RMOL. Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan investigasi terhadap hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10).
“Kalau hasil investigasi diÂtemukan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik hakim, KY akan memanggil hakim yang menangani kasus itu,†tandas Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (12/10).
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Walikota Bekasi non aktif, MochÂtar Mohammad dalam empat kaÂsus. Yaitu, dugaan suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk meÂmuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, dugaan peÂnyalahgunaan dana anggaran maÂkan minum sebesar Rp 639 juta, dugaan suap untuk menÂdaÂpatÂkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan dugaan suap BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta untuk menÂdapat Wajar Tanpa PengeÂcualian (WTP).
Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta justru menampik seluruh upaya pembuktian jaksa tersebut dan Mochtar divonis bebas.
Imam Anshari Saleh melanÂjutkan, KY tidak akan memeriksa hal yang menyangkut putusan. Sebab, KY tidak punya kewenaÂngan. Namun KY bisa memeriksa ketika ada indikasi proses peÂnyimÂpangan hukum acara dan indikasi imparsialitas dalam kasus itu.
“Kami akan menÂcari reÂkaÂman persidaÂnganÂnya. Nanti akan terÂliÂhat apaÂkah ada peÂÂnyimÂpangan atau keberÂpihaÂkan seoÂrang haÂkim,†kata Imam.
Berikut kuÂtiÂpan selengÂkapÂnya;
KPK minta banÂÂtuan KY, apa yang sudah dilaÂkuÂkan?
Tentu kita akan koordinasi dengan KPK yang diberitakan sudah punya bukti-bukti kuat membawa kasus ini ke pengaÂdilan Tipikor. Selain itu, kami juga mendapatkan data dari pihak lain, seperti proses jalannya pengadilan, dan berita acara pemeriksaan.
KY punya tim pemantau dan investigasi. Mereka sudah diterÂjunkan ke Bandung. Tujuannya melihat apakah ada indikasi peÂnyimpangan terutama etika haÂkim dalam proses pengadilan yang menyangkut kasus Pak Mochtar.
Sejak kapan tim itu di BanÂdung?
Tim pemantau kami sudah berada di Bandung semenjak persidangan kasus ini dimulai. Kita punya jaringan di sana. Namun akan diperkuat dengan tim investigasi yang dikirim ke Bandung, karena kasus ini meÂnimbulkan ketidakpuasan masyaÂrakat. Tentunya kami akan meliÂhat sejauh mana penyimpangan etika hakim.
Kapan sudah ada hasil invesÂtiÂgasinya?
Saat ini kami baru mengumÂpulkan data-datanya. Tidak bisa dijadwalkan kapan sudah ada hasilnya.
Kami baru mau berÂtemu KPK, kami ingin tahu data-data untuk memÂperÂkuat investigasi kami apaÂkah ada penyimÂpaÂngan oleh majelis hakim.
Laporan itu nanÂtiÂnya seperti apa?
Itu masih diproÂses. Kami beÂlum bisa meÂmaparkan bentuk laÂporannya seÂperti apa. SeÂkaÂrang kita sedang meÂngumpulkan data-data, karena apabila belum ada data yang kuat, kita belum bisa memanggil haÂkim yang bersangÂkutan. Karena percuma bila tidak ada data yang kuat, nanti hakim itu mengelak.
Bukankah vonis bebas buÂkan hanya sekali ini?
Secara paralel akan kita bahas dan telusuri dengan kasus-kasus yang lain. Tentunya oleh tim tenaga ahli yang melakukan anoÂtasi dari data itu, dan nanti dipaÂnelkan dengan komisioner KY.
Bagaimana kalau ada indiÂkasi peÂlanggaran etiÂka?
Kami akan panggil majelis haÂkimnya. Kalau bukti-bukti peÂlangÂgaran etika itu sudah kuat, tentu kami akan reÂkoÂmenÂdaÂsikan ke MA unÂtuk memÂberiÂkan sanksi kepada hakim terÂsebut.
Apa KY suÂdah lama mengaÂwasi PeÂngaÂÂÂdilan Tipikor BanÂdung?
Memang sudah dari dulu diaÂwasi. Namun perlu kami tingkatÂkan pengawasan itu. Sebab, masyarakat belum puas dengan berbagai putusan hakim di sana. Itu kan artinya masyarakat menÂduga ada sesuatu yang tidak benar.
Sanksi pasti diberikan?
Kami tidak pernah memberiÂkan sanksi bila buktinya tidak kuat. Semua sanksi akan kita beriÂkan setelah kita mengklarifiÂkasi kepada hakim yang berÂsangkutan.
Pengawasan ke depan seperti apa?
Apabila ada pengadilan yang diÂanggap masih belum memuasÂkan rasa keadilan masyarakat, kami akan menempatkan tim untuk memantau lebih inÂtensif. Terutama siÂdang-sidang kasus koÂrupsi.
Karena tugas kami buÂkan seteÂlah ada kaÂsus, lalu bekerja. NaÂmun menÂjaga etika haÂkim sejak awal. TuÂjuanÂnya demi meÂneÂgakÂkan huÂkum seadil-adilÂnya. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: