Dalam surat yang diterima semua calon pimpinan, tertera komisioner pimpinan KPK lama dengan Ketua Taufikurahman Ruki dkk, bukan pimpinan KPK sekarang yang diketuai Busyro Muqoddas.
Saat menunda rapat, Ketua Komisi III, Benny K. Harman mengatakan bahwa surat kuasa yang diterima Abraham Samad dan Capim lainnya kadaluarsa. Makanya, uji kelayakan untuk sementara ditunda.
"Ini ada persoalan, saya membaca LHKPN semua Calon mengisi surat kuasa untuk mengumumkan harta kekayaan dan untuk mengecek harta kekayaan di Bank. Dan surat itu diberikan kepada pimpinan KPK yang lama. Makanya saya cek, surat dokumennya perlu kita klarifikasi. Kemungkinan suratnya sudah kadaluarsa, karena sudah lama. Kita akan cek nanti apakah ada kekeliruan," katanya di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).
Apakah ini salah Pansel KPK?"Saya tidak tahu ini salah siapa," jawabnya singkat.
[arp]
BERITA TERKAIT: