WAWANCARA

Hatta Ali: Kami Sudah Memeriksa Hakim Ramlan Comel­...

Selasa, 18 Oktober 2011, 07:37 WIB
Hatta Ali: Kami Sudah Memeriksa Hakim Ramlan Comel­...
Hatta Ali

Mahkamah Agung (MA) kesulitan menemukan rekam jejak Ramlan Comel menjadi hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sebab, Ramlan berasal dari hakim non-karier.

“Makanya saat seleksi peneri­maan calon hakim ad hoc, kami meminta masukan dari berbagai pihak. Tapi saat itu tidak ada la­poran menjadi terdakwa kasus korupsi,’’ ujar Ketua Muda Pe­nga­­wasan Mahkamah Agung Hatta Ali kepada Rakyat Mer­deka di Jakarta, Sabtu (15/10).

Seperti diketahui,  majelis ha­kim yang memvonis bebas Wali­kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad, Ramlan Comel per­nah dijerat kasus korupsi di PT Bumi Siak Pusako, Juni 2005.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonisnya dua tahun penjara dan dikenai denda Rp 100 juta. Se­ta­hun kemudian, Pengadilan Ting­gi Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap Ramlan. Tahun 2010, Ramlan menjadi hakim ad hoc.

Hatta Ali selanjutnya mengata­kan, saat rekrutmen hakim non-karier, pihaknya bekerja sama de­ngan Pusat Pengkajian Sumber Daya Manusia (PPSDM) UI.

“Kalau hakim karier, kami tahu dari awal track record-nya. Untuk hakim non-karier, kami minta ma­­sukan dari masyarakat menge­nai rekam jejak mereka,” papar Juru Bicara MA itu.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kalau prosesnya ketat, ke­napa sampai kecolongan? Masak per­nah jadi terdakwa kasus ko­rupsi menjadi hakim Tipikor?

Dibilang kecolongan tidak ju­ga. Sebab, semua syarat formal su­dah dipenuhi yang bersang­ku­tan. Kan kami sudah melakukan uji publik dengan melibatkan Ma­syarakat Pemantau Peradilan In­donesia (MAPPI) dan sebagai­nya. Tapi masih ada juga kasus seperti ini.


Berarti kurang gesit dong, ke­napa tidak ditanya ke Pengadi­lan Negeri Pekanbaru?

Saat itu, calon yang diseleksi ka­mi umumkan di media massa untuk minta tanggapan masyara­kat terhadap calon-calon hakim ad hoc Tipikor. Kami juga meli­bat­kan kalangan praktisi hukum dan akademisi, seperti Bam­bang Widjojanto, Prof Indrianto Seno Adji. Mereka dilibatkan mulai dari tes tertulis hingga pe­nentuan kelulusan.


MA sering jadi sorotan ka­rena banyak hakim yang di­duga bermasalah?

Ini kan suatu integrated cri­mi­nal justice system dalam perkara pidana. Ada keterkaitan antara satu institusi dengan ins­ti­tusi lain­­nya. Pengadilan se­ba­­gai lem­baga pe­mutus per­kara. Pe­nyidik, pe­nun­­tut dan yang me­nga­dilinya beda.

Apabila ada putusan yang mem­­berikan vonis bebas, jangan kita langsung mengecam. Se­baik­nya di­­lihat dulu apakah me­mang wajar dibebaskan atau ti­dak. Itu yang perlu kita evaluasi. Sebab, ha­kim di­tuntut secara profesio­nal, men­jalankan tugas­nya sesuai keten­tuan. Tidak bo­leh diinter­vensi.


Bagaimana kelanjutan dari kasus hakim Ramlan Comel?

Kami sudah melakukan peme­rik­saan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Mochtar Mohammad. Yang melakukan­nya Badan Pengawasan MA.

Hari Jumat (14/10) sudah dila­kukan pemeriksaan. Tapi saya be­lum tahu hasilnya. Kami mela­ku­kan pemeriksan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Apakah ha­kim da­lam menjalankan tugas me­ngadili ada intervensi atau pe­ngaruh dari siapapun kepada mereka.

Kapan hasilnya bisa diketa­hui?

Segera mungkin, akan kita ba­wa ke pimpinan Mahkamah Agung. Jadi kami mengharapkan masu­kan dari masyarakat menge­nai track record dari hakim terse­but dalam proses pemeriksaan ini. Karena kami tidak tahu apa­kah ada pertemuan atau tidak, ter­kait dugaan penyimpangan kode etik, kecuali ada laporan dari ma­s­yarakat. Kalau masyarakat tahu, silakan laporkan pada kami. Nan­ti akan ditindaklanjuti.

Kalau terbukti bersalah?

Tentu hakim tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksinya bagaimana, nanti kita lihat kadar kesalahannya.


MA disarankan mengajak KY dalam proses seleksi hakim ad hoc, tanggapan Anda?

Apabila Undang-Undang me­nyatakan demikian, silakan saja, kami tidak masalah. Selama ini MA melibatkan banyak pihak. Kami menyeleksi hakim keter­bu­kaan.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA