"Saya usul, misalnya masing-masing dana Parpol untuk kampenya di media maksimal Rp 5 miliyar, terserah Parpolnya? Mau di media mana? Apa bentuk iklannya atau apa, yang jelas maksimal harus Rp 5 miliar," kata politisi PKB, Abdul Malik Haramain, anggota Pansus Pemilu, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 24/11).
Partispasi media diperlukan, kata Malik, untuk memberikan laporan yang jujur tentang berapa dana Parpol yang masuk di medianya.
"Saya agak ragu kalau Parpolnya jujur tentang beriklan, maka perlu ada kerjasama media dalam melaporkan iklan parpol," kata dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: