WAWANCARA

Yosep Adi Prasetyo: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Mesuji

Minggu, 18 Desember 2011, 10:19 WIB

RMOL. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yosep Adi Prasetyo mengatakan, telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus sengketa lahan di Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Ada rumah warga yang di­han­curkan. Itu kan pelanggaran HAM,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, warga-warga di Mesuji, Lampung saat ini tinggal di tenda-tenda, anak-anak tidak sekolah, dan masyarakat susah mendapatkan penghasilan.

“Harus dibedakan kejadian kekerasan di Mesuji, Lampung dengan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Di Lampung terjadi karena sengketa lahan antara warga sekitar dengan perusahaan PT Silva Inhutani,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Komnas HAM sudah me­­ngirimkan tim ke Lam­pung?

Sudah. Pengiriman tim inves­tigasi ke daerah-daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sana.

Kita meminta Bupati setempat untuk memenuhi permintaan Komnas HAM, seperti  data-data mengenai jumlah orang yang ter­lantar atau rumahnya yang di­han­curkan dan sebagainya.


Apa alasan penghancuran itu?

Di Lampung ada masyarakat yang dituduh merambah hutan di bawah Hak Guna Usaha PT Silva Inhutani. Perusahaan itu dengan dibantu pemerintah dae­rah telah merobohkan ru­mah-rumah warga.

Mereka sekarang berada di tengah hutan dan dibantu Lem­baga Swasaya Masyarakat. Ke­mu­dian mereka melakukan demo. Satu orang tertembak. Polisi­­nya sudah diproses Kapolda dan sudah diberi sanksi.

Kami datang ke sana untuk mendorong pemda setempat agar memenuhi hak-hak warga. Ja­ngan sampai warga ini dituduh merambah hutan.


Apa warga lebih dulu me­ngua­sai lahan itu?

Kampung tersebut sudah ada sebelum perusahaan didirikan. Perhutani menjual hak guna usaha (HGU) kepada PT Silva Inhutani. Awalnya seluas 35 ribu hektar dan tidak masuk ke wila­yah pemukiman warga.

Tapi mereka mendapatkan HGU hingga 43 ribu hektar, se­hingga masuklah perusahaan itu ke lokasi pemukiman warga di lima desa. Padahal, jumlah pen­duduk di lima desa tersebut men­capai puluhan ribu orang. Kon­flik antara perusahaan dan warga se­tempat pun terjadi. Warga terusir dari kampung halaman­nya sendiri.


Kabarnya Komnas HAM su­dah mengirimkan rekomen­dasi ke Pemda?

Ya. Kami sudah menyerahkan rekomendasi ke pemerintah setempat tapi tidak direspons.


Apa isi rekomendasi terse­but?

Salah satunya pemerintah ha­rus merancang strategi untuk mengembalikan warga ke ru­mah­nya yang terusir akibat perluasan perusahaan sawit.


Rekomendasinya dikirimkan ke mana saja?

Kami sudah merekomendasi­kan ke bupati dan kepolisian dae­rah setempat. Bupati pernah me­nyatakan mau menyelesaikan, tapi sampai sekarang belum di­laksanakan.


Apa lagi yang dilakukan Kom­­nas HAM?

Komnas HAM sudah menge­luar­kan surat permintaan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menarik pasukannya demi menuntaskan kasus Mesuji, Lampung.


Video pembantaian yang di­tayangkan di DPR lokasinya di mana?

Video yang ditayangkan di televisi atau di DPR tidak ada kaitan­nya dengan kejadian di Lampung. Yang di video itu ke­jadian di OKI.

Saat ini banyak pemberitaan yang terbalik bahwa ada pem­bantaian rakyat dan di belakang­nya polisi. Komnas HAM tidak membantah itu, silakan tanyakan ke polisi.


Kejadian di OKI ada pe­lang­ga­ran HAM?

Komnas HAM tidak punya kepentingan dengan OKI meski­pun kita mendorong Bupati OKI untuk memediasi kasus lahan antara PT SWA dengan warga. Kasus pidananya sudah ditangani polisi. Komnas HAM tidak bisa mencampuri.


Bukankah ada pemban­taian?

Yang di OKI itu terjadi pem­ban­taian secara horizontal. Peru­sahaan membunuh dua warga dan warga membalas. Lima karyawan perusahaan meninggal. Tapi itu wilayahnya polisi, bukan Kom­nas HAM. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA