Spindo Usulkan Pembentukan Jamsos Kesehatan kepada Watimpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Oktober 2011, 19:33 WIB
Spindo Usulkan Pembentukan Jamsos Kesehatan kepada Watimpres
iat
RMOL. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) mengusulkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu kepada Dewan Pertimbangan Presiden.

''Dalam pertemuan dengan Anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari (bekas Menteri Kesehatan) yang dihadiri juga sejumlah pimpinan serikat pekerja kami minta agar dibentuk saja BPJS buat masyarakat miskin,'' kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPINDO) H Maliki Sugito (Senin, 3/10).

Menurut Maliki, pertemuan itu khusus membahas program jaminan sosial dan badan penyelenggaranya. Saat ini, Pansus DPR tengah membahas RUU BPJS yang memunculkan kontroversi peleburan empat BUMN penyelenggaran jaminan sosial.

Di sisi lain, muncul keinginan dari serikat pekerja atau serikat buruh dan asosiasi pengusaha untuk mempertahankan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial yang ada, yakni PT Askes, PT Taspen, PT Asabri dan PT Jamsostek.
Hal itulah yang  menjadikan pembahasan RUU BPJS menjadi berlarut-larut.

Pada pertemuan dengan Siti Fadilah, lanjut Maliki, dirinya  meminta agar pemerintah mempertahankan empat BUMN  yang beroperasi sesuai dengan segmen kepesertaan.

"Untuk layanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya pada pelayanan kesehatan, kami meminta pemerintah membentuk BPJS Kesehatan Masyarakat," katanya.

Dia mempertanyakan wacana pembubaran empat BUMN tersebut yang dinilai tidak argumentatif, karena selama ini pemerintah berupaya menjadikan keempatnya sebagai badan usaha milik negara yang sehat, kredibel dan transparan.

Menurut Maliki, pemerintah dan DPR diharapkan menjadikan pembahasan RUU BPJS proporsional dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Dia juga meminta agar pembahasan RUU BPJS hendaknya dilakukan secara matang dilengkapi kajian akademis dari institusi yang netral yaitu perguruan tinggi.

"Jangan jadikan RUU BPJS sebagai suatu target yang harus dituntaskan dalam jangka waktu tertentu, karena kami ingin BPJS ini menjadi UU yang aplikatif, bukan sekedar ada, tapi tidak dapat dilaksanakan seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," tandasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA