Pertama, yaitu soal filosofi kehadiran KPK. "KPK ini hadir sebagai
trigger mechanism terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang institusi penegak hukum belum optimal," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 7/11).
Karena itu, kata Yani, kelima Capim sepakat bahwa dalam melaksanakan tupoksinya, KPK harus mengacu pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 UU KPK, yaitu tidak boleh hanya fokus pada bidang penindakan saja. Sebab ada empat hal lain yang harus dilakukan KPK, selain penindakan, yaitu pencegahan, monitoring, supervisi, dan koordinasi. Koordinasi dan supervisi amanat pasal 50 UU KPK.
Menurut Yani, kalau Kepolisian dan Kejaksaan sudah sesuai dengan apa yang diinginkan dalam pemberantasan korupsi, tidak masalah kalau KPK ditiadakan. Kalaupun tetap ada, jelasnya, KPK cukup difungsikan pada bidang koordinasi dan supervisi.
"Kedua, kita ingin KPK ini fokus. Karena kita tetap menginginkan KPK di pusat untuk mengobrak abrik kasus-kasus yang tidak mungkin ditembus oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Seperti kasus-kasus mafia pertambangan, Migas, batu bara. Dan kedua menembus pajak. Obok-oboklah itu pajak. Kita kualifikasinya di sumber pendapatan negara," jelasnya.
Kalaupun mau menyosor aspek pengeluaran negara, sebut Yani, KPK fokus pada kementerian yang memiliki anggaran cukup besar. Nah, PPP mendukung lima nama tersebut, karena kelimanya sepakat dengan apa yang menjadi keinginan PPP tentang arah kerja KPK.
[zul]
BERITA TERKAIT: