“Mahkamah Agung hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. Kalau ditinjau ulang, ya terÂserah saja,’’ ujar Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Rakyat MerÂdeka di Jakarta, Kamis (3/11).
Seperti diketahui, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengusulkan manajemen Pengadilan Tipikor di daerah perlu segera dievaÂluasi. Evaluasi dapat melibatkan KPK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, perguruan tingÂgi, dan lembaga swadaya masyaÂrakat (LSM) yang menaruh perÂhatian terhadap korupsi.
Hatta Ali selanjutnya mengaÂtakan, sikap MA mengenai PeÂngaÂdilan Tipikor di daerah berÂpatokan kepada UU.
“Kami diperintahkan selambat-lambatnya dua tahun sudah terÂbentuk Pengadilan Tipikor seluÂruh provinsi,†ungkap Juru Bicara MA itu.
Berikut kutipan selengkapnya;
Kalau hanya memperbaiki maÂnajemen, kan tidak perlu Undang-Undangnya direvisi?
Bagaimana cara memperbaiki manajemennya. Sebab, teknis puÂtusan perkara itu kewenangan hakim yang dijamin independenÂsinya.
Apabila dalam pelaksanaan putusan itu ada yang bersifat nonÂteknis, katakanlah ada interÂvensi atau ada unsur penyuapan, itu pasti kita tangani.
Bagaimana kalau tidak ada unsur penyuapan?
Apabila tidak ada, apanya yang ditangani. Putusan bebas kan bukan tidak boleh. Putusan bebas itu meÂmang diÂkenal dalam UnÂdang-UnÂÂdang. Namun apabila itu tiÂdak benar puÂtuÂsanÂnya, dalam penerapan huÂÂkum kan ada upaya huÂkum, seperti banding dan kasasi.
MA keberatan dilakukan evaÂÂluaÂsi terhadap PeÂngadilan TiÂpikor di daerah?
Harus jelas dulu sistem dan manaÂjemen apa yang diÂevaluasi itu. ApaÂkah yang dimakÂsudkan diciutkan pengadilannya dan terbatas di beÂbeÂrapa daerah saja atau dihilangkan Pengadilan TipiÂkor, itu yang masih belum jelas. Kalau mau seperti itu, ya revisi Undang-UnÂdangnya.
Bagaimana dengan perÂkembangan proses investiÂgaÂsi MA terhadap hakim Tipikor?
Kami sedang melakukan evaÂluasi. Tapi tetap harus hati-hati. Artinya, dalam menjalankan proÂses tersebut harus tetap menÂjunÂjung tinggi independensi haÂkim. Makanya kami sudah menaÂwarÂkan kepada masyarakat, siapa yang punya informasi tentang para hakim yang memberikan vonis bebas. Tolong berikan maÂsukan agar kami mulai dari laÂporan tersebut.
MA kesulitan atau ini sekaÂdar dalih?
Kami minta tolong kepada masyarakat untuk memberikan maÂsukan apabila ada penyimÂpangan-penyimpangan yang diÂlakukan hakim. Sebab, bila kami mengawali pemeriksaan dari seÂgi teknis, kami agak sulit. Sebab, kalau hakim bilang tidak ada penyimpangan, kami mau bilang apa. Paling nantinya keÂputusan itu diÂperÂbaiki di tingkat banÂding dan kasasi bila meÂmang salah daÂÂlam peÂneÂrapan huÂÂkumÂnya.
Apa MA tidak taÂhu kalau ada peÂnyimÂpangan haÂkim?
Kalau tidak ada laÂporan, ya tidak tahu. Sampai saat ini beÂlum terima masukan masyarakat yang siÂfatÂnya konkret soal adanya peÂnyimÂpaÂngan.
Kalau ada unsur penyuapan sehingga terjadi putusan bebas, ya dibuat laporannya kepada kaÂmi. Itu yang kami tunggu-tunggu kalau memang ada hakim TiÂpikor yang disuap.
Selain itu, kami sudah minta putusannya untuk kami evaÂluasi. Apabila bersifat teknis, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: