Ngawur, Orang yang Mewacanakan Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 November 2011, 12:45 WIB
Ngawur, Orang yang Mewacanakan Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah
RMOL. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di berbagai daerah yang dibentuk berdasarkan UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru seumur jagung. Selain itu, proses pembentukannya juga cukup sulit.

"Setelah UU ini ada, Mahkamah Agung itu mengalami kesulitan betul untuk menghadirkan peradilan ini," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online, (Senin, 7/11).

Karena, MA menemukan sejumlah persoalan untuk membentuk pengadilan tersebut di berbagai daerah. Pertama, soal anggaran. Ahmad Yani mengingatkan, pihaknya sempat mengancam Kementerian Keuangan segera mengucurkan dana untuk keperluan mengiklankan proses seleksi hakim pengadilan tersebut baru dikucurkan.

Tak hanya itu, pada awalnya tidak banyak yang berminat untuk jadi hakim. Makanya, sempat beberapa kali proses seleski hakim untuk pengadilan Tipikor di berbagai daerah itu ditunda. "Sekarang sudah terbentuk 33 pengadilan tingkat pertama yang ada ibukota provinsi, 30 ada pengadilan tingginya, dengan biaya cukup besar, kok sekarang mau dibubarkan," tanya Yani.

Karena itu dia menegaskan, orang yang mewacanakan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah itu adalah ngawur. "Dulu kawan-kawan pegiat anti korupsi juga yang menginginkan harus ada peradilan ini," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA