"Itu perlu," ungkap Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin kepada
Rakyat Merdeka Online petang ini, (Jumat, 4/11).
Pasalnya, dia menyebut, survei yang akhir-akhir dipublikasikan lembaga-lembaga hampir seluruhnya adalah by order. Menurutnya, survei yang by order tidak boleh dipublikasikan dan cukup dikonsumsi oleh pemesan.
"Akhirnya masyarakat juga memandang rendah apa yang dipublikasika itu. Akibatnya ilmu yang begitu diagungkan, jadi dilacurkan. Sehingga tidak bernilai," tudingnya.
Apakah Anda yakin survei-survei itu pesanan?
"Bukan saya saja. Hampir semua orang tahu, itu survei pesanan," jawabnya.
Karena itu menurutnya, UU yang mengatur survei harus menegaskan bahwa kalau survei pesanan tidak boleh dipublikasikan, tapi cukup diberikan kepada pengorder.
"Jangan sampai masyarakat kita diberikan data-data pembodohan masyarakat. (Juga) asal dana darimana harus dipublikasi," tandasnya.
Sebelumnya, pengamat politik LIPI Syamsuddin Harus mengusulkan hal yang sama. Juga, Sekjen DPP PAN yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan perlunya UU yang mengatur soal survei.
"Manakala ada penggiringan opini publik, kebohongan publik, tentu perlu diatur. Ketika tidak objektif, tidak independen, ada kepentingan titipan, tentunya itu harus kita atur. Sanksi yang paling cespleng. Harus ada aturan UU khusus yang mengatur mengenai survei," ujarnya kemarin.
[zul]
BERITA TERKAIT: