"Kenapa tidak diteliti dulu. Kenapa dia bisa bebas. Apa yang salah. Jangan-jangan perkara itu tidak layak dibawa ke pangadilan karena ada upaya kriminaliasi dari Kepolisian dan Kejaksan," kata anggota Komisi III DPR dari Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online, (Senin, 7/11).
Apa yang disinyalir politisi PPP, bahwa boleh saja kasus itu dilayak dibawa pengadilan, terbukti pada kasus yang menjerat anggota DPRD Kutai Kertanegara yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Kalimantan Timur Kamis lalu (2/11).
"Itu bukan kasus. Karena itu anggota DPRD menerima uang tunjangan berdasarkan keputusan bupati. Oleh BPK masa anggarannya tidak cocok, salah alokasi anggaran. Diperintahkan BPK untuk mengembalikan. Itu sesuai dengan UU Keuangan Negara," ungkapnya.
Karena itu, dia menilai, kasus yang menjerat 14 anggota DPRD Kutai Kartanegara itu memang tidak layak dibawa ke Pengadilan. Karena itu bukan kasus korupsi.
"Bagi orang yang memahami keuangan negara, tidak ada korupsi. Uang sudah dikembalikan dalam masa waktunya. Keuangan negara itu perintah untuk mengembalikan ada pada proses penyidikan baik di BPK atau Pengadilan," beber Yani.
Karena itulah dia menyayangkan kasus itu dipaksakan dibawa ke pengadilan. Lebih parah lagi, sebut Yani, kasus yang menjerat puluhan anggota DPRD itu dipecah-pecah penanganannya karena terkesan menjadi banyak.
"Seolah-olah Kejaksaan membawa perkaranya tidak satu. Padahalkan substansinya satu. Tapi dipecah-pecah supaya kelihatan banyak. Dan itu bebas semua. Makanya banyak yang menilai, kok banyak sekali yang dibebaskan.
Wong itu satu kasus kok," tegasnya.
Karena dia menilai, lebih lembaga terkait mengevaluasi kenapa putusan itu bisa bebas. Jangan sampai kata Yani dengan mengutip pepatah Melayu, muka buruk cermin disalahkan. Karena kata dia, tugas hakim bukan untuk memenjarakan orang.
"Tugas hakim itu bukan untuk memenjarakan orang. Tugas hakim memeriksa satu perkara, kalau memang bersalah dihukum. Kalau korupsi, kalau besar, dihukum mati bila perlu. Kalau kalau jaksa tidak dapat membuktikan dalam dakwaannya, wajib untuk dibebaskan. Kalau tetap dihukum itulah namanya peradilan sesat," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: