"Dalam kasus wisma atlet banyak sekali tuduhan yang tidak ada faktanya. Sampai vonis kemarin, ternyata tidak ada (kaitan Anas dengan kasus itu)," tegas pengacara Anas Urbaningrum, Patra M Zein, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Ujung dari sidang Rosa dan El Idris itu menjadi amunisi baru bagi kubu Anas untuk mengatakan bahwa Nazaruddin telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah. Karena sebelumnya, mantan Bendahara Umum Demokrat kerap mengatakan bahwa Anas kecipratan dana proyek tersebut.
"O iya. Kita terus akan meminta pertanggungjawaban (Nazaruddin). Tidak boleh ada orang yang seenaknya melakukan fitnah," tegas mantan direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini, sambil memastikan laporan ke Nazar soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian masih terus jalan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: