Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengapa Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Perlu Didirikan?

Oleh: Yunita Resmi Sari*

Rabu, 23 November 2011, 14:17 WIB
Mengapa Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Perlu Didirikan?
Yunita Resmi Sari/RMOL
BERBAGAI survey terhadap UMKM menunjukkan bahwa masalah permodalan atau akses kepada sumber pembiayaan menjadi salah satu penghambat perkembangan UMKM, disamping masalah pemasaran dan manajemen usaha.  Keterbatasan akses UMKM kepada sumber pembiayaan antara lain disebabkan keterbatasan aspek legal formal yang dimiliki UMKM, misalnya UMKM umumnya belum berbentuk badan usaha dengan perijinan yang lengkap.  Disamping itu, UMKM juga kesulitan memenuhi persyaratan bank berupa informasi tentang laporan keuangan. 

Hal-hal tersebut menyebabkan terjadinya asymmetric information antara bank dan UMKM, sehingga untuk mengatasi keterbatasan informasi tersebut, perbankan mensyaratkan adanya agunan, namun UMKM memiliki keterbatasan agunan, baik secara fisik tidak mencukupi atau memiliki agunan tapi tidak memenuhi secara legalitas. Untuk itu, akan sangat membantu UMKM bila terdapat substitusi agunan tersebut. Salah satu bentuk substitusi agunan adalah adanya penjaminan dari perusahaan penjaminan kredit, sehingga perbankan dapat lebih yakin dan bersedia memberikan kredit kepada UMKM.

Pada saat ini di tingkat nasional sudah terdapat dua perusahaan penjaminan kredit, yaitu Perum Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) dan PT. PKPI (Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia), serta 1 perusahaan asuransi yang juga melakukan fungsi penjaminan kredit, yakni PT. Askrindo (Asuransi kredit Indonesia).  Perum Jamkrindo saat ini memiliki 17 kantor di 17 propinsi, sedangkan PT. Askrindo memiliki 33 kantor di 20 propinsi.  Namun mengingat keterbatasan permodalan dan wilayah operasional, maka pelayanan kedua lembaga tersebut belum secara optimal dapat dirasakan oleh UMKM di seluruh Indonesia. 

Belum lagi adanya ciri khas UMKM di tiap daerah yang membutuhkan penyesuaian layanan yang tipikal untuk masing-masing daerah, sehingga dipandang perlu adanya pendirian perusahaan penjaminan kredit di daerah.  Adanya perusahaan penjaminan kredit di daerah tersebut diharapkan juga meningkatkan komitmen perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM serta meningkatkan fungsi intermediasi  perbankan dan membantu meminimalkan risiko kerugian yang mungkin dihadapi oleh bank.

Dalam konteks inilah muncul inisiatif pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit di Daerah atau PPKD. PPKD adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penjaminan terhadap kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah UMKM di daerahnya. PPKD beroperasi di daerah tingkat I atau II , sehingga diharapkan dapat lebih menjangkau nasabah UMKM di pedalaman masing-masing daerah.  Dasar pembentukan PPKD adalah Inpres No. 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM yang selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222 tahun 2008 dan PMK No. 99 tahun 2011.  PMK ini antara lain mengatur tentang modal minimal PPKD sebesar Rp 25 miliar.

Meskipun didirikan di daerah, namun PPKD sesungguhnya merupakan gagasan dan sinergi dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat, yakni : Bappepam – Kemenkeu, yang merupakan regulator bagi pendirian dan operasional PPKD, kemudian Kemendagri yang menerbitkan pengaturan tentang keuangan daerah, juga Kementerian Koperasi dan UKM yang berkepentingan dalam pendirian PPKD ini untuk membuka akses UMKM terhadap lembaga keuangan, Bank Indonesia yang merupakan regulator perbankan, pengguna utama dari layanan PPKD, serta Kementerian Koordinator Perekonomian yang mengkoordinir dan memfasiltasi kerjasama antar instansi ini. Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah Provinsi bertugas menyiapkan regulasi dan permodalan yang diperlukan, serta melakukan edukasi dan sosialisasi baik bagi UMKM maupun kalangan perbankan mengenai skema penjaminan kredit ini.  Disamping itu DPRD juga berperan penting, karena dewan inilah yang memberikan persetujuan pembentukan PPKD dan penggunaan APBD untuk modal awal.   Dengan demikian, PPKD merupakan sebuah karya sinergi dari berbagai pihak yang berkepentingan akan kemajuan UMKM.

Berdasarkan data Bank Indonesia, baru tercatat sekitar 15% UMKM yang menjadi debitur bank.  Jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan total UMKM sebanyak +/- 50 juta unit.  Di sisi lain, Loan to Deposit Ratio (atau rasio pemberian kredit dibanding dana pihak ketiga perbankan) masih sekitar 77%, sehingga dapat dikatakan perbankan belum optimal menjalankan fungsi intermediasinya.  Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan melihat kedua pihak yang saling membutuhkan ini, yakni perbankan yang masih memiliki potensi untuk menyalurkan kreditnya, sementara di sisi lain UMKM merupakan potensi pasar yang sangat menjanjikan namun memiliki keterbatasan untuk memenuhi persyaratan bank, khususnya dalam hal agunan.  Untuk itu Bank Indonesia mendorong pendirian PPKD ini sehingga dapat meningkatkan penyaluran kredit produktif oleh perbankan kepada UMKM yang merupakan salah satu pemain utama dalam perekonomian nasional.  Peran Bank Indonesia dalam pendirian PPKD ini adalah melalui penerbitan peraturan perbankan yang memberikan insentif bagi perbankan untuk menggunakan jasa penjaminan kredit.Disamping itu, kantor-kantor Bank Indonesia di daerah memfasilitasi diskusi dan pertemuan antara stakeholder di daerah untuk memulai inisiatif pendirian PPKD ini.

Upaya tersebut sudah menunjukkan hasil, dengan berdirinya 2 PPKD, yakni PT. Jamkrida Jatim yang dimiliki oleh Pemda Provinsi Jatim  pada bulan Januari 2010dan PT. Jamkrida Bali Mandara yang dimiliki oleh Pemda Provinsi Balipada akhir Desember 2010.

Sebagaimana kita sadari, UMKM mendominasi perekonomian di daerah, karenanya PPKD yang memberikan efek ganda (melalui fungsi gearing ratio) dibandingkan pemberian kredit langsung, merupakan pilihan yang sangat logis bagi Pemda yang ingin meningkatkan kontribusi UMKM bagi perekonomian di wilayahnya.

*) Analis Kredit Senior

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA