Tapi diingatkan, Presiden SBY harus merujuk dan melalui tahapan yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama partai pendukung koalisi pemerintahan.
"Isi (kontrak koalisi) yang tempo hari diperbarui pada prinsip dasarnya sama. Menteri itu adalah hak prerogatif Presiden untuk, baik melakukan pengangkatan, dan penilaian berdasarkan kinerja," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Karena itu, masih kata Abdul, saatnya diberikan kesempatan kepada Presiden untuk melakukan tahapan-tahapan tersebut.
"Kalau dipandang ada misalnya kontrak kerja yang tidak terpenuhi dan sebagainya, nanti Presiden akan menkonsultasikannya dengan pimpinan-pimpinan partai. Harus tetap dilakukan itu, walaupun itu hak prerogatif Presiden. Saya kira itu tahapan yang harus dilakukan oleh Presiden," tambahnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: