Abraham Samad Dijagokan Gantikan Busyro sebagai Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 02 Desember 2011, 09:15 WIB
Abraham Samad Dijagokan Gantikan Busyro sebagai Ketua KPK
abraham samad/ist
RMOL. Pengacara muda asal Makassar Abraham Samad dijagokan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menggantikan Busyro Muqoddas dalam pemilihan yang akan digelar oleh Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pagi ini (Jumat, 2/12).

"Kita melihat dia belum terkontaminasi dengan berbagai macam kepentingan yang ada di Jakarta ini. Dia jauh dari itu. Jadi betul-betul dia melaksanakan tugas dan kewenangannya dari jalur hukum," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Bukankah karena dia orang daerah itu menjadi kelemahan?

"Saya kira tidak. Dia juga selama ini aktif sebagai pegiat anti korupsi. Dia juga meraih gelar doktornya, bahkan mulai dari S1 dan S2 itu di bidang pidana," jawab Sudding.

Apalagi kata Sudding, Abraham Samad telah berjanji, kalau dalam satu tahun tidak bisa menjalankan janji-janjinya, dia akan mundur.

"Bagi kita orang Makassar itu harus dia ikuti apa yang telah diucapkan. Bahasa Makassarnya itu taro ada taro gau. Apa yang kau ucapkan itu yang harus kau laksanakan," jelasnya.

Tapi, Sudding membantah bahwa pihaknya mendukung Abraham berdasarkan sentimen kedaerahan, dimana Sudding juga berasal dari daerah yang sama yaitu Sulawesi Selatan. Meski dia tak menampik turut mensosialiasikan Abraham.

"Namanya juga kita sosialisasi. Kita menawarkan kepada kawan-kawan dan kawan-kawan memberikan respons itu ya alhamdulillah. Partai Hanura ini kan partai minoritas. Jadi kita hanya menawarkan figur," ungkapnya.

Sudding juga mengklaim enam fraksi Partai Golkar, PDIP, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura mendukung Abraham Samad. "Mudah-mudahan tidak meleset," demikian Sudding. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA