"Kejaksan menerima suratnya 15 Agustus yang lalu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rahmat kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Senin, 10/10).
Adapun Tipidumnya, kata Rahmat, dikeluarkan pada 27 Juli 2011.
Dalam kasus mana Hafiz Anshary ditetapkan menjadi tersangka, Noor Rahmat enggan merincinya. Ia juga enggan membeberkan kelanjutan dari perkaranya.
"Kita nunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik saja," singkat Rahmat.
Perlu diketahui, Abdul Hafiz Anshary sempat diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengadu pihak MK. Hafiz juga pernah diperiksa dalam kasus surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI untuk Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Pileg 2009, dengan pelapor caleg dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: