Hafiz Anshary Sudah Dua Bulan Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 10 Oktober 2011, 22:07 WIB
Hafiz Anshary Sudah Dua Bulan Jadi Tersangka
hafiz/ist
RMOL. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung memastikan status tersangka bagi Hafiz Anshari disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan dari penyidik Mabes Polri.

"Kejaksan menerima suratnya 15 Agustus yang lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rahmat kepada Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Senin, 10/10).

Adapun Tipidumnya, kata Rahmat, dikeluarkan pada 27 Juli 2011.

Dalam kasus mana Hafiz Anshary ditetapkan menjadi tersangka, Noor Rahmat enggan merincinya. Ia juga enggan membeberkan kelanjutan dari perkaranya.

"Kita nunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik saja," singkat Rahmat.

Perlu diketahui, Abdul Hafiz Anshary sempat diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengadu pihak MK. Hafiz juga pernah diperiksa dalam kasus surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI untuk Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Pileg 2009, dengan pelapor caleg dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar. [dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA