Pelapor Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Masalah Penipuan di PT PWS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 26 November 2011, 01:57 WIB
Pelapor Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Masalah Penipuan di PT PWS
sandiaga/ist
RMOL. Pengusaha Tri Harwanto Soewondo meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sandiaga Uno terkait PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS). Di PT PWS, Tri Harwanto tercatat sebagai salah seorang pemilik.

"Sandiaga menggunakan perusahaan kami untuk membobol uang Negara. Dia tidak bisa mengambil uang kompensasi Pertamina sebesar 6,4 juta dolar AS, jika melihat hak atas aset PT PWS yang belum dibayar, maupun sertifikat yang digunakan untuk memperoleh kompensasi dari Pertamina atas kegiatan pembangunan aset oleh PT PWS," kata Tri kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat malam, 26/11).

Polda Metro Jaya sendiri melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Baharuddin Jafar, mengatakan baru memeriksa Stefanus Ginting, Komisaris PWS, dalam kasus itu, sementara Sandiaga Uno dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa (29/11) di Polda Metro Jaya. Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif, mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Sandiaga.

Tri Harwanto sangat menyayangkan karena sepanjang pekan lalu, Sandiaga tidak terlihat datang di Polda Metro.

Masalah ini muncul pertama kali pada 2006 silam. Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto, pemilik 100 persen saham PT PWS, melakukan perjanjian pengalihan hak atas aset PT PWS kepada PT VDH Teguh Sakti yang diwakili oleh Sandiaga Uno dengan nilai uang yang harus dibayar sebesar 1,5 juta dolar AS pada 25 Agustus 2006. Pertengahan Mei 2009, Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto merasa pembayaran hak-hak atas aset PT PWS yang dimilikinya kepada Sandiaga Uno berlarut-larut. Pada bulan dan tahun yang sama, keduanya diundang Sandiaga untuk membicarakan masalahnya.
 
Dalam pertemuan “Kemang”, Sandiaga mengatakan hak-hak Tri Harwanto dan Johnnie Hermanto belum bisa dibayar mengingat dirinya belum mendapatkan pembayaran dari Pertamina atas ganti rugi proyek Depo BBM Balaraja. Lalu saya disarankan Sandiaga berhutang 50 ribu dolar AS kepada Capital Inc, yang saat itu Direktur Utamanya, Budi Priyantoro, juga turut hadir dalam pertemuan, dengan tenggat waktu dua bulan.
 
Tri Harwanto menuturkan, dalam perjanjian tersebut dirinya dan Johnnie harus menandatangani suatu Perjanjian Tambahan (Supplement Agreement), yang dikemudian hari diketahui diberikan alasan atau sebab yang palsu. Mereka berdua tidak pernah diperlihatkan Akta Perjanjian Pertamina dan pihak Sandi Uno, padahal Akta tersebut menjadi dasar dibuatnya Supplement Agreement.

Tiga bulan berselang, Johnnie Hermanto melayangkan dua kali surat somasi seraya menyatakan apabila PT VDH Teguh Sakti tidak juga melakukan pembayaran, Tri dan Johnnie akan mengalihkan sisa dari hak tagih yang tidak jadi dibayar tersebut. Sampai bulan September 2009, Johnnie Hermanto baru dibayar kurang dari setengahnya.  Sandiaga tak menggubris. Melihat fakta tersebut, Tri dan Johnnie mengalihkan sisa tagihan PT PWS kepada Pertamina kepada pihak ketiga. Tak terima, Sandiaga pun mempolisikannya dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA