Selain memblokir rekening yaÂyasan, kepolisian akan mengorek keterangan para pihak yang berupaya menguasai lapangan golf seluas 2,8 hektar. Lapangan golf tersebut dikelola Yayasan Fatmawati.
Kepala Bareskrim Komjen SuÂtarÂman menjelaskan, dugaan aliÂran dana Century ke Yayasan FatÂmawati kini menjadi fokus kepoÂlisian. Kendati belum mau menÂjelaskan detail penangan perkara ini, dia menyebut, jajarannya suÂdah mempunyai dokumen berisi materi kasus tersebut. Dokumen yang dimaksud beÂkas Kapolda Jawa Barat ini, berisi seputar tiga transaksi berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 miliar dan Rp 15 miliar.
Dari total transaksi Rp 25 miÂliar itu, Sutarman menduga, Rp 20 miliar masuk ke kantong perÂorangan yang belum jelas. DitaÂnya, apakah polisi sudah meÂnganÂtongi bukti adanya perintah bos Bank Century Robert Tantular keÂpada anak buahnya untuk meÂngurus pengalihan hak lapangan golf itu, dia menjawab, “Itu teÂngah kami proses.â€
Kepada Rakyat Merdeka, SuÂtarÂman menambahkan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan FatÂmawati merupakan salah satu dari 31 berkas laporan mengenai perkara Bank Century.
Sumber di kalangan penyidik menginformasikan, dugaan aliran dana Century ke Yayasan FatmaÂwati agak pelik. Soalnya, dana terÂsebut tidak langsung digeÂlonÂtorkan atas nama Robert Tantular. Bos Century yang jadi terpidana kasus pencucian uang itu, mengÂguÂnakan tangan orang lain untuk mengalirkan duit tersebut. DuÂgaan keterlibatan anak buah RoÂbert itu, katanya, pernah terÂungkap dalam proses penyidikan di Bareskrim.
Antara tahun 2003 sampai 2004, lanjutnya, utusan khusus Robert yang bernama Fad alias Bob itu sering bolak-balik Mabes Polri. Sehingga, Bob tidak asing bagi penyidik kepolisian.
Untuk melancarkan aksinya, kata sumber ini, Bob mengÂganÂdeng notaris Sar, Ste dan Uma unÂtuk mengambil alih lapangan golf dari Yayasan Fatmawati. Ketika itu, pembahasan-pembahasan seputar strategi pengambilalihan aset kerap digelar di hotel K. SeÂlain hotel, pertemuan juga diÂlakÂsanakan di kantor notaris di biÂlaÂngan Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut sumber ini, kegagalan usaha menguasai aset yayasan sengaja dilakukan. Hal itu agar uang bos Century tidak masuk ke Yayasan Fatmawati. Melainkan, mengalir ke kocek mereka. “TenÂtu saja Robert kecewa, uangnya habis tapi aset yang diinginkan gagal dikuasai. Dugaan saya, uang Robert Tantular dilarikan Bob Cs.â€
Sumber lain, orang dalam YaÂyasan Fatmawati, mengaku meÂngenal Bob cs. Namun, dia meÂngaÂku tidak tahu jika Bob meruÂpaÂkan kepanjangan tangan RoÂbert Tantular. Soalnya, saat Bob aktif mengurusi rencana peÂngamÂbil alihan aset yayasan, mereka tidak pernah menyebut mewakili kepentingan Robert Tantular.
Justru, sambungnya, Bob beÂrusaÂha keras meyakinkan pihak yayasan dengan mengaku memÂbawa uang milik pengusaha roÂkok W. “Dia mengaku bukan meÂwakili kepentingan Robert TaÂntular. Tapi, membawa keÂpenÂtingan pengusaha rokok W,†tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud UsÂman tidak menjawab peÂrÂtaÂnyaÂan secara spesifik. Senada dengan Kabareskrim, dia menyatakan, poÂlisi akan mendalami ketÂeÂrangan pihak Yayasan Fatmawati yang mengaku tidak mengetahui asal usul uang yang ditujukan untuk pengalihan aset yayasan. “Asetnya akan kami blokir. Sekarang kami ingin mengetahui bagaimana dugaan dana Century masuk ke yayasan. Itu tengah kami proses,†ujarnya.
Sebelumnya, di hadapan KoÂmisi XI DPR, bekas Kepala BaÂreskrim Komjen Susno Duadji perÂnah mengatakan, Robert TanÂtular berusaha menguasai tanah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. “Saat diselidiki, tanah terÂsebut memang bukan atas nama Robert Tantular, tapi diÂyakini ada aliran dana dari Robert atas tanah seluas 22 sampai 23 hektar itu. Bareskrim belum melakukan penyitaan atas tanah tersebut,†ujar Susno pada 26 Februari 2010.
REKA ULANG
Dewan Pengurus Lapor Agustus 2011
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, dugaan keberadaan dana Bank Century di Yayasan Fatmawati justru menÂcuat lewat laporan Dewan PeÂnguÂrus Yayasan Fatmawati.
Laporan bernomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani DeÂwan Pengurus Yayasan FatmaÂwati, RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono. Pelapor ini meÂminta, Bareskrim mengusut duÂgaÂan aliran dana Century yang maÂsuk ke yayasan tersebut.
Dokumen-dokumen yang diikutsertakan dalam laporan itu, memuat keterangan bahwa YaÂyaÂsan Fatmawati pemilik laÂhan 22,8 hektar di Cilandak BaÂrat, Jakarta Selatan. Dokumen itu juga memuat keterangan, pengÂgunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan keÂpeÂmiÂlikan hak terurai dalam dokumen gambar situasi tanggal 20 AgusÂtus 1990 Nomor 1672/1990.
Mereka juga melampirkan dokumen penguasaan hak yang telah diputus Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan. Putusan itu bernomor 229/Pdt.G/1995/PN Jaksel, 5 Juli 1996. Selain itu, meÂreka menyertakan dokumen puÂtusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan penetapan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009 yang meÂneÂrangkan hak pengelolaan aset dikuasai Yayasan Fatmawati.
Dalam dokumen akte perdaÂmaiÂan tanggal 13 Desember 2000 Nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo menerangkan, Yayasan Fatmawati melakukan perikatan peralihan hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama SenÂtosa (NUS) pada 2004. Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar.
Belakangan, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. Setelah lewat jaÂtuh tempo pembayaran tahap tiga dan empat, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi keÂwaÂjibannya. Kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Roni Hartawan meÂnyaÂtakan, yayasan tidak punya huÂbungan dengan Robert TantuÂlar. Upaya pengalihan aset yaÂyaÂsan yang dilakukan PT GNU dan PT NUS, sudah selesai. “Batal demi hukum,†ucapnya.
Di hadapan Komisi XI DPR pada 26 Februari 2010, bekas KeÂpala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengatakan bahwa Robert diduga memutar dana Century melalui perusahaan seÂkuÂritas Antaboga dan keperluan bisnis pribadi, seperti membeli tanah 100 hektar di Citayam, Bogor, Jawa Barat.
Robert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Robert, kata Susno, meÂmiliki saham 75 persen di PamuÂlang Mal. Selain itu, saham di Plaza Bumi Serpong Damai, PeÂrumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Farmasi dan Rumah Sakit Husada Utama Surabaya.
Aset Robert yang telah disita, menurut Susno, antara lain aparÂtemen dan perusahaan sekuritas, yaitu PT Signature Sekuritas. Signature ikut disita lantaran mendapatkan modal dari Bank Century lebih dari Rp 100 miliar.
Menurut Susno, dana 5000 naÂsabah yang raib di Antaboga berkisar Rp 1,4 triliun. Dana terÂseÂbut disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke rekening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta SeÂkuritas Indonesia.
Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para pemilik perÂuÂsahaan, yaitu Robert Tantular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, AnÂton Tantular & Grup seÂbaÂnyak Rp 248 miliar, dan HartaÂwan Aluwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.
Kasus Century Juga Jadi Tugas Polisi
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Taslim mengingatkan, Polri jangan sampai menunjukkan ketidakmampuan menggarap perkara kakap seperti kasus CenÂtury, termasuk dugaan aliÂran dana ke Yayasan Fatmawati.
Dia menilai, energi Polri meÂnangani perkara korupsi besar semakin melorot. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin menurun. “Kekhawatiran masyarakat inilah yang hendaknya ditepis. Tunjukkan bahwa Polri sangÂgup menuntaskan kasus-kasus besar,†sarannya.
Apalagi, anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengingatkan, duÂgaan masuknya dana CenÂtury ke Yayasan Fatmawati meÂrupakan perkara yang pernah ditangani Bareskrim sebelum dipimpin Komjen Sutarman.
Dia menambahkan, proses pengembalian aset Century, seÂlain jadi pekerjaan rumah KPK, juga tugas kepolisian. MoÂmenÂtum ini, hendaknya dimanÂfaatÂkan Kabareskrim Sutarman unÂtuk menunjukkan kelasnya meÂmimpin Korps Reserse.
“Ini keÂsempatan untuk keÂpoÂlisian memulihkan citranya yang terpuruk,†tuturnya.
Dia berharap, siapa pun yang disebut-sebut terkait dalam proÂses penggelontoran dana CenÂtury ke Yayasan Fatmawati, mesti diproses secara proÂfeÂsioÂnal. Profesionalisme penyidikan ini bisa dilakukan dengan meÂngintensifkan koordinasi peÂnaÂnganan perkara bersama insÂtansi penegak hukum lain.
PoÂlitisi asal Sumatera Barat ini perÂcaya, kerjasama dengan KPK dan kejaksaan akan sangat membantu kepolisian menyeÂleÂsaikan perkara yang tak kunjung tuntas. Apalagi, kerugian dalam kasus ini begitu besar.
Bekas Kepala Bareskrim Susno Duadji pernah menyamÂpaiÂkan kepada Komisi XI DPR, daÂlam penyelidikan kasus CenÂtury, Mabes Polri membagi keÂrugian bedasarkan wilayah. Wilayah I di Sumatera mengÂaÂlami kerugian sebesar Rp 259 miliar (non nasabah Bank CenÂtury). Wilayah II Jakarta sebesar Rp 265 miliar. Wilayah III JaÂkarta sebesar Rp 85 miliar. WiÂlaÂyah IV Jawa Tengah dan SulaÂwesi yang meliputi 6 cabang sebesar Rp 187 miliar.
Wilayah V adalah Surabaya dan Bali yang meliputi 7 cabang menÂcaÂpai kerugian sebesar Rp 651 miliar. Kemungkinan masih ada dugaan penyimpangan lain, yaitu penyimpangan dana Letter of Credit (L/C) sekitar 177 juta dolar AS. “Jumlah itu masih kami dalami,†kata Susno pada 26 Februari 2010.
Jangan Sampai Digantung Terus
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator LSM KomiÂte Penyelamat Kekayaan NeÂgaÂra (KPKN) Marwan BatuÂbara mendesak kepolisian seÂgera meÂÂnuntaskan peÂnyeÂliÂdiÂkan dan penyidikan perkara aliÂran dana Century ke YayaÂsan Fatmawati. SoalÂnya, kasus tersebut sudah perÂÂnah ditaÂngani Bareskrim seÂbeÂÂlum diÂpimpin Komjen Sutarman.
“Kasus ini sebelumnya suÂdah sempat ditangani keÂpoÂlisian. Jangan sampai peÂnunÂtasannya terkesan digantung,†tandas Marwan.
Menurutnya, pimpinan BaÂreskrim saat ini tinggal meÂlanÂjutkan data, dokumen dan fakÂta-fakta yang sudah ada. TerÂleÂbih lagi, dorongan untuk meÂngungkap hal tersebut sudah daÂtang dari orang Yayasan Fatmawati.
Laporan pihak yayasan, kata Marwan, hendaknya diÂtinÂdakÂlanjuti secara proÂporÂsional. Di balik laporan itu, niÂlainya, ada keÂinginan untuk memÂbantu keÂpolisian meneÂmukÂan aset CenÂtury. Jika laÂpoÂran tersebut meÂngandung keÂbenaran, maka keÂpolisian tingÂgal menyita aset terÂkait.
Tapi, jika tidak ada aliÂran dana ke kantong yayasan, keÂpolisian semestinya menguÂmumÂkan keÂpada publik. PeÂnguÂmuman terÂsebut menjadi penÂting lantaran kasus Century meÂnyedot animo besar maÂsyaÂrakat. “DPR pun memberikan rekoÂmenÂdasi peÂnunÂtasan kasus ini,†ucapnya.
Marwan menambahkan, duÂgaan adanya permainan antar kelompok di sini hendaknya juga dicermati kepolisian. JaÂngan sampai, proses penyeÂlidikan dan penyidikan menjadi macet akibat adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
Pengakuan Kabareskrim Komjen Sutarman yang meÂnaÂngani 31 kasus Century, menuÂrutÂnya, bisa jadi pintu masuk kepolisian untuk berperan aktif mengembalikan aset negara. Dia menambahkan, langkah SuÂtarman menuntaskan perkara Century hendaknya mendapat dukungan penuh dari seluruh personel kepolisian. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: