Revisi UU KPK, DPR Diduga Dendam ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 17 Oktober 2011, 08:44 WIB
RMOL. Ide revisi UU KPK harus ditolak. Pasalnya, ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi. Sebab kewenangan KPK, lewat Panitia Kerja Komisi III DPR, akan dipreteli.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch yang juga Deklarator Pengawas KPK Neta S. Pane menduga ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR bisa jadi berlatarbelakang dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi. Karenanya, kata Neta pagi ini, ide tersebut tak perlu ditanggapi. Sebab UU KPK masih sangat relevan untuk memberantas korupsi.

Meski begitu, Neta mengimbau agar KPK introspeksi dan berbenah diri. Dibebaskannya tersangka korupsi Walikota non aktif Bekasi Mochtar Mohammad oleh Pengadilan Tipikor Bandung harus mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya.

"KPK harus mau mengkaji, kenapa angka korupsi masih tinggi, walau KPK sudah menangkapi begitu banyak koruptor tapi efek jera tidak muncul. yang muncul justru perlawanan terhadap KPK. Salah satu perlawanan itu adalah ide revisi UU KPK," kata Neta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA