WAWANCARA

Puan Maharani: Negara Menanggung Premi Pengangguran & Si Miskin

Selasa, 01 November 2011, 04:13 WIB
Puan Maharani: Negara Menanggung Premi Pengangguran & Si Miskin
Puan Maharani

RMOL. PDI Perjuangan terus mengawasi proses transformasi empat BUMN sampai diimplementasikannya Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Disahkannya RUU BPJS bukanlah akhir perjuangan. Ma­sih banyak yang perlu dilakukan untuk implementasi Undang-Undang terse­but,” ujar Ketua DPP PDI Perjua­ngan Bidang Po­litik dan Hubu­ngan Antar Lem­baga Puan Ma­harani kepada Rak­yat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, setelah ter­katung-katung tujuh tahun, akhir­n­ya RUU BPJS disahkan di Si­dang Paripurna DPR, 28 Ok­tober 2011.

DPR dan pemerintah menyepa­kati BPJS 1 atau BPJS Kesehatan akan berjalan penuh 1 Januari 2014. Untuk BPJS 2 atau BPJS Ketenagakerjaan, akan didirikan 1 Januari 2014 dan berlaku pe­nuh paling lambat Juli 2015.

Empat BUMN akan dilebur ke BPJS, yakni Jamsostek, Astek, Asabari dan Taspen.

Puan Maharani selanjutnya mengatakan, masyarakat Indone­sia tidak perlu khawatir lagi me­mikirkan biaya saat sakit. Sebab, sudah dijamin negara. Sudah ada Undang-Undangnya. Tinggal menunggu pelaksanaannya saja.

“Ini hari yang bersejarah bagi bangsa kita. Sebab, rakyat Indo­nesia dari Sabang sampai Me­rau­­ke tidak perlu pusing memi­kirkan biaya rumah sakit kalau sakit. Sebab, sudah dijamin ne­gara,” kata putri Megawati Soe­karno­putri itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa dalam implementasi UU itu nantinya tidak me­nyu­sah­kan masyarakat?

Tidak dong. UU BPJS adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 40 ta­hun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di­tandatangani Ibu Megawati Soekarnoputri ketika menjadi presiden. Keberadaan BPJS sa­ngat penting karena ini mem­bantu masyarakat.


Saat RUU itu digodok, per­de­ba­tan­nya begitu dahsyat, ini per­­tanda apa?

Perdebatan dalam demokrasi itu sesuatu yang wajar. Intinya PDI Perjuangan sela­ma tujuh tahun terus menerus men­do­rong agar BPJS menjadi ke­nya­taan. Sebab, sangat nyata man­faatnya untuk rakyat Indo­nesia.


Bukankah ada perbedaan pen­dapat antara DPR dan pe­merintah?

Memang sempat terjadi perbe­daan pendapat antara pemerintah dengan DPR mengenai pengesa­han RUU BPJS. Namun Fraksi PDI Perjuangan bersama bebe­rapa fraksi lain di DPR terus men­dorong hingga RUU BPJS disah­kan.


Ada yang bilang BPJS mem­beratkan keuangan negara, tang­gapan Anda?

Dengan adanya BPJS justru kita mendorong agar keuangan negara makin jelas penggunaan­nya dan nyata manfaatnya bagi masyarakat.

Apabila kita bedah keuangan negara, saat ini porsi belanja pa­ling besar adalah belanja rutin apa­ratur. Makanya, lebih ber­man­faat jika digunakan untuk jami­nan ke­sehatan, kecelakaan kerja, pen­siun, hari tua, dan ke­matian.


Ada pihak yang menentang BPJS dan mengatakan ini pro­duk neo-liberal?

Perbedaan pendapat dalam demokrasi harus dihormati. Se­lama ini PDI Perjuangan tidak pernah menyerah. Selama tujuh tahun memperjuangkan RUU BPJS untuk disahkan. Sebab, manfaatnya jelas dan nyata un­tuk rakyat Indonesia.

 Kami terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk menjelaskan pentingnya BPJS buat rakyat dan mengapa ini harus segera ter­bentuk.

Alhamdulillah RUU BPJS su­dah disahkan. BPJS Kesehatan akan berlaku penuh tanggal 1 Januari 2014 dan BPJS Kete­na­ga­kerjaan akan dibentuk 1 Ja­nuari 2014 dan ber­laku penuh selambat-lam­batnya Juli 2015.


Me­nga­pa harus dibedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Sebenarnya yang penting ada­lah keduanya harus segera berja­lan penuh agar manfaat yang nyata dapat segera dinikmati rak­yat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.  


Bagaimana dengan orang yang tidak mampu bayar premi untuk BPJS?

Saya heran bagaimana bisa mun­cul gosip itu. Sudah jelas ter­tulis di UU BPJS, negara akan me­nanggung premi orang pe­ngang­guran dan miskin. BPJS ini di­bangun di atas prinsip gotong ro­yong. Artinya kita ber­sama-sama. SJSN (Sistem Ja­minan Sosial Nasional) menggu­nakan prin­sip go­tong royong. Makanya, BPJS sebagai kelan­jutannya juga harus seperti itu.

BPJS akan membawa manfaat nyata buat rakyat Indonesia. Ma­­ka­nya, kami terus mendorong agar terbentuk UU BPJS. Ini buk­ti bah­wa Pancasila, terutama sila kelima menjadi kenyataan. Bu­kan hanya angan-angan.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA