Amir Syamsuddin: Tidak Ada Motif Politik Pengetatan Remisi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Desember 2011, 13:57 WIB
RMOL. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) hari ini (7/12) melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR. Salah satu yang ditanyakan DPR dalam rapat itu adalah seputar pengetatan syarat remisi atau pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi.

Menteri Amir Syamsuddin menjawab, tidak ada motif politik maupun niat mencari popularitas dalam kebijakan moratorium yang diputuskannya bersama Wakil Menteri Denny Indrayana.

"Tidak ada motif politik dan tidak ada mencari sensasi. Ini untuk keadilan, tidak ada motif apapun," kata Amir Syamsuddin saat rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).

Kebijakan moratorium yang hingga kini masih digugat kesahannya dipersoalkan lagi oleh beberapa anggota Komisi III antara lain Martin Hutabarat, Ahmad Yani dan Dewi Asmara. Martin Hutabarat meminta Kemenkumham juga memperhatikan UU Lembaga Pemasyarakatàn. Menurut dia, sudah saatnya UU tersebut bisa diperbaharui dan disesuaikan dengan zaman.

"UU Lapas harus kita pikirkan, karena memang harus selalu disesuaikan dengan zaman yang sedang berjalan," Martin.

Rapat kerja ini diikuti sekitar 40 orang jajaran Kemenkumham termasuk Wakil Menteri Denny Indrayana.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA