WAWANCARA

Patrialis Akbar: Negara Membutuhkan Kita, Saya Siap Dimana Saja...

Jumat, 25 November 2011, 08:42 WIB
Patrialis Akbar: Negara Membutuhkan Kita, Saya Siap Dimana Saja...
Patrialis Akbar

RMOL. Patrialis Akbar dikabarkan diplot menjadi duta besar setelah tidak menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Nggak usah komentar sesuatu yang belum di tangan. Negara ini membutuhkan kita. Semua siap-siap untuk berperan di mana saja, baik di pemerintahan maupun non pemerintahan,’’ ujar Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu (23/11).

Politisi PAN itu mengaku bangga diberi kesempatan mem­bantu Presiden SBY di pemerin­tahan.

“Selama dua tahun bergaul se­cara rutin dalam menye­lengga­rakan tugas. Ini sangat mem­bangga­kan,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana perasaan Anda se­telah tidak jadi menteri?

Tentu dari sisi beban sudah ber­kurang. Sekarang ada banyak waktu. Kalau jadi menteri itu berat sekali. Terus terang saya pontang-panting. Hampir tidak ada waktu untuk istirahat.


Apa kesibukan Anda seka­rang?

Saya ini background-nya lawyer. Sudah banyak klien yang konsultasi untuk meminta ban­tuan hukum.

Ya, kita lihatlah nanti. Pokok­nya yang penting tetap mengabdi kepada masyarakat.


O ya, DPR mempersoalkan surat kuasa pengumuman har­ta kekayaan calon pim­pinan KPK, tanggapan Anda?

Kalau istilah sekarang, ini lebay, sudah berlebihan karena tanpa surat kuasa itu pun sebe­tulnya nggak masalah.

Surat kuasa tersebut tidak men­jadi salah satu syarat admi­nistra­tif bagi para calon karena UU KPK tidak mengharuskan calon untuk mengisinya.


Kenapa Pansel melampirkan isian kekayaan para calon pim­pinan KPK?

Berdasarkan aspek batiniah UU Nomor 30 Tahun2002, Pan­sel mengambil inisiatif meminta calon pimpinan KPK membuat surat pernyataan agar bersedia melaporkan harta kekayaannya apabila sudah terpilih menjadi pimpinan KPK.


Tapi format laporan keka­yaan yang diserahkan ke DPR salah?

Format LHKPN dicetak men­tah-mentah tanpa diaudit. Bagai­mana bentuknya itulah yang diserahkan ke calon pimpinan KPK.


Kenapa tidak diaudit?

Itu hanya sebagai contoh. Kalau calon pim­pinan KPK tidak mengisi, maka yang mun­cul kesu­litan kami meng­klarifikasi harta ke­kayaan.

Kami tidak me­lihat ben­tuknya tapi ha­nya melihat betul atau ti­dak har­ta­nya, rumahnya di mana, mobilnya apa.


Surat tersebut tidak punya ke­kuatan hukum?

Secara yuridis formal, lampi­ran surat pernyataan kuasa itu tidak mempunyai hukum apa-apa. Itu tidak berlaku dan tidak dibutuhkan.

Jadi persoalan laporan harta kekayaan harus dipisahkan antara calon pimpinan dengan pimpinan yang terpilih.


Dengan alasan itu Pansel ti­dak memperhatikannya?

Ya. Kami tidak melakukan koreksi sejauh itu karena kami akan melakukan check and richek satu per satu persyaratannya.


Apakah kekeliruan ini men­jadi kesalahan fatal?

Sudahlah. Jangan kita persoal­kan lagi. Kalau ini diperpanjang akan bisa mengganggu dan tidak ada gunanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA