RMOL. Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri pengakuan lima tersangka baru dugaan korupsi Rp 439 miliar di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Penelusuran diintensifkan untuk memastikan aliran dana berikut keterlibatan pihak lain yang kini belum menjadi tersangka.
Menurut Direktur Reserse KriÂminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Sjarif, seÂteÂlah menetapkan dan menahan lima tersangka baru, pihaknya meÂÂnyita aset tersangka dan meneluri keterlibatan pihak lain dalam pembobolan duit perusahaan asuÂransi di bawah bendera BUMN ini. Tapi, dia mengaku belum bisa memastikan, apakah akan ada penetapan tersangka lagi. “Total tersangkanya sudah tujuh. Empat manajer investasi sudah resmi tersangka,†katanya.
Padahal, kepolisian telah menÂcegah tujuh manajer inÂvesÂtasi unÂtuk pergi ke luar negeri. Nah, emÂpat orang telah menjadi terÂsangka. Lantas, bagaimana tiga manajer investasi lainnya? “MeÂreka masih berstatus sebagai saksi,†jawabnya.
Namun, Sufyan memiÂlih meÂraÂhaÂsiakan peran tiga manajer inÂvestasi yang telah menyandang status cegah, tapi belum menjadi terÂsangka itu. Jika bukti-bukti menunjukkan keterlibatan mereÂka, lanjutnya, tidak tertutup keÂmungkinan, status hukum tiga manajer investasi tersebut beruÂbah menjadi tersangka.
Fokus penyidikan saat ini, meÂnurut Sufyan, masih berkutat pada lima tersangka baru, yakni Umar Zen alias A Chung dari PT Tranka Kabel dan empat manajer investasi, yaitu Markus SurÂyaÂwan dan Beni Andreas dari PT JaÂkarta Securitas (PT JS), Ervan FaÂjar Mandala dari PT Reliance Asset Management (RAM) dan T Helmi Azwari dari PT HarvesÂtindo Aset Management (HAM).
Selain mengungkap keterliÂbatan pihak lain, pemerikÂsaÂan juga ditujukan untuk menÂdaÂpatkan kepastian tentang aset terÂsangka. Jika aset para terÂsangka terkait dengan Askrindo, kepoliÂsian akan menyitanya.
Sejauh ini, polisi menyebut teÂlah menyita aset atas nama terÂsangÂka A Chung. Dari A Chung, poÂlisi menyita uang Rp 120 miÂliar. “Untuk sementara, kami meÂnyita uang Rp 120 miliar dari terÂÂsangka A Chung. KeÂmungÂkinan masih banyak barang bukti lain yang akan disita. Hal ini masih ditelusuri,†kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya AKBP, Aji Indra.
Tapi, Aji meÂnoÂlak menjelasÂkan, di mana serta siapa orang yang diduga meÂnyimÂpan aset A Chung lainnya.
Sumber penyidik di lingkuÂngan Polda Metro Jaya mengÂinÂforÂmasikan, polisi tengah fokus menelisik rekening A Chung dan orang-orang dekatnya. Lantaran itu, penyidik juga meneliti rekeÂning atas nama istri A Chung, TanÂtri, anaknya atau orang deÂkatnya yang lain. “Rekening atas nama tersangka, semuanya sudah diblokir,†tandas dia.
Penyidik juga sudah berÂkoorÂdinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliÂran dana di rekening tersangka. “Siapa pun yang diduga meÂneriÂma aliran dana dari tersangka, kami mintai keterangan,†ujarnya.
Sumber ini menambahkan, hubungan A Chung dengan para tersangka lainnya tengah didaÂlami. Menurutnya, A Chung kenal dengan sejumlah manajer invesÂtasi yang diduga terlibat kasus ini.
“Selain kenal empat tersangka manajer investasi yang telah menjadi tersangka, A Chung diÂduga juga kenal dengan tiga maÂnajer investasi yang sudah diÂceÂgah ke luar negeri,†katanya.
Penyidik ini menegaskan, peÂran lima tersangka dengan saksi yang sudah dicegah ke luar negeri tersebut, diduga saling berkaitan.
Kuasa hukum A Chung, Irawan Soetanto yang dikonfirmasi seÂputar kasus kliennya, belum memÂberikan keterangan.
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes BaharuÂdin Djafar, kasus AskrinÂdo ditaÂngani secara hati-hati. SeÂmua bukti, dokumen, keterangan tersangka dan saksi diteliti sedeÂmikian rupa. Dari situ, penyidik meÂnemukan titik terang mengeÂnai kasus ini.
“Hasilnya ada tujuh tersangka. Dua tersangka dari Askrindo, ZulÂfan Lubis dan Rene Setiawan sudah dikirim ke kejaksaan untuk menÂjalani persidangan,†ucapnya.
Sekadar mengingatkan, bekas Direktur Keuangan PT Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas KeÂpala Investasi Keuangan PT AsÂkrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.
Baharuddin tidak mau berÂspeÂkulasi mengenai kemungkinan peÂnambahan tersangka baru kaÂsus ini. Kata dia, kemungkinan berÂtambahnya tersangka kasus ini sangat tergantung hasil penyidikan.
Dia berharap, proses penyitaan aset tersangka berjalan lancar. Dengan pemblokiran rekening, setidaknya tersangka tak bisa melarikan asetnya ke luar negeri atau mengatasnamakannya ke orang lain.
REKA ULANG
Saksi Dicegah Ke Luar Negeri
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangani dugaan koÂrupsi di tubuh PT Asuransi KreÂdit InÂdoÂnesia (Askrindo), peÂrusahaan asuÂransi di bawah bendera BUMN.
Saat tersangka kasus ini masih dua orang, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes BaÂharudin Djafar menyatakan, tujuh orang dari perusahaan investasi telah dicegah ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan untuk meÂnuntaskan kasus yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut. “Sudah ada yang dicegah, yaitu tujuh orang dari perusahaan investasi terkait PT Askrindo,†katanya.
Tapi, saat itu Baharudin tidak menyebutkan nama-nama saksi dari perusahan investasi tersebut. Dia juga tidak menyebutkan jaÂbaÂtan para saksi itu di perusaÂhaÂan-perusahaan tersebut. “AlaÂsan pencegahan karena mereka saÂngat berperan untuk menunÂtasÂkan kasus ini,†ujarnya.
Ketika itu, Baharudin belum mau menyatakan bahwa tujuh saksi yang telah dicegah itu akan jadi tersangka. “Belum tentu penÂceÂgaÂhan ini akan membuat meÂreka jadi tersangka. Tapi meÂmang, bisa saja ada perubahan status,†katanya saat itu.
Penelusuran kasus Askrindo ini dimulai pada Juni 2011. Polisi menduga ada penempatan dana investasi yang tidak sesuai deÂngan undang-undang yang dilaÂkuÂkan Askrindo.
PT Askrindo diduga telah melaÂkukan investasi fiktif senilai Rp 435 miliar dalam bentuk repurchase agÂreement (repo) dan kontrak peÂngeÂlolaan dana (KPD). Atas hal ini, dua peÂtinggi AsÂkrinÂdo Rene Setiawan dan Zulfan LuÂbis menjadi terÂsangÂka.
Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian meÂnahan empat manajer investasi. Keempat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo ke 10 perusahaan inÂvestasi. Keterangan tentang peÂnahanan tersebut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal KhuÂsus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif.
Empat manajer investasi itu adalah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas (PT JS), Ervan Fajar ManÂdala dari PT RAM dan HelÂmi Azwari dari PT Harves Aset Management (HAM). Jadi, terÂsangka kasus ini hingga kemarin berjumlah tujuh orang.
“Dua orang dari PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana dan empat orang manajer inÂvesÂtasi,†urai Sufyan. Namun, dia tiÂdak mau membeberkan peran emÂpat manajer investasi tersebut.
Kendati begitu, sumber di lingÂkungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengÂinÂforÂmaÂsiÂkan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang diÂalihkan ke perusahaan investasi.
Cepat Balikin Ke Negara
Ruhut Sitompul, Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta Polda Metro Jaya segera menyita aset para tersangka Askrindo. Selain mempercepat peÂngemÂbalian kerugian negara, sita aset juga bisa menutup peluang terÂsangka meÂngalihkan dana milik negara ke rekening atas nama orang lain, khususnya di luar negeri.
“Ketegasan sikap kepolisian diperlukan mengingat pelaku kejahatan model ini berasal dari kelompok intelektual,†ujarnya, kemarin. Dia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini sangat rapi dan sistematis.
Karena itu, sangat diperlukan ketelitian dan kecermatan peÂnyidik dalam membaca dokÂuÂmen, menyimpulkan keteÂraÂngan para saksi serta mengÂhuÂbungkan semua fakta dan data. “Itu menjadi kunci keberhasilan menuntaskan perkara yang rumit ini,†ujarnya.
Ruhut juga mengingatkan, tanpa ada penyitaan aset para terÂsangka serta tindaklanjut peÂnanganan perkara, penetapan tuÂjuh tersangka itu akan sia-sia. “Penyitaan aset ditujukan agar keÂrugian negara bisa ditangÂguÂlangi dengan cepat,†ingatnya.
Di sisi lain, polisi tidak boleh teÂbang pilih hanya menetapkan tuÂjuh orang sebagai tersangka kasus ini. “Bagaimana dengan mereka yang sudah dicegah ke luar negeri? Ini harus jelas. KaÂlau tidak terbukti bersalah, segeÂra rehabilitasi statusnya,†kata politisi Partai Demokrat ini.
Mengenai kemungkinan terÂsangka A Chung meÂnyemÂbuÂnyiÂkan aset PT Askrindo, Ruhut meÂminta kepolisian segera meÂmeriksa pihak-pihak yang diÂduga menampung aset itu. Dia bilang, siapapun yang diduga menampung aset hasil kejaÂhaÂtan, bisa dikategorikan ikut serta dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Segera Gelar Sidang
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Koordinator PerhimÂpuÂnan Magister Hukum IndoÂnesia (PMHI) Fadli Nasution meminÂta, sidang dua tersangka kasus koÂÂrupsi PT Askrindo seÂgeÂra diÂgelar. Dengan begitu, keterÂliÂbaÂtan sejumlah pihak daÂlam kasus ini bisa diidenÂtifiÂkasi secara jelas.
“Saya harap, sidang kasus ini seÂgera terlaksana. Apalagi, berÂkas perkaranya dari Polda MetÂro Jaya sudah dinyatakan lengÂkap oleh Kejati DKI,†ujarnya.
Dua tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap adalah bekas Direktur Keuangan PT Askrindo Zulfan Lubis dan bekas Kepala InvesÂtasi Keuangan PT Askrindo Rene Setiawan.
Penjelasan Zulfan dan Rene di persidangan, harap Fadli, akan membuat terang peran lima tersangka lainnya. TerÂungÂkapnya fakta baru di perÂsiÂdaÂngan, juga bisa menjadi alat keÂpolisian untuk menentukan terÂsangka lainnya.
“Dugaannya kan masih ada pihak lain yang terlibat. Fakta persidangan nantinya bisa menÂjadi patokan polisi menentukan tersangka lain,†ujarnya.
Dua tersangka yang akan diÂsiÂdang lebih dahulu, lanjut Fadli, akan menjadi pintu maÂsuk untuk menemukan fakta-fakta yang selama ini masih terÂsembunyi.
Hal ini akan memÂbawa dampak signifikan dalam meÂnyeÂlesaÂiÂkan pemberkasan perÂkara lima tersangka lain.
Fadli pun mengingatkan agar kepolisian hati-hati menangani kasus ini. Jika tidak hati-hati, meÂÂreka bisa dinilai tidak proÂfesional. Soalnya, masih ada beÂberapa pihak yang belum menÂdapat status hukum yang jelas dalam kasus ini. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: