WAWANCARA

Busyro Muqoddas: 21 Transaksi Mencurigakan Belum Dilaporkan ke KPK

Rabu, 05 Oktober 2011, 08:09 WIB
Busyro Muqoddas: 21 Transaksi Mencurigakan Belum Dilaporkan ke KPK
Busyro Muqoddas

RMOL. Proses reshuffle kabinet sudah mengalami kemajuan. Presiden SBY sudah menentukan beberapa nama untuk menjadi pembantunya. Yang menarik ada wajah baru.

Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat penyelenggara negara.

Misalnya saja, Nahdlatul Ula­ma (NU) organisasi Islam ter­besar di Indonesia dinilai punya kekuatan luar biasa untuk mem­bantu fungsi pengawasan.

“Jejaring-jejaring NU luar biasa. Dilatih saja mereka untuk melakukan pengawasan,” ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Menurut bekas Ketua Komisi Yudisial itu, kewajiban penga­wa­san terhadap pejabat Negara dan pembuat kebijakan tidak hanya dibebankan di pundak KPK. Tapi masyarakat juga punya kewaji­ban untuk melaku­kan penga­wasan.

“Awak KPK tidak memadai untuk melakukan pengawasan di semua lini, khususnya pengawa­san penyelenggara negara di daerah,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana caranya masya­ra­kat melakukan pengawasan?

Kewajiban masyarakat turut serta melaksanakan pengawasan bukan dalam arti memperlemah institusi. Caranya, kalau ada orang yang bermasalah ya dila­porkan.


Selama ini masyarakat sudah melaporkan perkara korupsi, apa itu belum cukup?

Betul. Saat ini, ada sekira 56 ribu perkara yang masuk ke bilik pengaduan KPK. Meski terbi­lang banyak, itu belum termasuk per­kara-perkara yang luput atau ti­dak dilaporkan pada KPK.


Kenapa KPK tidak menam­bah personil saja?

Upaya itu sudah kami laku­kan. Namun, belum disetujui teman-teman di Komisi III DPR. Pada­hal, kami sudah berupaya meya­kinkan mereka kalau kebe­radaan KPK di daerah itu sangat penting. Perlu saya tegaskan, yang kami maksud keberadaan KPK di dae­rah, cuma menambah orang, bukan membangun gedung.


Memang berapa jumlah per­sonil KPK saat ini?

Sekarang jumlah personil KPK sekittar 800 orang. Jumlah itu sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indo­nesia yang mencapai 240 juta.

Di negara tetangga seperti Ma­laysia yang jumlah penduduknya 27 juta jiwa saja, personil KPK-nya mencapai 5 ribu orang. Ini kan jauh berbeda. Padahal, pola-pola korupsi saat ini telah menga­lami perlembangangan.


Maksudnya?

Dulu korupsi bersifat konfen­sio­nal, seperti mark up, program fiktif dan sebagainya. Sekarang, korupsi telah ber­kem­bang hingga tatanan perundang-un­dangan. Aturan hukumnya memberi ruang untuk mela­ku­kan praktek haram tersebut. Nah, ka­lau pem­bua­tan undang-undangnya saja sudah tidak lagi berbasis moral, sema­kin berat tugas kita dalam mem­berantas korupsi.


O ya, apa ada anggota Badan Anggaran DPR yang terindi­kasi terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans?

Data yang masuk baru terkait tiga tersangka itu. Kalau soal Banggar saya belum tahu.


Mengenai 21 transaksi men­curigakan yang dilakukan ang­gota Banggar?

Belum masuk.


KPK tidak berinisiatif untuk meminta ke PPATK?

KPK selalu meminta data ke PPATK dan PPATK mensuport. Nanti kalau masuk, kami infor­masikan.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA