RMOL. Setelah Ketua KPK Busyro Muqoddas melontarkan pernyataan, ada kekuatan keamanan yang melindungi Nunun
Nurbaetie, sehingga KPK tak kunjung bisa memeriksanya, sejumlah petinggi Polri membantah melindungi istri bekas Wakapolri itu. Pihak KPK pun membantah ada orang dalamnya yang melindungi Nunun. Ramai-ramai membantah.
Sosok Nunun yang tidak kunÂjung tersentuh, membuat aroma konspirasi kalangan tertentu untuk meloloskannya ke luar negeri dan menyembunyikannya, terÂcium Busyro Muqoddas.
SeperÂti diketahui, Nunun sudah pergi ke Singapura menjelang diÂtetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Begitu diÂpanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Nunun sudah tidak ada di Indonesia.
Namun, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo membantah bahwa ada orang dalam KPK yang membocorkan Nunun akan jadi tersangka, seÂhingga istri Adang Daradjatun itu buru-buru ke luar negeri saat maÂsih berstatus saksi.
Alasan Johan, KPK melakÂsaÂnaÂkan tahapan peÂnyelidikan dan penyidikan secara profesional. Rangkaian pemeÂrikÂsaan disusun dan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. “Dengan begitu, tidak ada unsur rekayasa agar terÂsangka bisa lolos ke luar negeri,†katanya.
Sebagai latar, sepanjang penaÂnganan kasus tersebut, Nunun satu-satunya yang tidak bisa diÂsentuh KPK. Dia tidak pernah meÂmenuhi panggilan penyidik unÂtuk diperiksa sebagai saksi mauÂpun tersangka. Padahal, seÂderet politisi ngetop sudah menÂjadi tersangka, terdakwa bahkan terpidana kasus suap Rp 9,8 miliar ini.
Sejak namanya masuk agenda pemeriksaan sebagai saksi, NuÂnun melalui kuasa hukumnya suÂdah mengajukan surat permoÂhoÂnan tidak bisa menemui penyidik. Alasannya karena sedang sakit. Ketika dipanggil sebagai terÂsangka, Nunun telah berada di Singapura. “Ibu Nunun menjalani pengobatan di Singapura,†ucap Ina A Rachman, salah satu kuasa hukum istri bekas calon gubernur Jakarta itu.
Akan tetapi, sejak perburuan Nunun digencarkan Kepolisian Internasional (Interpol), Ina yang pernah menemui kliennya di Singapura itu mengaku lupa, kapan terakhir berhubungan teÂlepon dengan istri Adang DaÂradjatun tersebut. “Saya tidak tahu lagi, sekarang ibu ada di mana,†katanya.
Ina pun membantah kabar meÂngenai kesengajaan oknum KPK meloloskan Nunun ke luar negeri. Alasannya, status cegah ke luar negeri terhadap kliennya, baru diÂminta KPK setelah Nunun berada di Singapura. Dia pun meragukan Busyro Muqoddas yang meÂnyaÂtakan, Nunun dilindungi keÂkuaÂtan keamanan.
“Sepanjang yang saya ketahui, semua proses dilewati secara profesional. Ada surat keterangan sakit berikut medical record. Pak Adang pun memberi jaminan keÂpada KPK untuk membantu memÂbawa pulang ibu jika keseÂhaÂtannya benar-benar dinyatakan pulih oleh dokter yang meÂnaÂnganinya,†kata Ina.
Pihak Polri juga mengaku tidak meÂlindungi istri anggota Fraksi PKS DPR itu. Kepala Divisi HuÂbuÂngan Internasional Polri Irjen Boy Salamudin menegaskan, upaÂya memburu Nunun terus diÂlakukan pihaknya melalui KeÂpolisian Internasional.
“Sekretariat Interpol Indonesia telah mengirim semua informasi seputar identitas Nunun kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,†tandasnya.
Namun, lanjut Boy, keberaÂdaan Nunun sampai kini memang belum diketahui Interpol. “Yang pasti, setiap info yang masuk, kami teliti dan kembangkan. SeÂmua petugas kita di negara-neÂgara sahabat disiagakan untuk meÂnindaklanjuti setiap info yang masuk,†kata dia.
Bisa Saja Sinyalemen Busyro Benar
Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Bambang Widodo Umar berpendapat, perÂnyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengenai adanya keÂkuatan keamanan yang meÂlindungi tersangka Nunun NurÂbaetie, bisa saja benar.
Namun, pensiunan polisi berÂpangkat terakhir Kombes (Purn) ini, meminta semua piÂhak tidak buru-buru meÂnyimÂpulÂkan masalah tersebut. SoalÂnya, kata Bambang, dibutuhkan penyelidikan yang intensif dan cermat untuk menentukan keÂbeÂnaran informasi seperti itu.
“Butuh waktu untuk menaÂrik keÂsimpulan mengenai hal itu, apaÂlagi dampaknya daÂlam seÂbuah proses penyeÂliÂdiÂkan akan sangat besar,†ujar dosen Pasca SarÂjana Fakultas Ilmu KeÂpoÂliÂsian Universitas Indonesia (UI) ini.
Bambang juga menyarankan KPK agar meningkatkan koorÂdinasi dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus suap peÂmiÂlihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) MiÂranda Goeltom.
Menurut dia, informasi kebeÂraÂdaan Nunun yang dikembÂangÂkan Interpol melalui Polri, henÂdaknya senantiasa dipantulkan kepada KPK serta Ditjen ImigÂrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, transÂpaÂransi dalam menangani perÂbuÂruÂan Nunun menjadi jelas.
“Tidak tumpang-tindih, apaÂlagi menimbulkan rasa saling curigai antara satu lembaga deÂngan lembaga lainnya,†katanya.
Bambang pun berharap, kinerja polisi melacak keÂbeÂraÂdaan Nunun hendaknya diÂopÂtiÂmalkan. Tidak perlu ada rasa sungÂkan kepada suami tersangÂka yang pernah menjadi Wakil Kapolri. Usaha menyingkirkan rasa tidak enak terhadap bekas pimpinan tersebut, harapnya, bisa berlaku juga bagi penyidik KPK yang berasal dari Polri.
“Kalau sudah menyangkut perkara penegakan hukum, tentu semua perasaan tidak enak itu harus bisa dikesampingkan,†tuturnya.
Ini Tantangan Bagi KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengingatkan KPK agar bersikap tegas, seÂiring mencuatnya dugaan adaÂnya kekuatan keamanan yang melindungi Nunun Nurbaetie, buronan KPK dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur SeÂnior Bank Indonesia (DGSBI).
Dia pun mengingatkan KPK agar menunjukkan komitmen untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hendaknya KPK meÂnunÂjukÂkan kinerjanya dalam meÂnaÂngani kasus ini. Cari, kejar, tangÂkap dan bawa pulang terÂsangka ke Tanah Air untuk seÂgeÂra menjalani proses hukum,†ujar politikus Partai Golkar ini.
Menurut Azis, pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak perlu digembar-gemÂborÂkan sedemikian rupa. Sebagai panglima tertinggi KPK, kata dia, seharusnya Busyro tidak membawa KPK ke dalam kanÂcah perang urat syaraf.
“Tidak usah melontarkan wacana-wacana yang tidak perÂlu. Yang kita butuhkan seÂkaÂrang, KPK bekerja secara makÂsiÂmal untuk menuntaskan dan mencegah masalah korupsi,†sarannya.
Tapi, jika sinyelemen Busyro benar bahwa ada kekuatan keÂamanan yang meloloskan dan meÂlindungi Nunun sehingga tak bisa diproses KPK, maka itu menÂjadi tantangan Busyro Cs untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak huÂkum lain seperti kepolisian.
DeÂngan koordinasi yang intensif antar lembaga penegak hukum, siapa pun yang nekat melinÂdungi tersangka kasus koÂrupsi, bisa ditindak tegas seÂcara hukum.
“Mereka bisa dianggap meÂrintangi atau menghalangi peÂngusutan dan penuntasan kasus korupsi. Bisa dikategÂoÂriÂkan sebagai tindak pidana beÂrat,†tandasnya.
Azis pun mengingatkan, ketiÂdakberdayaan KPK untuk meÂnyelesaikan kasus ini akan menÂjadi bumerang bagi lembaga terÂsebut. Soalnya, sejauh ini KPK haÂnya mampu menyeret mereka yang disangka menerima suap ke pengadilan. Sedangkan yang disangka memberi suap, boro-boro diÂbaÂwa ke pengadilan, diÂtangkap KPK saja belum. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: