WAWANCARA

Hatta Ali: Kami Tunggu Laporan Masyarakat Soal Hakim Tipikor yang Disuap

Minggu, 06 November 2011, 08:25 WIB
Hatta Ali: Kami Tunggu Laporan Masyarakat Soal Hakim Tipikor yang Disuap
Hatta Ali
RMOL.Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah merupakan perintah Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009. Kalau mau diubah, berarti Undang-undangnya harus direvisi.

“Mahkamah Agung hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. Kalau ditinjau ulang, ya ter­serah saja,’’ ujar Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Kamis (3/11).

Seperti diketahui, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengusulkan manajemen Pengadilan Tipikor di daerah perlu segera dieva­luasi. Evaluasi dapat melibatkan KPK, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, perguruan ting­gi, dan lembaga swadaya masya­rakat (LSM) yang menaruh per­hatian terhadap korupsi.

Hatta Ali selanjutnya menga­takan, sikap MA mengenai Pe­nga­dilan Tipikor di daerah ber­patokan kepada UU.

“Kami diperintahkan selambat-lambatnya dua tahun sudah ter­bentuk Pengadilan Tipikor selu­ruh provinsi,” ungkap Juru Bicara MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kalau hanya memperbaiki ma­najemen, kan tidak perlu Undang-Undangnya direvisi?

Bagaimana cara memperbaiki manajemennya. Sebab, teknis pu­tusan perkara itu kewenangan hakim yang dijamin independen­sinya.

Apabila dalam pelaksanaan putusan itu ada yang bersifat non­teknis, katakanlah ada inter­vensi atau ada unsur penyuapan, itu pasti kita tangani.

Bagaimana kalau tidak ada unsur penyuapan?

Apabila tidak ada, apanya yang ditangani. Putusan bebas kan bukan tidak boleh. Putusan bebas itu me­mang di­kenal dalam Un­dang-Un­­dang. Namun apabila itu ti­dak benar pu­tu­san­nya, dalam penerapan hu­­kum kan ada upaya hu­kum, seperti banding dan kasasi.

MA keberatan dilakukan eva­­lua­si terhadap Pe­ngadilan Ti­pikor di daerah?

Harus jelas dulu sistem dan mana­jemen apa yang di­evaluasi itu. Apa­kah yang dimak­sudkan diciutkan pengadilannya dan terbatas di be­be­rapa daerah saja atau dihilangkan Pengadilan Tipi­kor, itu yang masih belum jelas. Kalau mau seperti itu, ya revisi Undang-Un­dangnya.

Bagaimana dengan per­kembangan proses investi­ga­si MA terhadap hakim Tipikor?

Kami sedang melakukan eva­luasi. Tapi tetap harus hati-hati. Artinya, dalam menjalankan pro­ses tersebut harus tetap men­jun­jung tinggi independensi ha­kim. Makanya kami sudah mena­war­kan kepada masyarakat, siapa yang punya informasi tentang para hakim yang memberikan vonis bebas.  Tolong berikan ma­sukan agar kami mulai dari la­poran tersebut.

MA kesulitan atau ini seka­dar dalih?

Kami minta tolong kepada masyarakat untuk memberikan ma­sukan apabila ada penyim­pangan-penyimpangan yang di­lakukan hakim. Sebab, bila kami mengawali pemeriksaan dari se­gi teknis, kami agak sulit. Sebab, kalau hakim bilang tidak ada penyimpangan, kami mau bilang apa. Paling nantinya ke­putusan itu di­per­baiki di tingkat ban­ding dan kasasi bila me­mang salah da­­lam pe­ne­rapan hu­­kum­nya.

Apa MA tidak ta­hu kalau ada pe­nyim­pangan ha­kim?

Kalau tidak ada la­poran, ya tidak tahu. Sampai saat ini be­lum terima masukan masyarakat yang si­fat­nya konkret soal adanya pe­nyim­pa­ngan.

Kalau ada unsur penyuapan sehingga terjadi putusan bebas, ya dibuat laporannya kepada ka­mi. Itu yang kami tunggu-tunggu kalau memang ada hakim Ti­pikor yang disuap.

Selain itu, kami sudah minta putusannya untuk kami eva­luasi. Apabila bersifat teknis, kami tidak bisa menjatuhkan sanksi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA