Laila, Bupati Nias Selatan.
8. Perkara TPK penerimaan haÂdiah atau pemberian uang keÂpada pemeriksa Badan PeÂmeÂriksa Keuangan Sulawesi Utara pada 2008 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tomohon tahun 2007 atas nama tersangka Jefferson SoÂleiman Montesque Rumajar, Wali Kota Tomohon.
9. Perkara TPK memberi atau menÂjanjikan sesuatu kepada peÂÂgawai negeri atau penyeÂlengÂÂgara negara, dengan makÂsud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berÂbuat atau tidak berbuat seÂsuatu, dalam jabatannya yang berÂtenÂtangan dengan keÂwaÂjiÂbannya, atas nama tersangka Murwan Effendy, Bupati SeÂluma 2010- 2015.
Tidak Ganggu Pembangunan
Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR
Komisi II DPR yang memÂbidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, apaÂraÂtur negara dan agraria, menÂdeÂsak agar semua kepala daerah yang terlibat tindak pidana koÂrupÂsi diproses hukum sampai tuntas.
Ketua Komisi II Chairuman Harahap yakin, proses hukum terhadap kepala-kepala daerah yang bermasalah itu, tidak akan mengganggu pemerintahan dan kinerja pembangunan di daerah.
“Harus didukung penuh upaÂya pemberantasan korupsi yang diperbuat kepala-kepala daerah itu. Biar diproses secara huÂkum,†ujar Chairuman kepada RakÂyat Merdeka.
Bekas anggota Komisi III DPR itu mengatakan, sistem peÂmerintahan di Indonesia suÂdah dibangun sedemikian rupa, sehingga apabila ada kepala daeÂÂrah yang dihukum karena korupsi, maka tidak akan berÂpengaruh kepada jalannya roda pemerintahan di daerah.
“Kalau dibilang ada dampak dari kepala daerah yang diÂhuÂkum karena korupsi, saya kira dampaknya kecil. Bagaimana pun pemerintahan harus tetap jalan. Sebab sistem kita sudah mengatur pergantian kepala daeÂrah. Dampak yang paling beÂsar sebenarnya adalah damÂpak moralitas, kalau dampak ke masyarakat sangat kecilah itu,†ujarnya.
Justru, dengan adanya kepala daerah yang terbukti korupsi, lanjut pensiunan jaksa itu, akan menjadi pembelajaran berharÂga bagi masyarakat. Sebab pada proses selanjutnya, maÂsyaÂrakat akan memastikan seÂorang calon kepala daerah yang maju dalam pemilukada tidak bisa asal-asaÂlan. “Masyarakat akan berpikir bahwa yang panÂtas menjadi kepala daerah itu adaÂlah orang-orang yang beÂnar-benar bersih,†ujarnya.
Chairuman berharap, proses hukum bagi kepala daerah yang korupsi tidak dilakukan seÂteÂngah hati. “Sangat setuju agar peÂnindakan secara hukum diÂlaÂkuÂkan dengan jelas,†ujarnya.
Tak Terpisahkan dari Parpolnya
Veri Junaidi, Peneliti Perludem
Kepala daerah yang tergiur melakukan korupsi, dinilai seÂbagai bagian tak terpisahkan dari proses pembinaan yang diÂlaÂkukan partai politik penÂduÂkungÂnya dalam pemilihan keÂpala daerah (pilkada).
Jika ada kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi, hal itu juga tidak terlepas dari keÂgaÂÂgalan partai politik penÂduÂkung dalam menempatkan piliÂhannya.
“Itu artinya parpol sudah gaÂgal melakukan kaderisasi dalam pengisian jabatan publik seperti kepala daerah. Mestinya partai bisa menempatkan orang-orang terbaik dan berintegritas sebaÂgai kepala daerah,†ujar peneliti LSM Perkumpulan untuk PeÂmilu dan Demokrasi (PerÂluÂdem) Veri Junaidi.
Veri berharap, dalam proses deÂmokratisasi dan penegakan hukum ke depan, partai politik tidak tinggal diam. Masyarakat yang ada di daerah itu pun tidak akan tutup mata. “Ke depan proses kaderisasi dan rekrutmen di internal partai harus diperÂbaiki,†ujarnya.
Jika seorang kepala daerah terÂjerat kasus korupsi, lanjut Veri, yang dirugikan adalah maÂsyaÂraÂkat. Semua aspek pelaÂyaÂnan pubÂlik dan kewajiban meÂnyeÂdiakan akses pelayanan publik bisa terganggu. “PemÂbaÂngunan yang menjadi amanah rakyat tidak akan berÂjalan,†ujarnya.
Jika sudah ada kepala daerah yang terseret kasus korupsi, maka sebaiknya pemerintah puÂsat melalui Menteri Dalam NeÂgeri segera mengambil tindaÂkan, dengan melakukan perÂganÂtian sesuai mekanisme yang ada, tanpa harus terjebak pada taÂrik menarik kepentingan keÂlompok. Sebab, pemerintah haÂrus mengutamakan rakyat.
“Dalam posisi seperti itu, MenÂdagri mesti segera memÂbeÂrikan pengganti jika ada kepala daerah yang terseret kasus koÂrupsi,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: