Usul Bentuk UU Survei Menguat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 04 November 2011, 14:58 WIB
Usul Bentuk UU Survei Menguat
TAUFIK KURNIAWAN/ist
RMOL. Kalangan politisi senayan tampaknya betul-betul gerah dengan lembaga-lembaga survei yang belakangan gencar mempublikasikan hasil temuannya tentang calon presiden yang berpeluang dan mendapat dukungan dari rakyat. Karena itu muncul usulan agar dibentuk UU yang mengatur soal survei.

"Itu perlu," ungkap Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka Online petang ini, (Jumat, 4/11).

Pasalnya, dia menyebut, survei yang akhir-akhir dipublikasikan lembaga-lembaga hampir seluruhnya adalah by order. Menurutnya, survei yang by order tidak boleh dipublikasikan dan cukup dikonsumsi oleh pemesan.

"Akhirnya masyarakat juga memandang rendah apa yang dipublikasika itu. Akibatnya ilmu yang begitu diagungkan, jadi dilacurkan. Sehingga tidak bernilai," tudingnya.

Apakah Anda yakin survei-survei itu pesanan?

"Bukan saya saja. Hampir semua orang tahu, itu survei pesanan," jawabnya.

Karena itu menurutnya, UU yang mengatur survei harus menegaskan bahwa kalau survei pesanan tidak boleh dipublikasikan, tapi cukup diberikan kepada pengorder.

"Jangan sampai masyarakat kita diberikan data-data pembodohan masyarakat. (Juga) asal dana darimana harus dipublikasi," tandasnya.

Sebelumnya, pengamat politik LIPI Syamsuddin Harus mengusulkan hal yang sama. Juga, Sekjen DPP PAN yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan perlunya UU yang mengatur soal survei.

"Manakala ada penggiringan opini publik, kebohongan publik, tentu perlu diatur. Ketika tidak objektif, tidak independen, ada kepentingan titipan, tentunya itu harus kita atur. Sanksi yang paling cespleng. Harus ada aturan UU khusus yang mengatur mengenai survei," ujarnya kemarin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA