Pengaturan Iklan Partai di Media Masih Digodok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 24 November 2011, 15:03 WIB
Pengaturan Iklan Partai di Media Masih Digodok
ilustrasi/ist
RMOL. Di dalam UU Penyiaran sudah ada ketentuan bahwa media yang menjadi partisan dari partai politik tertentu akan mendapat sanksi.

Namun, kata Ketua Pansus Revisi UU Pemilu, Arif Wibowo, sanksi tersebut belum ditentukan dalam UU Pemilu. Karena itu DPR mengundang Dewan Pers, KPK, dan pelaku industri media untuk membicarakan kemungkinan sanksi ini

"Kita tidak ingin merugikan media, tapi juga jangan terlalu liberal," kata Arif Wibowo di gedung DPR/MPR Jakarta (Kamis, 24/11).

Mengenai mekanisme pengaturan iklan, Arif menyontohkan, misalnya, satu partai politik tidak boleh beriklan di tiga media. Atau misalnya, ketentuan pembatasan iklan tersebut ditetapkan sejak sebuah partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu atau tidak. Begitu juga dengan defenisi waktu kampanye.

"Kita targetkan Maret 2012 UU ini selesai," demikian Arif. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA