WAWANCARA

M Jasin: Kami Berhasil Identifikasi Instansi Yang Masih Korupsi

Rabu, 30 November 2011, 09:00 WIB
M Jasin: Kami Berhasil Identifikasi Instansi Yang Masih Korupsi
M Jasin

RMOL. Survei integritas yang dilakukan KPK bukan untuk gagah-gagahan. Tapi banyak tujuannya. Salah satunya, untuk mengetahui instansi mana saja yang masih korupsi.

“Dengan survei itu, kami ber­hasil mengidentifikasi unit laya­nan publik mana saja yang masih korup,’’ ujar Wakil Ke­tua KPK, M Jasin, kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Senin (28/11).

Seperti diberitakan, Senin (28/11), KPK merilis hasil survei integritas ta­hun 2011 terha­dap 89 instansi. Hasil survei ter­sebut me­nunjukkan rata-rata nilai dari indeks integritas nasio­nal adalah 6,31. Rata-rata nilai integritas di instansi pusat sebesar 7,07. Ins­tansi vertikal 6,40. Integritas instansi di daerah 6,00.

Instansi pusat dengan indeks integritas tertinggi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disusul oleh Kemen­terian Kesehatan, PT Jamsostek, Kementerian Perindustrian, dan PT Pelindo. Sedangkan yang terendah adalah Kementerian Ko­perasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Agama.

M Jasin selanjutnya mengata­kan, setelah KPK berhasil me­ngidentifikasi unit layanan publik yang masih korup, KPK akan memberi masukan bagi instansi tersebut

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa itu saja tujuan KPK me­la­kukan survei itu?

Kami menilai layanan publik di Indonesia masih banyak yang korupsi. Makanya KPK mela­ku­kan pengukuran ilmiah terha­dap tingkat korupsi. Selain itu, kami juga mencari faktor-faktor penye­bab terjadinya korupsi di lem­baga-lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik.

Survei yang kami lakukan merupakan dari sudut pengguna layanan, bukan pemberi layanan.


Indikator apa yang diguna­kan KPK?

Indikator yang dinilai dalam survei tersebut, pengalaman ko­rupsi, cara pandang terhadap ko­rupsi, lingkungan kerja, sistem ad­mi­nistrasi peri­laku individu dan pence­ga­han korupsi.


Apakah valid hasil survei itu?

Pelaksanaan sur­vei ini dila­kukan dengan pe­ngu­­kuran il­miah ter­ha­dap ting­kat ko­rupsi dan faktor-faktor pe­nyebab terjadinya ko­rupsi di lembaga publik.

 Kami mensurvei pengguna langsung layanan publik yang mencapai 15.540 responden dari 69 instansi.

Survei ini dilakukan untuk mengetahui nilai integritas, indi­kator dan sub indikator integritas dalam layanan publik.


Apa hasil signifikan dari sur­vei tersebut?

Dari data yang didapatkan dari survei itu, KPK menyatakan se­cara nasional rata-rata nilai inte­gritas instansi pusat dan vertikal lebih tinggi dari rata-rata nilai integritas pemerintah daerah. Secara nasional, masih ada 43 persen atau 37 instansi atau pe­merintah daerah yang integritas­nya masih di bawah rata-rata nasional. Sepuluh nilai integritas terendah, seluruhnya diperoleh dari pemerintah daerah.


Pemerintah daerah mana saja?

Pemerintah daerah dengan integritas tertinggi diraih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Du­mai. Lalu ada Pemkot Bukit Tinggi, Pemkot Bitung, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkot Batam. Untuk Pemerintah daerah yang integritasnya rendah, yaitu, Pem­kot Depok, Pemkot Serang, Pem­kot Semarang, Pemkot Manok­wari, dan Pemkot Ternate.


Apa rekomendasi KPK untuk instansi yang berinte­gritas ren­dah?

Pertama, mereka harus mela­ku­kan edukasi anti korupsi ke jajarannya dan memberikan laya­nan pengaduan masyarakat yang mudah aksesnya.

Kedua, memanfaatkan tekno­logi informasi untuk mencipta­kan pelayanan yang transparan, cepat, dan adil bagi pengguna layanan.


Bagaimana dengan pence­ga­han korupsi yang efektif?

Pencegahan korupsi efektif dila­kukan dengan kegiatan yang terintegrasi. Gabungan beberapa strategi yaitu survei integritas, memperbaiki sistem administrasi pemerintah yang rentan korupsi ke berbagai instansi pemerintah, mendorong inisiatif pencegahan korupsi melalui survei inisiatif anti korupsi.


Selain itu?

Pendidikan anti korupsi untuk menciptakan kesadaran masyara­kat  agar paham terhadap bahaya korupsi. Kemudian mewajibkan pejabat strategis untuk lapor ke­kayaannya, membudayakan se­tiap pegawai negeri untuk mela­por apa yang mereka terima melalui pelaporan gratifikasi. Kerja sama dengan LSM, civil society, instansi pemerintah ter­kait untuk memantau pelaksa­naan pemerintahan. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA