"Dalam kaitan ini tentu KPK tidak serta merta merespons bahwa ada (uang negara yang bocor) Rp 103 triliun yang kemudian (KPK) melakukan (tindakan). Nggak begitu," kata Jurubicara KPK Johan Budi kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
KPK, kata Johan menambahkan, tetap pada fungsinya yang telah dijalankan selama ini. Yaitu berupaya mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh para koruptor.
Berarti KPK tidak ada langkah khusus menanggapi penegasan Presiden tersebut?
"Saya kira perlu didudukkan ya. KPK adalah lembaga independen, tidak di bawah Presiden. Tapi yang pasti untuk meningkatkan upaya (pemberantasan korupsi) dengan pernyataan Presiden itu, kita bisa melakukan upaya lebih keras lagi terutama kita berharap dari BPK, misalnya kasus-kasus besar yang diaudit disampaikan ke KPK," harapnya.
Apakah selama ini data itu tidak berikan BPK ke KPK?
"Nggak semua. Kan penegak hukum tidak cuma KPK. Kalau beberapa audit BPK sudah dikasih. Beberapa kasus besar juga hasil audit BPK. Misalnya kasus apa, ya banyak lah dari audit BPK itu. Kasus YPPI (Yayasan Pengembangan Pendidikkan Indonesia) yang melibatkan gubernur BI dulu. Banyak lah kasus KPK itu hasil audit BPK," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: