WAWANCARA

Tatang Kurniadi: Percakapan di Black Box Tak Bisa Diumumkan ke Publik

Jumat, 07 Oktober 2011, 04:27 WIB
Tatang Kurniadi: Percakapan di Black Box Tak Bisa Diumumkan ke Publik
Tatang Kurniadi

RMOL. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai menyelidiki flight recorder atau black box pesawat Casa 212-200 yang jatuh di Bahorok, Langkat, Sumatera Utara, 29 September lalu.

“Senin (3/9) malam flight recorder dibawa ke Jakarta untuk kami selidiki penyebab jatuhnya pesawat yang mengakibatkan 14 penumpang dan empat kru te­was,” ungkap Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, di kantornya, Jakarta, kemarin.

Menurut Tatang, pihaknya mengeluarkan rekomendasi awal bahwa ketika sebuah pesawat terbang di daerah berbukit dan terbang di komulasi awan yang cepat, pilot harus berhati-hati. Namun itu bukan rekomendasi akhir. Sebab, proses penyelidikan belum selesai.

Berikut kutipan selengkapnya;

Dari rekomendasi awal itu, bisa dikatakan ada human error dalam kecelakaan itu?

Belum tentu. Namanya cuaca tidak bisa diprediksi. Ketika kita terbang dan terjebak dalam suatu kondisi cuaca yang jelek, belum tentu itu karena human error. Mungkin saja karena cuaca yang buruk,  mata pilot tidak bisa meli­hat dengan jelas.

    

Apa pesawat Casa itu layak ter­bang?

Semua pesawat yang diter­bangkan adalah layak terbang. Ini bisa dilihat dalam maintenance lock yang dimilikinya. Nanti bisa dilihat kapan masuk ‘rumah sakit’ pesawat tersebut.


Bagaimana kondisi flight re­corder pesawat itu?

Black box atau flight recorder dalam kondisi bagus. Prosesnya nanti kita akan men-download hasil percakapan dalam yang ada di black box itu. Namun hasilnya tidak akan kita umumkan. Sebab, dilarang Undang-undang.

Secara teknis, proses down­load-nya memakan waktu satu sampai dua jam, membacanya hasil download itu sekitar satu-dua bulan. Setelah itu bisa di­simpulkan.


Kenapa lama?

Black box itu sebenarnya ada dua, yaitu Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Re­corder (CVR). Untuk pesawat CASA 212-200 ini hanya ada CVR, karena pesawat ini karena aturannya di bawah 18 orang pe­numpang, maka hanya satu yaitu cockpit voice recorder, kalau di atas 30 orang penumpang harus dua, yaitu FDR dan CVR.


Kapan hasil investigasinya di­publikasikan?

Kita akan mengumumkan apa­bila sudah ada final report, itu ditentukan 12 bulan. Kalau tidak bisa ditambah 12 bulan ke dua dan ketiga. Bisa tiga sampai empat tahun. Tapi yang harus segera keluar itu adalah reko­men­dasi awal. Misalnya kita mene­mukan pesawat di bukit, reko­mendasinya adalah hati-hati bila melintas di bukit. Nanti dilihat awan dan hujan yang harus diwaspadai.


Apa tidak bisa dipercepat pu­blikasinya?

Paling cepat 6-7 bulan  sudah ada hasilnya. Itu pernah kita buat. Final report itu komentar dari pihak-pihak yang berkepen­tingan, yaitu state of registry, state of manufacture, state of opera­tion, state of design, dan lain-lain, nanti kita kirim. Pesawat yang celaka itu bu­kan hanya urusan KNKT dan Indonesia saja. Tapi  negara yang mendesaign juga. Maka­nya negara itu mengi­rim­kan orang. Mereka tidak mau KNKT sa­lah tunjuk dan di­salahkan dalam me­nye­lidiki kece­la­kaan ter­sebut.   [rm]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA