Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, tujuh aspek yang harus dipenuhi UKM untuk menyabet penghargaan itu terdiri dari nilai tambah produksi, daya saing, produktivitas, kualitas kerja, penyerapan tenaga kerja, dampak sosial dan inovasi serta kreativitas.
Menurutnya, pemenang dipastikan mendapat berbagai kemudahan. Penganugerahan Partisara Utama akan dipatenkan jadi penghargaan tertinggi dan terbaik terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM).
“Pada tahun ini penghargaan akan diberikan kepada UKM produsen makanan dan minuman serta UKM kemasan produk. Sedangkan kategori usaha mereka hanya untuk kecil dan menengah,†kata Choirul Djamhari di Jakarta, kemarin.
Penetapan pelaku UKM yang dianggap layak jadi peserta berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Panitia di bawah koordinasi Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Undang-Undang UMKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sesuai UU itu, usaha kecil dikategorikan memiliki aset hingga Rp 500 juta serta omzet maksimal Rp 2,5 miliar.
Sedangkan, untuk kategori usaha menengah memiliki aset hingga Rp 10 miliar serta omzet maksimal Rp 50 miliar.
Dari penilaian awal menunjukkan, UKM di tanah air sudah mulai memperhatikan masalah produktivitas dan mutu, sehingga penilaian pun berlangsung ketat.
[arp]
BERITA TERKAIT: