Kelima belas lembaga yang tergabung dalam aliansi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan sikap mereka atas insiden pengeroyokan oknum Brimob Polri terhadap salah seorang pegacara LBH Jakarta, kemarin.
Dalam konferensi pers tersebut, setidaknya ada tiga 3 tuntutan mereka.
1. Meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya meminta maaf kepada publik melalui media massa.
2. Meminta Kapolda Metro Jaya mengevaluasi kebijakan pengerahan kekuatan kepolisian dan untuk tidak lagi melakukan gelar pasukan dan pertunjukan kekuatan yang tidak perlu dan tidak proporsional.
3. Meminta Kapoda Metro Jaya untuk menjatuhkan sanksi kepada satuan dan personel melalui proses hukum, baik etik juga pidana.
LSM tersebut di antaranya, LBH Jakarta, The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Human Rights Working Group, Indonesian Corruption Watch, dan Wahid Institute.
[zul]
BERITA TERKAIT: