CAPIM KPK

Uji Kelayakan Ditunda, Komisi III Panggil Pansel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 November 2011, 16:09 WIB
Uji Kelayakan Ditunda, Komisi III Panggil Pansel
ilustrasi
RMOL. Komisi III mengambil keputusan untuk menunda uji kelayakan pada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu terkait kasus surat kuasa tentang laporan harta kekayaan.

Komisi III memutuskan untuk memanggil terlebih dahulu Panitia Seleksi Capim KPK sebelum memulai fit and proper test yang sedianya dilakukan pertama kali di hari ini.

"Segera akan kita informasikan pada pimpinan DPR. Kami juga meminta pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan adiministrasi berkenaan dengan undangan pada Pansel. Dalam hal ini, pemerintah diwakili oleh Menkumham selaku Ketua Pansel," ujar Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).

Aziz menegaskan, karena kesalahan dalam laporan kekayaan itu, maka persyaratan Capim cacat karena tidak sesuai dengan UU tentang KPK. Bahkan ada juga beberapa calon yang belum mengisi laporan. Dia ingin semua proses klarifikasi itu berjalan cepat sehingga penetapan pimpinan KPK yang baru tidak terlambat.

"Kita upayakan malam ini, tapi paling lambat akan kita jadwalkan besok. Berkas-berkas akan kita kembalikan, tetapi kita akan tetap berupaya agar seleksi tetap selesai dalam masa sidang kedua ini, sesuai habisnya masa jabatan Pimpinan KPK sekarang pada Desember mendatang," imbuhnya.

Sedangkan anggota Komisi III lainnya, Ahmad Yani, mengatakan, sejatinya DPR tidak ingin menunda proses seleksi. Tapi demi menegakkan hukum, agar tidak cacat hukum di masa mendatang, maka syarat-syarat harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Termasuk surat kuasa LHKPN, kalau itu bermasalah bagaimana. Sekali lagi, ini bukan masalah yang dibuat-buat, dan kesalahan bukan di DPR," tegasnya.
 
Komisi III mempermasalahkan berkas laporan harta kekayaan yang telah diisi oleh para capim KPK saat masih dijaring di Pansel. Yang jadi soal adalah surat kuasa tentang laporan harta kekayaan yang diisi oleh Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, dan Zulkarnaen. Mereka memberikan kuasa kepada pimpinan KPK periode pertama. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA