Pertama, kasus Bank Century yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Kedua, perÂkara suap di balik terpilihnya MiÂranda Goeltom sebagai Deputi GuÂbernur Senior Bank Indonesia. KPK baru sebatas menjerat penerima suapnya.
Ketiga, kasus suap pemÂbaÂnguÂnan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan OlahÂraga. Keempat, perkara suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dua kasus di keÂmenÂterian itu tak kunjung meÂnyeret big fish-nya.
Kasus Century tampaknya menÂjadi perkara yang paling sulit dipecahkan Busyro Muqoddas Cs. Betapa tidak, sejak dimulaiÂnya penyelidikan pada 24 SepÂtemÂber 2009, hingga kini KPK belum menetapkan seorang pun terÂsangka kasus yang diduga meÂrugikan negara sebesar Rp 6,7 triÂliun ini. Jangankan menetapkan tersangka, indikasi korupsi pun tak kunjung ditemukan penyidik.
Begitu pula kasus suap pemiÂliÂhan Deputi Gubernur Senior BI. KPK hanya mampu membawa 26 politisi ke pengadilan, yang seÂmuaÂnya merupakan pihak peneriÂma. Tak ada terdakwa dari unsur pemberi suap, meski KPK sudah menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus itu sejak akhir Februari 2011.
Nunun disangka KPK sebagai salah satu pihak yang memÂbeÂriÂkan suap kepada 26 anggota DPR. KPK tak kunjung mampu meÂnahan istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu, meski NuÂnun sudah masuk daftar buronan kepolisian internasional (InterÂpol) sejak 13 Juni 2011.
Pimpinan KPK saat ini memilih berbesar hati meÂnerima kenyataan harus meÂninÂgÂgalÂkan pekerjaan rumah kepada peÂnerusnya.
Hal itu tersirat dari perÂnyaÂtaan Wakil Ketua KPK MocÂhamÂmad Jasin melalui pesan singkat.
“Penanganan kasus apa pun pada tingkat proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang belum selesai ditangani pimpinan KPK saat ini, maka wajib dilanÂjutÂkan pimpinan KPK periode berikutnya,†kata dia.
Menurut Jasin, tak ada yang saÂlah dengan aktivitas bernama meÂlanjutkan “pekerjaan rumah†yang ditinggalkan pimpinan KPK terdahulu.
Menurutnya, hal terÂseÂbut juga dilakukan pimpinan KPK saat ini ketika melanjutkan sejumlah penanganan kasus yang ditinggalkan pimpinan KPK Jilid I atau 2003-2007.
Dia pun meÂnampik bahwa pimÂpinan KPK jilid II kurang anÂtusias menyelesaikan perkara koÂrupsi berskala besar. Dia pun mengÂklaim bahwa semua perkara besar tetap ditangani. “PokokÂnya tetap kami tangani,†tandasnya.
Pimpinan KPK jilid II awalnya terdiri dari Antasari Azhar sebaÂgai Ketua, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah seÂbaÂgai Wakil Ketua Bidang PeninÂdakan, Jasin dan Haryono Umar bagian pencegahan. Setelah AnÂtasari Azhar terseret kasus pemÂbunuhan DiÂrektur PT Rajawali Putra BanÂjaran, Nasruddin ZulÂkarÂnaen, terÂbitlah Keputusan PreÂsiden Nomor 78/P Tahun 2009 tanggal 11 Oktober 2009. Isi surat keputusan itu ialah Antasari diberhentikan dari KPK periode 2007-2011. AlÂhasil, KPK berÂjalan tanpa Ketua.
Baru pada 20 Desember 2010, KPK mendapatkan Ketua baru, yakni Muhammad Busyro MuÂqodÂdas. Busyro resmi meÂngÂgaÂntiÂkan Antasari yang menjadi terÂpiÂdana kasus pembunuhan NasÂruddin Zulkarnaen. Sesuai KepÂpres Nomor 33/P Tahun 2011, Busyro menjabat sebagai Ketua KPK selama empat tahun.
Kurang Transparan Jika Menyentuh Kasus-kasus Kakap
Adhie Massardie, Aktivis LSM GIB
Aktivis LSM Gerakan InÂdoÂnesia Bersih (GIB) Adhie MasÂsardie berpendapat, pimpinan KPK mesti membuat laporan pertanggungjawaban kepada maÂsyarakat yang isinya meÂneÂrangkan tentang kegagalan meÂreka menyelesaikan sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Soalnya, menurut Adhie, saat ini KPK terkesan kurang transÂparan kepada masyarakat meÂngenai pengusutan kasus-kasus besar. “Semua itu harus bisa diÂlaÂkukan agar masyarakat tidak meÂnaruh rasa curiga yang berleÂbihan kepada KPK,†katanya.
Adhie menambahkan, kasus besar yang menjadi perhatian maÂsyarakat luas hendaknya diÂselesaikan sampai tuntas seÂbeÂlum masa jabatan pimpinan KPK jilid II berakhir. Namun jika tidak selesai, dia berharap pimpinan KPK jilid II tidak leÂpas tangan begitu saja menyeÂrahkan kasus-kasus itu kepada pimpinan KPK selanjutnya. “Yang ada, nantinya malah tak kunjung selesai dan akan meÂnumpuk,†ucapnya.
Dia pun menyarankan KPK agar mengutamakan penunÂtaÂsan kasus Bank Century. SoalÂnya, lanjut Adhie, kasus terÂseÂbut masih menjadi tanda tanya besar seputar kelanjutannya. “Hingga kini saja KPK belum menyebutkan adanya indikasi korupsi dalam kasus itu,†tandasnya.
Adhie menambahkan, kritik pedas yang mengalir ke KPK merupakan hal lumrah. NaÂmun, dia sangat tak setuju jika KPK dibubarkan. Soalnya, keÂÂtidakÂpercayaan publik terhaÂdap lemÂbaga pemerintah sudah sangat tinggi.
“Saat ini hanya KPK yang bisa diharapkan masyaraÂkat. Sebagai lembaga ad hoc, seharusnya KPK menunjukkan taringnya untuk menuntaskan kasus-kasus besar,†ujarnya.
Menurut dia, pembubaran KPK tidak tepat. Soalnya, saat ini praktik korupsi bukannya berkurang malah cenderung berÂtambah. Karena itu, Adhie meÂminta KPK tak perlu takut dengan ancaman pihak-pihak yang menginginkan pemÂbuÂbaran KPK.
“Masyarakat akan memÂbeÂronÂtak jika ada upaya pembuÂbaÂran KPK. KPK tidak perlu khaÂwatir pembubaran, kalau KPK benar, rakyat akan di belaÂkangnya,†tandas Adhie.
Tak Berani Tembus Golongan Atas
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta pimpinan KPK jilid II segera menuntaskan kasus-kaÂsus yang masih tersisa. Dia pun mendesak para bos KPK saat ini, tidak mewariskan perkara-perkara besar kepada para penggantinya.
Soalnya, menurut Andi, tungÂgakan kasus-kasus besar terÂseÂbut akan memperberat kerja para pimpinan KPK periode seÂlanjutnya. “Kapan mau seÂleÂsainya kalau pekerjaan yang beÂlum selesai mau dilimpahkan keÂpada orang yang baru,†katanya.
Dia menilai, KPK sudah tumÂpul dari awal didirikannya, dan bukan dalam periode pimpinan ini saja. Menurutnya, ketumÂpulan itu semakin parah dengan tak kunjung jelasnya kasus-kasus yang melibatkan tokoh-toÂkoh penting di Tanah Air seÂperti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
“Kalau KPK kuat, sehaÂrusÂnya kasus seperti perkara CenÂtury sudah selesai dari kapan tau,†tandasnya.
Menurut Andi, kinerja KPK tumpul lantaran lembaga superÂbodi itu tidak berani menembus jajaran elite atau golongan atas. Karena itu, politisi Golkar ini mengusulkan agar para pimpiÂnan KPK yang baru nanti diÂbeÂriÂkan hak imunitas alias kekebaÂlan dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, hal itu dilaÂkuÂkan agar lembaga superbodi itu tak mudah dikriminalisasi seÂperti yang menimpa dua pimÂpinan KPK yaitu Chandra HamÂzah dan Bibit Samad Rianto. “Draft revisi UU KPK segera diÂbahas. Nantinya akan mengaÂrah ke sana,†ucapnya.
Andi berharap pimpinan KPK nanti betul-betul orang piÂlihan dan harus bisa meÂnyeÂleÂsaikan kasus-kasus yang masih terkatung-katung tak jelas seÂperti mafia pajak, mafia angÂgaÂran dan lainnya.
Menurutnya, jika calon-calon memenuhi kriÂteria dari tolok ukur itu, maka bukan tak mungÂkin KPK akan menjadi sebuah lembaga pemberantas korupsi yang disegani semua kalangan. “Kami di DPR akan pilih orang-orang terbaik untuk menjadi pimpinan KPK selanjutnya,†tandas dia. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: