Hal ini disampaikan langsung oleh Sidik, korban penoyoran tersebut. Ia mengatakan bahwa 15 lembaga bantuan hukum yang menyebut dirinya aliansi masyarakat sipil mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencari kejelasan dari pihak penegak hukum atas kasus tersebut.
"
Insya Allah besok kita akan melaporkan kasus ini," ujar pria berumur 26 tahun tersebut saat menggelar jumpa di kantor LBH Jakarta (Minggu, 18/12).
Sidik menyatakan bahwa tindakan anggota Brimob ini sudah tidak bisa diterima lagi, karena anggota Brimob tersebut telah melanggar pasal 167 dan 429.
Kasus penoyoran ini bermula, ketika Sidik membawa pengumuman yang meminta, agar anggota Brimob yang mengenakan seragam lengkap untuk segera keluar dari wilayah LBH Jakarta, karena akan menggangu psikologis klien yang akan mengadu ke LBH.
Namun peristiwa yang terjadi kemarin (Sabtu,17/12) pada pukul 14.30 tersebut mendapatkan respon yang buruk dari anggota Brimob. Para anggota Brimob ini menendang pagar, mengumpat kata-kata kasar hingga puncaknya menempeleng Sidik.
[ysa]
BERITA TERKAIT: