Tulisan singkat ini mencoba mengurai; apa itu operasi moneter syariah? Mengapa Bank Indonesia melaksanakannya? Apa bedanya dengan operasi moneter biasa?
Sebagai Bank Sentral, tujuan Bank Indonesia yang diamanatkan Undang Undang adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapainya, pada bidang moneter Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam praktik saat ini, Bank Indonesia menetapkan kebijakan moneter melalui penentuan suku bunga kebijakan (BI Rate) untuk mencapai target inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pada tataran implementasi, Bank Indonesia melaksanakan operasi moneter yang terdiri dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan
standing facilities (SF) agar BI Rate yang ditetapkan benar-benar terealisasi dalam transaksi pasar keuangan dan kegiatan ekonomi yang lebih luas.
Sejak tahun 1992, Indonesia mulai mengenal kehadiran bank syariah dalam sistem perbankan nasional. Adalah desakan masyarakat untuk memperoleh layanan perbankan yang sesuai dengan keyakinannya yang mendorong lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Sebagai respon atas eksistensi dan perkembangan perbankan syariah di tanah air, Undang Undang mengamanatkan agar Bank Indonesia dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugasnya di bidang moneter.
Dalam penerapannya, sejak tahun 2001 Bank Indonesia telah dan terus mengembangkan pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah (operasi moneter syariah) sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuannya.
Secara sederhana, operasi moneter syariah adalah operasi moneter yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Pemenuhan prinsip syariah dipersyaratkan mengingat mitra transaksi (
counterparts) yang dihadapi oleh Bank Indonesia dalam operasi moneter syariah adalah perbankan syariah. Jadi, terdapat dua ciri khusus pada operasi moneter syariah. Pertama adalah kesesuaian transaksi yang dilakukan dengan prinsip syariah. Kedua adalah perbankan syariah sebagai mitra transaksi. Sebagai jaminan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai syariah, seluruh transaksi operasi moneter syariah yang dilaksanakan Bank Indonesia terlebih dahulu memperoleh fatwa dan atau opini syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Selain dalam rangka implementasi kebijakan moneter, operasi moneter syariah yang dilakukan Bank Indonesia juga memberikan dukungan terhadap stabilitas pasar uang syariah dan pertumbuhan perbankan syariah. Dalam bisnis bank (termasuk bank syariah) yang melakukan mediasi antara pihak yang kelebihan dana (
surplus spending units) dan pihak yang kekurangan dana (
deficit spending units), pengelolaan likuiditas merupakan hal yang vital. Kegagalan bank mengelola likuiditas dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Dalam kondisi ketersediaan instrumen pasar uang syariah yang terbatas, operasi moneter syariah memberikan dukungan bagi perbankan syariah dalam pengelolaan likuiditas. Selanjutnya, dengan pengelolaan likuiditas yang lebih baik, perbankan syariah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan perannya dalam pembiayaan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat.
*Analis Ekonomi Madya Bank Indonesia
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: