Surat Kuasa LHKPN Kadaluarsa, Uji Kelayakan Capim KPK Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 November 2011, 12:17 WIB
RMOL. Uji kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Ini karena ada masalah soal surat kuasa dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam surat yang diterima semua calon pimpinan, tertera komisioner pimpinan KPK lama dengan Ketua Taufikurahman Ruki dkk, bukan pimpinan KPK sekarang yang diketuai Busyro Muqoddas.

Saat menunda rapat, Ketua Komisi III, Benny K. Harman mengatakan bahwa surat kuasa yang diterima Abraham Samad dan Capim lainnya kadaluarsa. Makanya, uji kelayakan untuk sementara ditunda.

"Ini ada persoalan, saya membaca LHKPN semua Calon mengisi surat kuasa untuk mengumumkan harta kekayaan dan untuk mengecek harta kekayaan di Bank. Dan surat itu diberikan kepada pimpinan KPK yang lama. Makanya saya cek, surat dokumennya perlu kita klarifikasi. Kemungkinan suratnya sudah kadaluarsa, karena sudah lama. Kita akan cek nanti apakah ada kekeliruan," katanya di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

Apakah ini salah Pansel KPK?

"Saya tidak tahu ini salah siapa," jawabnya singkat. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA