WAWANCARA

Imam Anshari Saleh: Kami Sedang Investigasi Hakim yang Memvonis Bebas Mochtar

Jumat, 14 Oktober 2011, 01:17 WIB
Imam Anshari Saleh: Kami Sedang Investigasi Hakim yang Memvonis Bebas Mochtar
Imam Anshari Saleh

RMOL. Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan investigasi terhadap hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10).

“Kalau hasil investigasi di­temukan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik hakim, KY akan memanggil hakim yang menangani kasus itu,” tandas Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (12/10).

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi non aktif, Moch­tar Mohammad dalam empat ka­sus. Yaitu, dugaan suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk me­muluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, dugaan pe­nyalahgunaan dana anggaran ma­kan minum sebesar Rp 639 juta, dugaan suap untuk men­da­pat­kan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan dugaan suap Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta untuk men­dapat Wajar Tanpa Penge­cualian (WTP).

Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta justru menampik seluruh upaya pembuktian jaksa tersebut dan Mochtar divonis bebas.

Imam Anshari Saleh melan­jutkan, KY tidak akan memeriksa hal yang menyangkut putusan. Sebab, KY tidak punya kewena­ngan. Namun KY bisa memeriksa ketika ada indikasi proses pe­nyim­pangan hukum acara dan indikasi imparsialitas dalam kasus itu.

“Kami akan men­cari re­ka­man persida­ngan­nya. Nanti akan ter­li­hat apa­kah ada pe­­nyim­pangan atau keber­piha­kan seo­rang ha­kim,” kata Imam.

Berikut ku­ti­pan seleng­kap­nya;

 

KPK minta ban­­tuan KY, apa yang sudah dila­ku­kan?

Tentu kita akan koordinasi dengan KPK yang diberitakan sudah punya bukti-bukti kuat membawa kasus ini ke penga­dilan Tipikor. Selain itu, kami juga mendapatkan data dari pihak lain, seperti proses jalannya pengadilan, dan berita acara pemeriksaan.

KY punya tim pemantau dan investigasi. Mereka sudah diter­junkan ke Bandung. Tujuannya melihat apakah ada indikasi pe­nyimpangan terutama etika ha­kim dalam proses pengadilan yang menyangkut kasus Pak Mochtar.

 

Sejak kapan tim itu di Ban­dung?

Tim pemantau kami sudah berada di Bandung semenjak persidangan kasus ini dimulai. Kita punya jaringan di sana. Namun akan diperkuat dengan tim investigasi yang dikirim ke Bandung, karena kasus ini me­nimbulkan ketidakpuasan masya­rakat. Tentunya kami akan meli­hat sejauh mana penyimpangan etika hakim.

 

Kapan sudah ada hasil inves­ti­gasinya?

Saat ini kami baru mengum­pulkan data-datanya. Tidak bisa dijadwalkan kapan sudah ada hasilnya.

Kenapa tidak me­minta saja data ke KPK?

Kami baru mau ber­temu KPK, kami ingin tahu data-data untuk mem­per­kuat investigasi kami apa­kah ada penyim­pa­ngan oleh majelis hakim.


Laporan itu nan­ti­nya seperti apa?

Itu masih dipro­ses. Kami be­lum bisa me­maparkan bentuk la­porannya se­perti apa. Se­ka­rang kita sedang me­ngumpulkan data-data, karena apabila belum ada data yang kuat, kita belum bisa memanggil ha­kim yang bersang­kutan. Karena percuma bila tidak ada data yang kuat, nanti hakim itu mengelak.

 

Bukankah vonis bebas bu­kan hanya sekali ini?

Secara paralel akan kita bahas dan telusuri dengan kasus-kasus yang lain. Tentunya oleh tim tenaga ahli yang melakukan ano­tasi dari data itu, dan nanti dipa­nelkan dengan komisioner KY.


Bagaimana kalau ada indi­kasi pe­langgaran eti­ka?

Kami akan panggil majelis ha­kimnya. Kalau bukti-bukti pe­lang­garan etika itu sudah kuat, tentu kami  akan re­ko­men­da­sikan ke MA un­tuk mem­beri­kan sanksi kepada hakim ter­sebut.

 

Apa KY su­dah lama menga­wasi  Pe­nga­­­dilan Tipikor Ban­dung?

Memang sudah dari dulu dia­wasi. Namun perlu kami tingkat­kan pengawasan itu. Sebab, masyarakat belum puas dengan berbagai putusan hakim di sana. Itu kan artinya masyarakat men­duga ada sesuatu yang tidak benar.

 

Sanksi pasti diberikan?

Kami tidak pernah memberi­kan sanksi bila buktinya tidak kuat. Semua sanksi akan kita beri­kan setelah kita mengklarifi­kasi kepada hakim yang ber­sangkutan.

 

Pengawasan ke depan seperti apa?

Apabila ada pengadilan yang di­anggap masih belum memuas­kan rasa keadilan masyarakat, kami akan menempatkan tim untuk memantau lebih in­tensif. Terutama si­dang-sidang kasus ko­rupsi.

Karena tugas kami bu­kan sete­lah ada ka­sus, lalu bekerja. Na­mun men­jaga etika ha­kim sejak awal. Tu­juan­nya demi me­ne­gak­kan hu­kum seadil-adil­nya.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA