Demokrat: Inkrah Misbakhun Jalan Masuk Kasus Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Rabu, 28 Desember 2011, 22:11 WIB
Demokrat: Inkrah Misbakhun Jalan Masuk Kasus Century
century/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanfaatkan putusan inkrah Misbhakun, terpidana LC Fiktif Bank Century untuk membongkar skandal yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 6,7 triliun. Selain itu, KPK juga diimbau menggunakan hasil audit BPK sebagai pintu masuk alternatif membongkar skandal ini

Demikian disampaikan Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang-Undangan Partai Demokrat, Jemy Setiawan kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (28/12).

"Misbhakun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK, sesuai progress report Audit BPK atas Bank Century dimana pelanggaran yang ditemukan pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar 75,5 juta dolar AS," ungkap Jemy.

Untuk diketahui dalam progress report BPK selain LC Fiktif terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai 7 juta dolar AS. Kemudian, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait dan juga pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Dikatakan Jemy, Misbhakun dengan aksi korporasinya telah membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun.

"Jika posisi pihak-pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbhakun dan 9 LC fiktif lainnya, bisa menjelaskan hal ini," terangnya lagi.

Dikatakannya, ada fakta dimana pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo mitra Misbhakun kembali menyurati PT Selalang, menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana.

"Hal lain juga perlu saya sampaikan bahwa KPK juga perlu berkonsultasi dengan PPATK tentang ditemukannya transaksi keuangan puluhan milyar yang dilakukan nasabah Bank Century, yang berinisial MT. MT melakukan transaksi dengan nama yang berubah-ubah di akhir kedua periode PMS," terangnya.

Jemy juga mempertanyakan sikap PKS yang sebelumnya begitu getol mempertanyakan rekening atas nama MT, namun terakhir melemah. "Ada apa ini," tanya Jemy.

Hal lain, menurut Jemy yang tidak kalah penting adalah surat dari LPS yang bernomor S.007/DK/II/2010, perihal penjelasan atas pandangan awal fraksi PKS DPR RI terhadap Hasil Pemeriksaan Panitia Angket DPR RI Tentang Pengusutan Kasus Bank Century.

"Menarik karena Fraksi PKS tidak menindak lanjuti surat tersebut dimana LPS diduga tidak mampu memblokir dana, dan juga LC bodong," sebut Jemy. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA