"Ini semakin ngawur. Semakin dia tidak tahu peta Indonesia," kata anggota Komisi III DPR dari Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online, (Senin, 7/11).
Dia mengingatkan, meski kerugian negara hanya 50 juta dari sebuah praktik korupsi tetap harus dibawa ke pengadilan. Makanya dia mempertanyakan, apakah kasus korupsi yang kerugian negara hanya di bawah Rp 100 juta tetap akan dibawa ke Jakarta padahal biaya menangani perkaranya jauh lebih mahal.
"Jaksa itu mengalami kesulitan untuk membawa perkara (ke Jakarta) karena biaya menangani itu cuma Rp 30 juta per pekara. Sedangkan membawa saksi-saksi berapa biayanya?" katanya mempertanyakan.
Bagi Yani, kalau memang harus dibubarkan, lebih baik Pengadilan Tipikor di daerah itu ditarik ke Pengadilan Negeri, bukan ditarik ke pusat. Setelah sebelumnya dilakukan evaluasi menyeluruh. Tapi, di Pengadilan Negeri dibuat sebuah kamar khusus untuk menangani korupsi. "Karena uang untuk biaya perkara itu lah untuk memperbaiki teknis yuridis hakim-hakim ini. Kemampuan tekinis, integritasnya dilatih," ungkapnya.
Dalam pembicaraan dengan KPK pekan lalu, Wakil Menteri Hukum HAM Denny Indrayana tadi pagi, ada beberapa
alternatif yang dibincangkan terkait dengan masa depan Pengadilan
Tipikor.
"Ada beberapa alternatif. Tetap seperti sekarang,
evaluasi secara menyeluruh, ada di beberapa wilayah seperti di Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Jawa atau hanya di Jakarta saja," jelasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: