Juru Bicara KPK Bantah Orang KPK Lindungi Nunun

Interpol Belum Tahu Keberadaannya

Senin, 31 Oktober 2011, 09:21 WIB
Juru Bicara KPK Bantah Orang KPK Lindungi Nunun
Nunun Nurbaetie

RMOL. Setelah Ketua KPK Busyro Muqoddas melontarkan pernyataan, ada kekuatan keamanan yang melindungi Nunun

Nurbaetie, sehingga KPK tak kunjung bisa memeriksanya, sejumlah petinggi Polri membantah melindungi istri bekas Wakapolri itu. Pihak KPK pun membantah ada orang dalamnya yang melindungi Nunun. Ramai-ramai membantah.

Sosok Nunun yang tidak kun­jung tersentuh, membuat aroma konspirasi kalangan tertentu untuk meloloskannya ke luar negeri dan menyembunyikannya, ter­cium Busyro Muqoddas.

Seper­ti diketahui, Nunun sudah pergi ke Singapura menjelang di­tetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom. Begitu di­panggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Nunun sudah tidak ada di Indonesia.

Namun, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo membantah bahwa ada orang dalam KPK yang membocorkan Nunun akan jadi tersangka, se­hingga istri Adang Daradjatun itu buru-buru ke luar negeri saat ma­sih berstatus saksi.

Alasan Johan, KPK melak­sa­na­kan tahapan pe­nyelidikan dan penyidikan secara profesional. Rangkaian peme­rik­saan disusun dan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku. “Dengan begitu, tidak ada unsur rekayasa agar ter­sangka bisa lolos ke luar negeri,” katanya.

Sebagai latar, sepanjang pena­nganan kasus tersebut, Nunun satu-satunya yang tidak bisa di­sentuh KPK. Dia tidak pernah me­menuhi panggilan penyidik un­tuk diperiksa  sebagai saksi mau­pun tersangka. Padahal, se­deret politisi ngetop sudah men­jadi tersangka, terdakwa bahkan terpidana kasus suap Rp 9,8 miliar ini.

Sejak namanya masuk agenda pemeriksaan sebagai saksi, Nu­nun melalui kuasa hukumnya su­dah mengajukan surat permo­ho­nan tidak bisa menemui penyidik. Alasannya karena sedang sakit. Ketika dipanggil sebagai ter­sangka, Nunun telah berada di Singapura. “Ibu Nunun menjalani pengobatan di Singapura,” ucap Ina A Rachman, salah satu kuasa hukum istri bekas calon gubernur Jakarta itu.

Akan tetapi, sejak perburuan Nunun digencarkan Kepolisian Internasional (Interpol), Ina yang pernah menemui kliennya di Singapura itu mengaku lupa, kapan terakhir berhubungan te­lepon dengan istri Adang Da­radjatun tersebut. “Saya tidak tahu lagi, sekarang ibu ada di mana,” katanya.

Ina pun membantah kabar me­ngenai kesengajaan oknum KPK meloloskan Nunun ke luar negeri. Alasannya, status cegah ke luar negeri terhadap kliennya, baru di­minta KPK setelah Nunun berada di Singapura. Dia pun meragukan Busyro Muqoddas yang me­nya­takan, Nunun dilindungi ke­kua­tan keamanan.

“Sepanjang yang saya ketahui,  semua proses dilewati secara profesional. Ada surat keterangan sakit berikut medical record. Pak Adang pun memberi jaminan ke­pada KPK untuk membantu mem­bawa pulang ibu jika kese­ha­tannya benar-benar dinyatakan pulih oleh dokter yang me­na­nganinya,” kata Ina.

Pihak Polri juga mengaku tidak me­lindungi istri anggota Fraksi PKS DPR itu. Kepala Divisi Hu­bu­ngan Internasional Polri Irjen Boy Salamudin menegaskan, upa­ya memburu Nunun terus di­lakukan pihaknya melalui Ke­polisian Internasional.

“Sekretariat Interpol Indonesia telah mengirim semua informasi seputar identitas Nunun kepada Interpol Pusat di Lyon, Perancis. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tandasnya.

Namun, lanjut Boy, kebera­daan Nunun sampai kini memang belum diketahui  Interpol. “Yang pasti, setiap info yang masuk, kami teliti dan kembangkan. Se­mua petugas kita di negara-ne­gara sahabat disiagakan untuk me­nindaklanjuti setiap info yang masuk,” kata dia.

Bisa Saja Sinyalemen Busyro Benar

Bambang Widodo Umar, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Bambang Widodo Umar berpendapat, per­nyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengenai adanya ke­kuatan keamanan yang me­lindungi tersangka Nunun Nur­baetie, bisa saja benar.

Namun, pensiunan polisi ber­pangkat terakhir Kombes (Purn) ini, meminta semua pi­hak tidak buru-buru me­nyim­pul­kan masalah tersebut. Soal­nya, kata Bambang, dibutuhkan penyelidikan yang intensif dan cermat untuk menentukan ke­be­naran informasi seperti itu.

“Butuh waktu untuk mena­rik ke­simpulan mengenai hal itu, apa­lagi dampaknya da­lam se­buah proses penye­li­di­kan akan sangat besar,” ujar dosen Pasca Sar­jana Fakultas Ilmu Ke­po­li­sian Universitas Indonesia (UI) ini.

Bambang juga menyarankan KPK agar meningkatkan koor­dinasi dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus suap pe­mi­lihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Mi­randa Goeltom.

Menurut dia, informasi kebe­ra­daan Nunun yang dikemb­ang­kan Interpol melalui Polri, hen­daknya senantiasa dipantulkan kepada KPK serta Ditjen Imig­rasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, trans­pa­ransi dalam menangani per­bu­ru­an Nunun menjadi jelas.

“Tidak tumpang-tindih, apa­lagi menimbulkan rasa saling curigai antara satu lembaga de­ngan lembaga lainnya,” katanya.

Bambang pun berharap, kinerja polisi melacak ke­be­ra­daan Nunun hendaknya di­op­ti­malkan. Tidak perlu ada rasa sung­kan kepada suami tersang­ka yang pernah menjadi Wakil Kapolri. Usaha menyingkirkan rasa tidak enak terhadap bekas pimpinan tersebut, harapnya, bisa berlaku juga bagi penyidik KPK yang berasal dari Polri.

“Kalau sudah menyangkut perkara penegakan hukum, tentu semua perasaan tidak enak itu harus bisa dikesampingkan,” tuturnya.

Ini Tantangan Bagi KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengingatkan KPK agar bersikap tegas, se­iring mencuatnya dugaan ada­nya kekuatan keamanan yang melindungi Nunun Nurbaetie, buronan KPK dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Se­nior Bank Indonesia (DGSBI).

Dia pun mengingatkan KPK agar menunjukkan komitmen untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hendaknya KPK me­nun­juk­kan kinerjanya dalam me­na­ngani kasus ini. Cari, kejar, tang­kap dan bawa pulang ter­sangka ke Tanah Air untuk se­ge­ra menjalani proses hukum,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Menurut Azis, pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak perlu digembar-gem­bor­kan sedemikian rupa. Sebagai panglima tertinggi KPK, kata dia, seharusnya Busyro tidak membawa KPK ke dalam kan­cah perang urat syaraf.

“Tidak usah melontarkan wacana-wacana yang tidak per­lu.  Yang kita butuhkan se­ka­rang, KPK bekerja secara mak­si­mal untuk menuntaskan dan mencegah masalah korupsi,” sarannya.

Tapi, jika sinyelemen Busyro benar bahwa ada kekuatan ke­amanan yang meloloskan dan me­lindungi Nunun sehingga tak bisa diproses KPK, maka itu men­jadi tantangan Busyro Cs untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hu­kum lain seperti kepolisian.

De­ngan koordinasi yang intensif antar lembaga penegak hukum, siapa pun yang nekat melin­dungi tersangka kasus ko­rupsi, bisa ditindak tegas se­cara hukum.

“Mereka bisa dianggap me­rintangi atau menghalangi pe­ngusutan dan penuntasan kasus korupsi. Bisa dikateg­o­ri­kan sebagai tindak pidana be­rat,” tandasnya.

Azis pun mengingatkan, keti­dakberdayaan KPK untuk me­nyelesaikan kasus ini akan men­jadi bumerang bagi lembaga ter­sebut. Soalnya, sejauh ini KPK ha­nya mampu menyeret mereka yang disangka menerima suap ke pengadilan. Sedangkan yang disangka memberi suap, boro-boro di­ba­wa ke pengadilan, di­tangkap KPK saja belum.   [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA