UANG NEGARA DIRAMPOK

KPK Tak Bisa Serta Merta Tanggapi Pengakuan SBY Uang Negara Dirampok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 26 Oktober 2011, 10:30 WIB
KPK Tak Bisa Serta Merta Tanggapi Pengakuan SBY Uang Negara Dirampok
sby
RMOL. Pengakuan Presiden SBY tentang uang negara dirampok itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan data-data lain yang didapat Presiden. Tapi, KPK tentu tidak serta merta meresponsnya.

"Dalam kaitan ini tentu KPK tidak serta merta merespons bahwa ada (uang negara yang bocor) Rp 103 triliun yang kemudian (KPK) melakukan (tindakan). Nggak begitu," kata Jurubicara KPK Johan Budi kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.   

KPK, kata Johan menambahkan, tetap pada fungsinya yang telah dijalankan selama ini. Yaitu berupaya mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh para koruptor.

Berarti KPK tidak ada langkah khusus menanggapi penegasan Presiden tersebut?

"Saya kira perlu didudukkan ya. KPK adalah lembaga independen, tidak di bawah Presiden. Tapi yang pasti untuk meningkatkan upaya (pemberantasan korupsi) dengan pernyataan Presiden itu, kita bisa melakukan upaya lebih keras lagi terutama kita berharap dari BPK, misalnya kasus-kasus besar yang diaudit disampaikan ke KPK," harapnya.

Apakah selama ini data itu tidak berikan BPK ke KPK?

"Nggak semua. Kan penegak hukum tidak cuma KPK. Kalau beberapa audit BPK sudah dikasih. Beberapa kasus besar juga hasil audit BPK. Misalnya kasus apa, ya banyak lah dari audit BPK itu. Kasus YPPI (Yayasan Pengembangan Pendidikkan Indonesia) yang melibatkan gubernur BI dulu. Banyak lah kasus KPK itu hasil audit BPK," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA